Laporan pindah rumah
Laporan pindah rumah
- Salah satu dari orang berikut ini wajib membuat laporan pindah rumah dalam 14 hari sejak pindah ke rumah baru dengan datang langsung ke kantor Eup, kantor Myeon, atau pusat layanan masyarakat setempat di lokasi rumah baru atau dengan membuka situs(Jeongbu 24) (Pasal 16 (1), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Pendaftaran Warga).
· Kepala keluarga
· Orang yang mengelola rumah tangga
· Penghuni sendiri
· Pasangan kepala keluarga sebagai perwakilan
· Saudara kandung kepala keluarga sebagai perwakilan
· Saudara kandung dari pasangan kepala keluarga sebagai perwakilan
· Pasangan dari saudara kandung kepala keluarga sebagai perwakilan
· Pengelola asrama atau tempat tinggal bersama
· Penghuni asrama atau tempat tinggal bersama
- Jika kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam keluarga di rumah baru bukanlah kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam keluarga di rumah lama saat laporan pindah rumah dibuat, laporan tersebut harus diverifikasi oleh kepala keluarga atau orang yang bertanggung jawab dalam keluarga di rumah lama atau penghuni yang baru pindah (Teks Utama dalam Pasal 23 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pendaftaran Warga)
- Siapa pun yang tidak membuat atau mengajukan laporan pindah rumah dalam 14 hari tanpa alasan yang kuat akan dikenakan denda tidak lebih dari 50.000 KRW (Pasal 40 (4) Undang-Undang Pendaftaran Warga).
Perubahan registrasi kendaraan
- Jika Anda sudah pindah ke rumah baru, Anda harus melapor ke pusat layanan masyarakat setempat dalam 30 hari. Saat Anda membuat laporan, tempat registrasi kendaraan Anda otomatis berubah (Pasal 22 (2)-2 Keputusan Registrasi Kendaraan).
- Terlepas dari ketentuan di atas, untuk kendaraan dengan plat nomor pemerintah daerah setempat (misalnya Seoul-Ga-0000), Anda harus mengajukan perubahan tempat registrasi kendaraan jika telah pindah ke kota atau provinsi lain (Pasal 24 (1)-5 dan 25 (1) Keputusan Registrasi Kendaraan; Pasal 29 (2)-3 Peraturan Registrasi Kendaraan).
- Saat mengajukan perubahan tempat registrasi kendaraan, Anda harus melampirkan dokumen berikut ini (Pasal 22 (1) Keputusan Registrasi Kendaraan, Pasal 29 (1)).
· Surat Meminta Resigstrasi Pendaftaran Pengubahan Kendaraan(Formulir 11 Terlampir dari Peraturan Pendaftaran Kendaraan)
· Dokumen yang menjelaskan alasan perubahan tersebut (termasuk dokumen yang menjelaskan perubahan rencana bisnis sebagai kendaraan komersial)
· Plat nomor (jika berlaku)
· Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan; fotokopi kartu identitas penerima kuasa (untuk perusahaan hal ini merujuk pada sertifikat cap stempel terdaftar, dan tidak perlu dilakukan jika cap stempel yang ditunjukkan perusahaan dapat dibandingkan dan diperiksa oleh kantor pemerintah terkait).
- Keterlambatan dalam perpanjangan registrasi kendaraan, akan mengakibatkan denda. Jika keterlambatan permohonan perpanjangan registrasi adalah 90 hari atau kurang, akan dikenai denda sebesar 20.000 won. Jika periode penundaan antara 90 hari hingga 174 hari, akan dikenai denda sebesar 20.000 won ditambah denda tambahan 10.000 won untuk setiap tiga hari mulai dari hari ke 91 dan kalau keterlambatan permohonan perpanjangan lebih dari 175 hari, ditambah denda sebesar 300.000 won (ayat 2 Pasal 84 (4) Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor, dan Pasal 20 serta Tabel 2 Terlampir dari Keputusan Penegakan Undang-Undang Pengelolaan Kendaraan Bermotor).
Memperoleh tanggal tetap
Pengaruh tanggal tetap
- Penyewa disarankan untuk membuat laporan pindah rumah pada hari yang sama saat ia mulai menempati rumah baru dan juga memperoleh tanggal tetap pada kontrak sewa. Dengan demikian ia dapat memperoleh hak sewa dan hak pembayaran prioritas, sehingga dapat melindungi uang jaminannya.
· “Hak oposisi” adalah kekuatan hukum yang dimiliki penyewa untuk menegaskan isi perjanjian sewa kepada pihak ketiga mana pun (orang yang kepadanya rumah sewaan dipindahtangankan, orang yang berikutnya memegang hak sewa, dan orang lain yang terkait dengan rumah sewaan tersebut) (Pasal 3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
· Penyewa yang telah memperoleh “hak pembayaran prioritas” akan diprioritaskan untuk menerima penggantian uang jaminan dari harga rumah sewaan (termasuk lokasi tanah) yang dikonversi daripada pemegang hak di bawahnya atau kreditur lain, pada saat lelang atau penjualan publik (Pasal 3.2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan).
Bagaimana cara memperoleh tanggal tetap?
- Konfirmasi hukum tentang tanggal tetap dapat diperoleh saat penyewa datang ke pusat layanan masyarakat setempat atau kantor pemerintah setempat di lokasi rumah baru dengan membawa salinan (asli) kontrak sewa rumah dan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor, atau surat pendaftaran warga negara asing (Pasal 3.2 (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan; Pasal 2 (1) dan (2) Peraturan Penentuan Tanggal Tetap untuk Kontrak Sewa Rumah dan Penyediaan Informasi Sewa).
- Selain itu, dalam kasus di mana kontrak sewa rumah dilakukan melalui Sistem Kontrak Elektronik Transaksi Properti, penyewa dapat memperoleh tanggal tetap untuk kontrak elektronik melalui sistem tersebut. Dalam hal ini, tanggal tetap diberikan di kantor Eup/Myeon setempat, pusat layanan masyarakat Dong, atau kantor pemerintah Si (kecuali Kota Metropolitan Khusus, Kota Metropolitan, dan Kota Metropolitan Otonom, tapi termasuk Provinsi Otonomi Khusus)/Gun (wilayah)/Gu (distrik) (merujuk pada distrik otonom) setempat di lokasi rumah sewaan (Pasal 2.2 Peraturan Penentuan Tanggal Tetap untuk Kontrak Sewa Rumah dan Penyediaan Informasi Sewa).
- Biaya pemrosesan berikut ini, yang dibagi menjadi biaya konfirmasi hukum dan biaya penyediaan informasi, harus dibayarkan ke kantor pemerintah tersebut di atas (Pasal 7 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan; Pasal 8 (1) Peraturan Penentuan Tanggal Tetap untuk Kontrak Sewa Rumah dan Penyediaan Informasi Sewa):
· Biaya konfirmasi hukum (tentang tanggal tetap): 600 KRW untuk setiap kasus (plus 100 KRW untuk setiap 4 halaman yang melebihi 4 halaman pertama)
· Biaya penyediaan informasi: 600 KRW untuk setiap kasus (plus 50 KRW untuk setiap halaman yang melebihi 10 halaman pertama)