Mencegah sengketa
Mencegah sengketa
- Penting bagi klien dan perusahaan jasa pindahan untuk membuat kontrak yang ditandatangani atau dicap stempel oleh kedua pihak dan masing-masing pihak menyimpan 1 salinannya.
- Penting untuk memastikan apakah perusahaan jasa pindahan menyediakan asuransi jaminan kinerja untuk ganti rugi kerusakan barang.
- Klien harus menyimpan semua barang berharga sebelum proses perpindahan dimulai.
- Penting untuk memeriksa apakah ada barang yang rusak atau pecah sebelum proses perpindahan dimulai dan untuk memisahkan secara khusus barang yang mudah pecah.
- Jika terjadi masalah selama proses perpindahan, berkoordinasilah dengan staf yang bertanggung jawab dan lakukan tindakan yang diperlukan.
- Dalam hal penyimpanan dan perpindahan, disarankan untuk membuat kontrak terpisah untuk penyimpanan.
Kriteria untuk klaim ganti rugi dalam pembatalan kontrak secara sepihak
Kriteria untuk klaim ganti rugi dalam pembatalan kontrak secara sepihak
- Jika perusahaan jasa pindahan bertanggung jawab atas pembatalan kontrak setelah menandatanganinya, maka kecuali disepakati lain, klien dapat mengklaim ganti rugi terhadap perusahaan sesuai kriteria berikut ini (lampiran ke-2 nomor 42 dari Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kasus
|
Kriteria Penyelesaian
|
Perusahaan jasa pindahan memberi tahu klien hingga 2 hari sebelum hari kepindahan
|
jaminan + 2 kali lipat jaminan
|
Perusahaan jasa pindahan memberi tahu klien hingga 1 hari sebelum hari kepindahan
|
jaminan + 4 kali lipat jaminan
|
Perusahaan jasa pindahan memberi tahu klien pada hari kepindahan
|
jaminan + 6 kali lipat jaminan
|
Perusahaan jasa pindahan tidak memberi tahu klien bahkan pada saat hari kepindahan
|
jaminan + 10 kali lipat jaminan atau kompensasi kerusakan
|
- Jika klien bertanggung jawab atas pembatalan kontrak setelah menandatanganinya, klien juga harus memberikan kompensasi kepada bisnis sesuai dengan kriteria berikut kecuali ada perjanjian khusus (lampiran ke-2 nomor 42 dari Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kasus
|
Kriteria Penyelesaian
|
Klien memberi tahu perusahaan jasa pindahan pada hari sebelum hari kepindahan
|
Sama dengan jaminan
|
Klien memberi tahu perusahaan jasa pindahan pada saat hari kepindahan
|
jaminan + 1 kali lipat jaminan
|
Kriteria untuk klaim ganti rugi terkait jenis kerugian lain
Kriteria untuk klaim ganti rugi terkait jenis kerugian lain
- Jika perusahaan jasa pindahan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien setelah penandatanganan kontrak, maka kecuali disepakati lain, klien dapat mengklaim ganti rugi terhadap perusahaan sesuai kriteria berikut ini (lampiran ke-2 nomor 42 dari Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kasus
|
Kriteria Penyelesaian
|
kerusakan pada barang seperti hancur, kerusakan dan penghancuran
|
Kerusakan harus diganti langsung oleh perusahaan, tetapi jika barang yang rusak diasuransikan dan dibayar uang asuransi, ganti rugi dilakukan setelah dikurangi jumlah asuransi.
|
Jika terdapat keterlambatan lebih dari 2 jam dari waktu yang disepakati
|
Pembatalan kontrak + pengembalian uang jaminan + ganti rugi uang jaminan 2 kali lipat
|
Permintaan biaya, dll. selain pekerjaan tambahan karena klaim tarif yang tidak sesuai oleh perusahaan dan permintaan dari pengirim barang
|
mengembalikan dan mengoreksi biaya yang tidak sesuai
|
- Jika klien bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan jasa pindahan setelah penandatanganan kontrak, maka kecuali disepakati lain, ia harus membayar ganti rugi sesuai kriteria berikut ini (lampiran ke-2 nomor 42 dari Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen).
Kasus
|
Kriteria Penyelesaian
|
Jika terdapat keterlambatan kurang dari 2 jam dari waktu yang disepakati
|
membayar jumlah kompensasi setiap jam sejak keterlambatan dari waktu yang sudah disetujuti (jumlah jam terlambat x uang jaminan x 1/2)
|
Jika terdapat keterlambatan lebih dari 2 jam dari waktu yang disepakati
|
Pembatalan kontrak + ganti rugi uang jaminan 2 kali lipat
|
Menyelesaikan sengketa
Metode penyelesaian sengketa
- Melalui lembaga konsumen
- Melalui Lembaga Konsumen Korea
- Melalui pengadilan
· Gugatan sederhana: Untuk menyelesaikan kasus perdata yang menyangkut jumlah kecil secara cepat, jenis prosedur pengadilan ini menangani kasus di mana uang yang diklaim tidak melebihi 30 juta KRW, atau pengganti yang setara atau sejumlah surat berharga. (Pasal 1-1 dari Aturan Penghakiman Kasus Klaim Kecil)
· Perintah pembayaran (prosedur penuntutan): Jenis prosedur pengadilan ini memerintahkan debitur untuk melakukan pembayaran tertentu tanpa proses argumentasi, jika klaim dari kreditur dianggap beralasan kuat. Pengadilan membuka proses tersebut atas permintaan debitur yang telah mengajukan klaim atas sejumlah uang, atau pengganti yang setara atau sejumlah surat berharga. (Pasal 462 dari Hukum Acara Perdata)
· Mediasi perdata: Hakim atau dewan mediasi di pengadilan memfasilitasi kesepakatan para pihak yang bersengketa setelah mendengar argumen kedua belah pihak dan memeriksa hal-hal yang relevan. Sistem ini bertujuan menyelesaikan sengketa tentang masalah perdata. (Pasal 1 Undang-Undang Mediasi Sipil)
· Gugatan perdata: Jika ganti rugi tidak dapat diperoleh melalui salah satu metode di atas, pihak mana pun dapat mengajukan gugatan perdata sebagai cara terakhir.