INDONESIAN

Pindah Rumah
Memperbaiki rumah baru sebelum pindah
Memperluas dan mengubah rumah
- "Memperluas" berarti memperluas area bangunan, area lantai, jumlah lantai, atau tinggi bangunan di lokasi yang sudah ada. "Mengubah" berarti mengungkah bangunan yang sudah ada secara keseluruhan atau sebagian untuk mendirikan bangunan baru di lokasi pada skala yang sama dengan bangunan lama (Pasal 2-2, 3, dan 16 Keputusan Penerapan Undang-Undang Bangunan).
- Memperoleh izin
· Anda dapat memperluas atau mengubah bangunan yang sudah ada dengan memperoleh izin dari Walikota Kota Metropolitan, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, atau kepala pemerintah Si (kota)/Gun (wilayah)/Gu (distrik), dalam salah satu kasus berikut ini (Teks Utama dalam Pasal 6 dan 11 (1) Undang-Undang Bangunan; Pasal 6.2 (1) dan (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Bangunan; Pasal 3 Peraturan Penerapan Undang-Undang Bangunan):
√ Rencana pengelolaan tata ruang kota/Gun (wilayah) telah ditentukan atau diubah, atau distrik administratif telah diubah;
√ Fasilitas perencanaan kota/Gun (wilayah) telah didirikan, proyek pembangunan kota telah dilakukan, atau jalan telah dibangun;
√ Keterangan tentang memperoleh surat keterangan inspeksi bangunan atau persetujuan penggunaan bangunan tercantum di buku besar bangunan;
√ Surat keterangan penyelesaian proyek peningkatan lingkungan tempat tinggal telah diperoleh;
√ Bangunan telah dibagi-bagi;
√ Registrasi transfer kepemilikan telah dilakukan, menyusul pengakuan atas kepemilikan sebagian tanah;
√ Sertifikat tanah yang baru telah dibuat menyusul survei tanah ulang;
√ Bagian yang diperluas atau diubah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bangunan yang berlaku;
√ Area di mana bangunan berada kurang dari area yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat karena adanya fasilitas perencanaan kota/Gun (wilayah) atau proyek pembangunan jalan, dan bangunan tersebut diperluas atau diubah masih dalam batas area lantainya;
√ Area di mana bangunan berada tidak memenuhi persyaratan rasio bangunan dengan tanah atau rasio area lantai karena adanya fasilitas perencanaan kota/Gun (wilayah) atau proyek pembangunan jalan sesuai Undang-Undang Jalan Raya, dan bangunan tersebut diperluas masih dalam batas total area lantainya, misalnya dengan menambahkan toilet, tangga dan lift, untuk memelihara fungsi bangunan;
√ Jarak dari batas bangunan yang dibangun sebelum tanggal berlakunya peraturan pemerintah daerah setempat yang telah diamandemen dengan batas bangunan-bangunan di sekitarnya kurang dari jarak yang ditentukan oleh peraturan tersebut, dan bangunan diperluas secara lurus sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pembangunannya;
√ Hanok (rumah tradisional Korea) yang sudah ada telah diubah;
√ Keseluruhan atau sebagian lokasi termasuk dalam zona penanggulangan risiko bencana alam dan bangunan yang ada di atasnya, di mana 20 tahun telah berlalu sejak izin penggunaannya diberikan, diubah masih dalam batas total area lantainya untuk mencegah kerusakan karena bencana alam.
Renovasi perumahan multi-keluarga
- "Perumahan multi-keluarga" adalah perumahan yang diatur supaya setiap rumah tangga yang berbagi sebagian atau seluruh dinding, koridor, tangga atau fasilitas lain dapat tinggal secara terpisah dalam satu bangunan. Perumahan semacam ini termasuk bangunan apartemen, townhouse, dan rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga (Pasal 2-3 Undang-Undang Perumahan; Pasal 3 Keputusan Penerapan Undang-Undang Perumahan).
- "Renovasi" berarti salah satu hal berikut ini yang dilakukan untuk mencegah kerusakan bangunan atau untuk meningkatkan fungsinya: ① Perbaikan, ② Perluasan area tempat tinggal eksklusif sebesar 30% untuk setiap unit perumahan multi-keluarga yang sudah ada jika inspeksi sebelum penggunaan dilakukan atau persetujuan penggunaan diberikan 15 tahun yang lalu atau sebelumnya (atau sesuai ketentuan pemerintah daerah antara 15 dan 20 tahun), atau ③ Peningkatan jumlah rumah tangga sebesar 30% dari jumlah rumah tangga yang sudah ada selama tidak melebihi total perluasan yang diperbolehkan untuk setiap rumah tangga (Pasal 2-25 Undang-Undang Perumahan).
- Asosiasi renovasi perumahan atau dewan perwakilan warga dapat melaksanakan proyek renovasi setelah memperoleh izin dari kepala pemerintah Si (kota)/Gun (wilayah)/Gu (distrik) (Pasal 66 (1) Undang-Undang Perumahan).
Perbaikan lain
- Penambahan balkon
· "Balkon" adalah area penyangga yang menghubungkan bagian interior dan eksterior bangunan, yang dipasang berbatasan dengan dinding luar bangunan sebagai tambahan untuk tujuan estetika dan sebagai tempat beristirahat (Pasal 2-14 Keputusan Penerapan Undang-Undang Perumahan).