Registrasi transfer kepemilikan
Apa itu registrasi transfer kepemilikan melalui transaksi?
- “Registrasi transfer kepemilikan melalui transaksi” adalah penerbitan transfer kepemilikan antara penjual (orang yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan) dan pembeli (orang yang berhak didaftarkan) yang disebabkan oleh tindakan yuridis, dalam hal ini transaksi (Glosarium, Registri Internet Mahkamah Agung Korea).
Masa pengajuan
- Permohonan registrasi diajukan dalam 60 hari sejak kontrak transaksi ditandatangani, pelunasan pembayaran dilakukan, dan semua dokumen yang diperlukan untuk registrasi transfer kepemilikan diterima (Teks Utama dalam Pasal 2 (1) Undang-Undang Tindakan Khusus untuk Registrasi Properti).
Metode pengajuan
- Pemohon dan/atau perwakilannya dapat mengunjungi badan registri secara langsung atau menggunakan Registri Internet Mahkamah Agung Korea (Pasal 24 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
Biaya pengajuan
- Pembelian obligasi perumahan nasional
· Pemohon dapat membeli obligasi perumahan nasional (Pasal 8 (1) Undang-Undang Dana Perumahan dan Perkotaan, Pasal 8 (2)dan Tabel Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Dana Perumahan dan Perkotaan).
Jenis registrasi
|
Jenis bangunan
|
Harga pasar standar
|
Daerah
|
Biaya pembelian
|
Registrasi transfer kepemilikan
|
Perumahan
|
Tidak kurang dari 20 juta KRW dan kurang dari 50 juta KRW
|
Seoul dan kota metropolitan lainnya
|
13/1.000 dari harga pasar standar
|
Daerah lain
|
13/1.000 dari harga pasar standar
|
Tidak kurang dari 50 juta KRW dan kurang dari 100 juta KRW
|
Seoul dan kota metropolitan lainnya
|
19/1.000 dari harga pasar standar
|
Daerah lain
|
14/1.000 dari harga pasar standar
|
Tidak kurang dari 100 juta KRW dan kurang dari 160 juta KRW
|
Seoul dan kota metropolitan lainnya
|
21/1.000 dari harga pasar standar
|
Daerah lain
|
16/1.000 dari harga pasar standar
|
Tidak kurang dari 160 juta KRW dan kurang dari 260 juta KRW
|
Seoul dan kota metropolitan lainnya
|
23/1.000 dari harga pasar standar
|
Daerah lain
|
18/1.000 dari harga pasar standar
|
Tidak kurang dari 260 juta KRW dan kurang dari 600 juta KRW
|
Seoul dan kota metropolitan lainnya
|
26/1.000 dari harga pasar standar
|
Daerah lain
|
21/1.000 dari harga pasar standar
|
Tidak kurang dari 600 juta KRW
|
Seoul dan kota metropolitan lainnya
|
31/1.000 dari harga pasar standar
|
Daerah lain
|
26/1.000 dari harga pasar standar
|
· Jika harga tidak kurang dari 5.000 KRW dan tidak lebih dari 10.000 KRW, harga 10.000 KRW akan berlaku. Jika harga kurang dari 5.000 KRW, obligasi perumahan nasional tidak perlu dibeli (Tabel lampiran dan no.4 Keputusan Penerapan Undang-Undang Dana Perumahan dan Perkotaan).
- Pembelian meterai pemerintah Republik Korea
· Jika harga transaksi dalam kontrak penjualan properti melebihi 10 juta KRW, pajak meterai atas dokumen harus dibayarkan (Pasal 1 (1) dan 3 (1)-1 Undang-Undang Pajak Meterai).
Dokumen perpajakan
|
Tarif pajak
|
Dokumen mengenai transfer kepemilikan properti
|
Jika harga yang tertera lebih dari 10 juta KRW dan tidak lebih dari 30 juta KRW: 20.000 KRW
|
Jika harga yang tertera lebih dari 30 juta KRW dan tidak lebih dari 50 juta KRW: 40.000 KRW
|
Jika harga yang tertera lebih dari 50 juta KRW dan tidak lebih dari 100 juta KRW: 70.000 KRW
|
Jika harga yang tertera lebih dari 100 juta KRW dan tidak lebih dari 1 miliar KRW: 150.000 KRW
|
Jika harga yang tertera lebih dari 1 miliar KRW: 350.000 KRW
|
· Jika harga transaksi melebihi 10 juta KRW, kontrak harus disertai meterai. Tapi jika harga transaksi properti tidak lebih dari 100 juta KRW, meterai tidak diperlukan (Pasal 3(1)-1 dan 6-5 Undang-Undang Pajak Meterai).
- Pembayaran komisi pelamaran pendaftaran
√ Datang dan membawa pengajuan tertulis: 15.000 KRW
√ Pengajuan elektronik standar (datang ke badan registri setelah menyiapkan formulir elektronik): 13.000 KRW
√ Pengajuan elektronik: 10.000 KRW
Registrasi hak sewa atas dasar jaminan
Apa itu "registrasi hak sewa atas dasar jaminan?"
- “Registrasi hak sewa atas dasar jaminan” mengizinkan pemegang hak sewa yang telah membayar uang sewa untuk mengambil, menggunakan dan memperoleh keuntungan dari properti yang disewa sesuai tujuannya (Glosarium, Registri Internet Mahkamah Agung Korea).
Metode pengajuan
- Pemohon dan/atau perwakilannya dapat mengunjungi badan registri secara langsung atau menggunakan Registri Internet Mahkamah Agung Korea (Pasal 24 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
Biaya pengajuan
- Namun, komisi pelamaran pendaftaran harus dibayar (no.2, no.4-2 dan Tabel lampiran 1 Aturan Penetapan Pemungutan Biaya Pengajuan Registrasi).