Pajak yang wajib dibayar pembeli
Pajak perolehan
- “Pajak perolehan” adalah pajak daerah yang dikenakan oleh kota metropolitan khusus, kota otonom metropolitan, Provinsi Pemerintahan Sendiri, kota metropolitan atau provinsi di tempat properti berlokasi, pada saat properti tersebut diperoleh. Pajak perolehan dihitung dengan mengalikan nilai perolehan properti yang dilaporkan pembeli dengan tarif pajak standar (Pasal 8 Kerangka Undang-Undang Pajak Daerah, Pasal 3, 7 (1), 8 (1)-1, Teks Utama Pasal 10 (1), (2) dan 11 (1) Undang-Undang Pajak Daerah).
- Tarif pajak standar
· Tarif standar untuk pajak perolehan bervariasi tergantung sebab perolehan (Pasal 11 (1) Undang-Undang Pajak Daerah).
Sebab perolehan
|
Tarif pajak standar
|
Warisan
|
Tanah pertanian : 2,3% Selain tanah pertanian : 2,8%
|
Perolehan secara cuma-cuma (selain dari warisan)
|
3,5% Operator bisnis nirlaba : 2,8% (Pasal 22 Keputusan Penerapan Undang-Undang Pajak Daerah)
|
Perolehan orisinal
|
2,8%
|
Sebab lain
|
• Tanah pertanian : 3% • Selain tanah pertanian : 4% • Rumah dimana nilai perolehannya tidak lebih dari 600 juta KRW: 1% • Rumah dimana nilai perolehannya lebih dari 600 juta KRW dan tidak lebih dari 900 juta KRW: tarif pajak yang dihitung berdasarkan penghitungan yang berikut(Dalam hal ini membulatkan angka pada lima tempat dibelakang koma jadi menghitung sampai empat tempat dibelakang koma) = (Nilai perolehan rumah × 2/300 juta KRW-3)×1/100 • Rumah dimana nilai perolehannya lebih dari 900 juta KRW: 3%
|
- Metode pengajuan
· Pembeli harus mengajukan dokumen berikut ini dalam 60 hari sejak ia memperoleh properti kepada walikota atau kepala pemerintah daerah setempat (gun [wilayah] atau gu [distrik]) atau melalui Wetax (Pasal 20 (1) 「Undang-Undang Pajak Daerah」, Pasal 33 (1) 「Keputusan Penerapan Undang-Undang Pajak Daerah」, dan Pasal 9 (1) 「Peraturan Penerapan Undang-Undang Pajak Daerah」).
1. Laporan pajak akuisisi (termasuk label terlampir jika melaporkan akuisisi perumahan)
2. Satu salinan dokumen untuk mengesahkan akuisisi, nilai, tanggal, dll., seperti kontrak penjualan, kontrak sumbangan, atau sertifikat penyelesaian laporan kontrak transaksi real estate.
3. Yang mana saja dari dokumen berikut ini
① Satu salinan permohonan pengurangan pajak setempat dalam Formulir Lampiran No. 1 dari 「Aturan Penegakan Pembatasan Undang-Undang Perpajakan Setempat Khusus」
② Satu salinan resi pajak akuisisi untuk wajib pajak dalam Lampiran No. 4 dari 「Aturan Penegakan Pembatasan Undang-Undang Perpajakan Setempat Khusus」
③ Satu salinan konfirmasi pembebasan pajak akuisisi dalam Lampiran No. 8 dari 「Aturan Penegakan Pembatasan Undang-Undang Perpajakan Setempat Khusus」
④ Satu salinan resi pemotongan pajak atau sertifikat biaya pendapatan
Pajak pendidikan daerah
- “Pajak pendidikan daerah” dikenakan pada orang yang wajib membayar pajak perolehan guna mengumpulkan sumber daya finansial yang dibutuhkan untuk membiayai dan meningkatkan kualitas pendidikan daerah setempat (Pasal 149, 150-1, 151 (1)-1, dan 11 (1)-7 dan 8 Undang-Undang Pajak Daerah).
· Pajak pendidikan daerah untuk perolehan properti selain rumah = [(Nilai perolehan properti × (tarif pajak perolehan-20/1000)] × 20/100[Pasal 151(1) Ayat 1 dan Pasal 11(1) Ayat 7「Undang-Undang Pajak Pendidikan Daerah」]
· Pajak pendidikan daerah ketika memperoleh rumah = [Nilai perolehan rumah properti × (tarif pajak perolehan × 50/100)]× 20/100[Pasal 151(1) Ayat 1 dan Pasal 11(1) Ayat 8「Undang-Undang Pajak Pendidikan Daerah」]
Pajak khusus pembangunan pedesaan
- “Pajak khusus pembangunan pedesaan” dikenakan pada orang yang wajib membayar pajak perolehan guna mengumpulkan sumber daya finansial yang dibutuhkan untuk memperkuat daya saing pertanian dan perikanan, memperbaiki infrastruktur industri pertanian dan perikanan, dan memfasilitasi proyek pembangunan daerah untuk desa pertanian dan perikanan (Pasal 1 dan 3-5 Undang-Undang Pajak Khusus Pembangunan Pedesaan).
- Untuk orang yang pajak perolehannya telah dikurangi atau dibebaskan, berlaku tarif pajak yang berbeda dari tarif pada umumnya (Pasal 5 (1)-1, 6 Undang-Undang Pajak Khusus Pembangunan Pedesaan).
· Pajak khusus pembangunan pedesaan umum : tarif pajak perolehan × 10/100
· Pajak khusus pembangunan pedesaan yang dikurangi dan dibebaskan : tarif pajak yang dikurangi dan dibebaskan × 20/100
· Namun, pajak khusus pembangunan pedesaan tidak dikenakan pada warga berpendapatan rendah dan rumah tangga petani (Pasal 4-11 Undang-Undang Pajak Khusus Pembangunan Pedesaan dan Pasal 4 (4) dan (5) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pajak Khusus Pembangunan Pedesaan).
Metode pembayaran pajak perolehan, pajak pendidikan daerah, dan pajak khusus pembangunan pedesaan
- Anda harus mendatangi departemen perpajakan di kantor pemerintah Si (kota), Gun (wilayah) atau Gu (distrik) setempat untuk memperoleh surat setoran pajak perolehan. Setoran pajak diterima oleh bank.
Pajak yang wajib dibayar penjual
Pajak penghasilan transfer
- “Pajak penghasilan transfer” dikenakan atas penghasilan yang berasal dari transfer dengan biaya tertentu, misalnya ketika aset dijual (Pasal 88 (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan).
- Pajak penghasilan transfer dihitung dengan mengalikan basis pajak dengan tarif pajak (Pasal 93-1 Undang-Undang Pajak Penghasilan). Basis pajak dihitung sebagai berikut:
① Penghitungan keuntungan dari transfer (Pasal 95 (1) dan 100 Undang-Undang Pajak Penghasilan)
√ Harga jual (Nilai transfer)–[Nilai perolehan + biaya lain yang diperlukan]
② Penghitungan penghasilan transfer (Pasal 95 (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan)
√ Margin dari transfer pada ①–Nilai pengurangan properti jangka panjang (Margin dari transfer × Tarif pengurangan sesuai periode kepemilikan)
③ Penghitungan basis pajak penghasilan transfer (Pasal 92 (2) dan 103 (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan)
√ ② (Penghasilan transfer) Pengurangan dasar penghasilan transfer (2.500.000 KRW per tahun)
④Penghitungan pajak penghasilan transfer (Pasal 93-1 Undang-Undang Pajak Penghasilan)
√ ③ (Basis pajak penghasilan transfer) × Tarif pajak
Pajak pendidikan daerah dan pajak khusus pembangunan pedesaan
- Penjual juga wajib membayar pajak pendidikan daerah dan pajak khusus pembangunan pedesaan.