INDONESIAN

Pindah Rumah
Menerima uang deposito untuk biaya administrasi
Apa itu "uang deposito untuk biaya administrasi"?
- Uang deposito untuk biaya administrasi adalah biaya yang diperlukan untuk administrasi dan pengelolaan untuk bagian umum perumahan umum, dan yang dipungut dari pemilik perumahan umum(Pasal 24 (1) Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Umum)
- Uang deposito untuk biaya administrasi tidak dikembalikan sampai waktu kehilangan hak milik perumahan umum itu, jadi biasanya penjual diberinya dari pembeli waktu kontrak jual beli dan pembeli itu diberinya dari pembeli berikutnya(Teks Pasal 24 (2) Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Umum).
Menerima uang deposito untuk biaya administrasi
- Maka, jika Anda pindah dari apartemen, jangan lupa memeriksa jumlah uang deposito untuk biaya administrasi yang dipungut di kantor pengelola aparte