INDONESIAN

Pindah Rumah
Laporan pindah rumah
Laporan pindah rumah
- Salah satu dari orang berikut ini wajib membuat laporan pindah rumah dalam 14 hari sejak pindah ke rumah baru dengan datang langsung ke kantor Eup, kantor Myeon, atau pusat layanan masyarakat setempat di lokasi rumah baru atau dengan membuka situs(Jeongbu 24) (Pasal 16 (1), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Pendaftaran Warga).
· Kepala keluarga
· Orang yang mengelola rumah tangga
· Penghuni sendiri
· Pasangan kepala keluarga sebagai perwakilan
· Saudara kandung kepala keluarga sebagai perwakilan
· Saudara kandung dari pasangan kepala keluarga sebagai perwakilan
· Pasangan dari saudara kandung kepala keluarga sebagai perwakilan
· Pengelola asrama atau tempat tinggal bersama
· Penghuni asrama atau tempat tinggal bersama
- Jika kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam keluarga di rumah baru bukanlah kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam keluarga di rumah lama saat laporan pindah rumah dibuat, laporan tersebut harus diverifikasi oleh kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam keluarga di rumah lama atau penghuni yang baru pindah (Teks Utama dalam Pasal 23 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendaftaran Warga)
- Siapa pun yang tidak membuat atau mengajukan laporan pindah rumah dalam 14 hari tanpa alasan yang kuat akan dikenakan denda tidak lebih dari 50.000 KRW (Pasal 40 (4) Undang-Undang Pendaftaran Warga).
Perubahan registrasi kendaraan
- Jika Anda sudah pindah ke rumah baru, Anda harus melapor ke pusat layanan masyarakat setempat dalam 30 hari. Saat Anda membuat laporan, tempat registrasi kendaraan Anda otomatis berubah (Pasal 22 (2)-2 Keputusan Registrasi Kendaraan).
- Terlepas dari ketentuan di atas, untuk kendaraan dengan plat nomor pemerintah daerah setempat (misalnya Seoul-Ga-0000), Anda harus mengajukan perubahan tempat registrasi kendaraan jika telah pindah ke kota atau provinsi lain (Pasal 24 (1)-5 dan 25 (1) Keputusan Registrasi Kendaraan; Pasal 29 (2)-3 Peraturan Registrasi Kendaraan).
- Saat mengajukan perubahan tempat registrasi kendaraan, Anda harus melampirkan dokumen berikut ini (Pasal 22 (1) Keputusan Registrasi Kendaraan, Pasal 29 (1)).
· Surat Meminta Resigstrasi Pendaftaran Pengubahan Kendaraan(Formulir 11 Terlampir dari Peraturan Pendaftaran Kendaraan)
· Dokumen yang menjelaskan alasan perubahan tersebut (termasuk dokumen yang menjelaskan perubahan rencana bisnis sebagai kendaraan komersial)
· Plat nomor (jika berlaku)
· Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan; fotokopi kartu identitas penerima kuasa (untuk perusahaan hal ini merujuk pada sertifikat cap stempel terdaftar, dan tidak perlu dilakukan jika cap stempel yang ditunjukkan perusahaan dapat dibandingkan dan diperiksa oleh kantor pemerintah terkait).
- Keterlambatan dalam perpanjangan registrasi kendaraan, akan mengakibatkan denda. Jika keterlambatan permohonan perpanjangan registrasi adalah 90 hari atau kurang, akan dikenai denda sebesar 20.000 won. Jika periode penundaan antara 90 hari hingga 174 hari, akan dikenai denda sebesar 20.000 won ditambah denda tambahan 10.000 won untuk setiap tiga hari mulai dari hari ke 91 dan kalau keterlambatan permohonan perpanjangan lebih dari 175 hari, ditambah denda sebesar 300.000 won (ayat 2 Pasal 84 (4) Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor, dan Pasal 20 serta Tabel 2 Terlampir dari Keputusan Penegakan Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor).