Memilih perusahaan resmi
Jangan lupa mengecek apakah perusahaan jasa pindahan memiliki izin resmi.
- Sesuai persyaratan perizinan, perusahaan yang memiliki izin resmi harus menyediakan asuransi jaminan kinerja yang menanggung setidaknya 5 juta KRW, sehingga memastikan kemampuannya untuk mengganti rugi jika ada kerusakan barang milik klien.
- Untuk mengonfirmasi izin bisnis konsumen harus memberikan bukti yang relevan (salinan izin usaha transportasi) ketika kontrak bergerak untuk mengonfirmasi izin dari badan usaha ini, atau juga dapat mengunjungi situs web Asosiasi Jasa Pengiriman Barang Korea (www.kta.or.kr) atau menghubungi Asosiasi Jasa Pengiriman Barang Korea setempat untuk mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut berwenang. (Asosiasi Jasa Pengiriman Barang Korea- Pemilik Barang/Konsumen - Memilih Perusahaan Jasa Pindahan)
Berkontrak dengan perusahaan jasa pindahan
Memeriksa detail perpindahan
- Sebelum menandatangani kontrak, periksalah hal-hal berikut ini dengan teliti (Asosiasi Jasa Pengiriman Barang Korea – Pemilik Barang/Konsumen - Memilih Perusahaan Jasa Pindahan):
· Kondisi pengangkutan barang (penggunaan alat seperti gondola mobil, tangga, dan biayanya)
· Jenis barang-barang yang diangkut dan penanganannya
· Metode pembayaran biaya jasa pindahan.
Berkontrak dengan perusahaan jasa pindahan
- Mendengarkan dan menerima penjelasan tentang perjanjian
· Saat klien meminta perusahaan jasa pindahan untuk mengangkut barang-barangnya, perusahaan tersebut harus menjelaskan semua detail perpindahan, menunjukkan kesepakatan tentang pengangkutan, dan membuat salinan perjanjian jika diminta oleh klien. Namun, jika seluruh perjanjian diterangkan dalam kontrak, dikeluarkannya kontrak dapat menggantikan dikeluarkannya perjanjian (Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Regulasi Syarat dan Ketentuan dan Pasal 5 (1) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
- Menyusun dan menerima kontrak jasa pindahan
· Operator perusahaan jasa pindahan harus mengeluarkan kontrak untuk klien setelah menjelaskan syarat dan ketentuan kepada klien serta menyusun kontrak yang mencakup semua detail perpindahan (Pasal 5 (2) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
· Perusahaan tidak boleh menuliskan harga yang lebih tinggi daripada harga yang tercantum dalam penawaran. Namun, jika harga akhir lebih tinggi daripada harga dalam penawaran karena perubahan atas permintaan klien dalam hal-hal seperti detail barang, masa penyimpanan, pengemasan dan pengaturan, perusahaan dapat menuliskan harga yang lebih tinggi dalam kontrak hanya setelah memberitahukannya kepada klien (Pasal 5 (3) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
Membayar biaya jasa pindahan
- Perusahaan jasa pindahan dapat meminta klien untuk membayar jaminan hingga sebesar 10% dari total biaya, saat mengeluarkan kontrak untuk klien (Pasal 6 Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).
- Tergantung jenis perpindahan, sebaiknya pembayaran dilunasi pada waktu berikut ini (Pasal 8 (1) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang):
Jenis
|
Waktu
|
Perpindahan umum
|
Saat klien menyatakan semua barang telah diantarkan
|
Pengemasan dan perpindahan
|
Saat klien menyatakan semua barang telah diantarkan dan diatur di rumah baru
|
Penyimpanan dan perpindahan
|
Saat klien menyatakan semua barang telah diantarkan atau menyatakan semua barang telah diantarkan dan diatur di rumah baru
|
- Pada prinsipnya, perusahaan jasa pindahan tidak boleh meminta biaya tambahan di luar yang telah ditetapkan di dalam kontrak. Namun, jika harga akhir melebihi harga dalam kontrak karena perubahan dalam hal-hal seperti detail barang, masa penyimpanan, pengemasan dan pengaturan, dan jika klien bertanggung jawab atas perubahan tersebut, perusahaan dapat meminta biaya tambahan setelah memberitahu klien terlebih dulu tentang kemungkinan adanya biaya tambahan tersebut (Pasal 8 (2) Kesepakatan Standar tentang Pengangkutan Barang).