go search
go contents
home
HOME
close
ENGLISH
CHINESE
JAPANESE
VIETNAMESE
THAI
INDONESIAN
ARABIC
UZBEK
MONGOLIAN
BANGLADESH
NEPAL
CAMBODIA
Menu Open
INDONESIAN
Anak-Remaja/Pendidikan
Realestat
Transaksi Keuangan/Moneter
Perdagangan Internasional/Imigrasi
Budaya/Rekreasi
Lalu Lintas/Mengemudi
Pekerjaan/Tenaga Kerja
Kesejahteraan Sosial
Dalam sewa-menyewa rumah, pemberi sewa sepakat untuk mengizinkan penyewa menggunakan rumah dan memperoleh keuntungan darinya, dan penyewa sepakat untuk membayar sewa. Penyewa secara khusus dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan.
Masa kontrak sewa rumah setidaknya harus 2 tahun. Dalam hal sewa rumah dengan masa kontrak yang tidak ditetapkan atau kurang dari 2 tahun, masa kontrak sewanya dianggap setidaknya 2 tahun selama diinginkan oleh penyewa. Jika kontrak sewa telah diperbarui, maka masa kontrak sewa adalah 2 tahun dan penyewa dapat memberi tahu pemberi sewa kapan saja jika ingin mengakhiri kontrak.
Kebanyakan orang pindah rumah setidaknya satu kali dalam hidup, maka sangat penting untuk mengetahui masalah hukum yang mungkin terjadi terkait pindah rumah dan bagaimana cara mengatasinya.
Bagian ini berisi hal-hal yang harus dipastikan tentang rumah baru sebelum dan sesudah perpindahan, sengketa yang mungkin terjadi, dan cara mengatasinya agar Anda dapat hidup tenang di rumah baru tanpa terbebani oleh kerugian yang tidak perlu.