Melaporkan pajak penghasilan keseluruhan untuk pemberi sewa
Objek deklarasi
- Karena pemberi sewa yang menerima uang sewa bulanan memperoleh penghasilan dari menyewakan rumah, ia harus melaporkannya sebagai pajak penghasilan keseluruhan. Yang berikut ini termasuk dalam penghasilan sewa rumah (Pasal 12-2 (b) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 8.2 (3)-4 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pajak Penghasilan):
· Jika pemilik lebih dari 1 rumah, termasuk pasangan suami istri yang bersama-sama memiliki lebih dari 1 rumah, menyewakan rumah untuk menerima uang sewa bulanan.
· Jika pemilik 1 rumah mahal yang harga pasar standarnya bernilai lebih dari KRW 1,2 miliar won menyewakan rumah tersebut untuk menerima uang sewa bulanan.
- Pada prinsipnya, pemberi sewa tidak wajib melaporkan pajak penghasilan keseluruhan jika menyewakan rumah dengan hanya menerima uang sewa yang dibayar penuh di muka, tapi jika ia memiliki lebih dari 2 rumah dan total jumlah uang sewa yang dibayar penuh di muka lebih dari 300 juta KRW, maka pajak penghasilan keseluruhan wajib dilaporkan (Pasal 25 (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan).
· Namun, rumah seluas 40 m2 atau lebih kecil per rumah tangga (ho) atau keluarga yang hanya digunakan sebagai tempat tinggal, dan yang harga dasarnya 200 juta KRW atau kurang untuk tahun pajak terkait, tidak dihitung dalam jumlah rumah hingga 31 Desember 2023 (Pasal 25 (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Jumlah penghasilan yang dilaporkan
- Jika menerima uang sewa bulanan
· Kriteria untuk pelaporan pajak penghasilan keseluruhan adalah jumlah total uang sewa bulanan yang diterima selama 1 tahun.
- Jika menerima uang sewa yang dibayar penuh di muka
· Metode penghitungan pajak penghasilan sewa (Pasal 53 (3) dan (4) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pajak Penghasilan):
√ Laporan pembukuan : Jaminan lebih dari 300 juta KRW × 60% × Suku bunga jaminan tetap ㅡ Dividen bunga dari usaha penyewaan
√ Laporan perkiraan : Jaminan lebih dari 300 juta KRW × 60% × Suku bunga jaminan tetap
Metode pelaporan
- Pelaporan final basis pajak untuk penghasilan keseluruhan harus diserahkan ke pihak yang berwenang pada bulan Mei setiap tahunnya (Pasal 70 Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Pemotongan pajak untuk sewa bulanan penyewa
Jumlah yang dipotong
- Untuk kepala rumah tangga (atau anggota rumah tangga jika kepala rumah tangga tidak menerima pemotongan terpisah termasuk orang asing sesuai dengan Pasal 95(4) dari 「Pembatasan Undang-Undang Pajak Khusus」) yang tidak memiliki rumah, yang pada akhir tahun pajak merupakan pekerja yang total gajinya selama tahun pajak tersebut berjumlah 70 juta KRW atau kurang (kecuali yang penghasilan keseluruhannya lebih dari 60 juta KRW, jumlah ini ditambahkan saat menghitung basis pajak penghasilan keseluruhan selama tahun pajak) dan yang membayar uang sewa bulanan, 10%[dalam hal pekerja yang mempunyai penghasilan kerja yang jumlah gaji keseluruhan selama periode pajak kurang dari 55 juta won (kecuali orang yang total gajinya waktu menghitung basis penghasilan keseluruhan selama tahun sejak lebih dari 40 juta won) 12% ] dari uang sewa dipotong dari jumlah penghasilan keseluruhan yang kena pajak untuk tahun pajak tersebut (Teks Utama dalam Pasal 95.2 (1) Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus).
· Namun, jika uang sewa bulanan melebihi 7.500.000 KRW, kelebihan jumlahnya tidak dihitung (Persyaratan dalam Pasal 95.2 (1) Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus).
- Pemotongan uang sewa bulanan berlaku hanya jika penyewa mengajukannya sesuai Keputusan Penegakan Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus yang terkait (Pasal 95.2 (2) Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus).
Dokumen yang diperlukan
- Dokumen yang diperlukan untuk menerima pemotongan pajak terhadap sewa bulanan adalah sebagai berikut (Sumber: Layanan Pajak Nasional - Konsultasi/Laporan-FAQ):
· Fotokopi kontrak sewa
· Fotokopi surat pendaftaran warga
· Dokumen bukti pembayaran uang sewa bulanan (tanda terima uang, bukti transfer rekening, bukti setoran tanpa buku tabungan, dll.)