INDONESIAN

Pindah Rumah
Penyelesaian sengketa terkait kekurangan dalam perbaikan rumah
Kriteria untuk penyelesaian sengketa konsumen
- Kriteria untuk penyelesaian sengketa konsumen yang ditentukan oleh Keputusan Presiden adalah kriteria yang berlaku untuk kesepakatan atau rekomendasi penyelesaian sengketa, kecuali kedua pihak yang bersengketa menentukan metode penyelesaian sengketa yang berbeda (Pasal 16 (3) Kerangka Undang-Undang Konsumen; Pasal 8 (2) Keputusan Penerapan Kerangka Undang-Undang Konsumen; Kriteria Penyelesaian Sengketa Konsumen.