INDONESIAN

Pindah Rumah
Registrasi transfer kepemilikan
Apa itu registrasi transfer kepemilikan melalui transaksi?
- “Registrasi transfer kepemilikan melalui transaksi” adalah penerbitan transfer kepemilikan antara penjual (orang yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan) dan pembeli (orang yang berhak didaftarkan) yang disebabkan oleh tindakan yuridis, dalam hal ini transaksi (Glosarium, Registri Internet Mahkamah Agung Korea).
Masa pengajuan
- Permohonan registrasi diajukan dalam 60 hari sejak kontrak transaksi ditandatangani, pelunasan pembayaran dilakukan, dan semua dokumen yang diperlukan untuk registrasi transfer kepemilikan diterima (Teks Utama dalam Pasal 2 (1) Undang-Undang Tindakan Khusus untuk Registrasi Properti).
Metode pengajuan
- Pemohon dan/atau perwakilannya dapat mengunjungi badan registri secara langsung atau menggunakan Registri Internet Mahkamah Agung Korea (Pasal 24 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
Biaya pengajuan
- Pembelian obligasi perumahan nasional
· Pemohon dapat membeli obligasi perumahan nasional (Pasal 8 (1) Undang-Undang Dana Perumahan dan Perkotaan, Pasal 8 (2)dan Tabel Lampiran Keputusan Penerapan Undang-Undang Dana Perumahan dan Perkotaan).

Jenis registrasi

Jenis bangunan

Harga pasar standar

Daerah

Biaya pembelian

Registrasi transfer kepemilikan

Perumahan

Tidak kurang dari 20 juta KRW dan kurang dari 50 juta KRW

Seoul dan kota metropolitan lainnya

13/1.000 dari harga pasar standar

Daerah lain

13/1.000 dari harga pasar standar

Tidak kurang dari 50 juta KRW dan kurang dari 100 juta KRW

Seoul dan kota metropolitan lainnya

19/1.000 dari harga pasar standar

Daerah lain

14/1.000 dari harga pasar standar

Tidak kurang dari 100 juta KRW dan kurang dari 160 juta KRW

Seoul dan kota metropolitan lainnya

21/1.000 dari harga pasar standar

Daerah lain

16/1.000 dari harga pasar standar

Tidak kurang dari 160 juta KRW dan kurang dari 260 juta KRW

Seoul dan kota metropolitan lainnya

23/1.000 dari harga pasar standar

Daerah lain

18/1.000 dari harga pasar standar

Tidak kurang dari 260 juta KRW dan kurang dari 600 juta KRW

Seoul dan kota metropolitan lainnya

26/1.000 dari harga pasar standar

Daerah lain

21/1.000 dari harga pasar standar

Tidak kurang dari 600 juta KRW

Seoul dan kota metropolitan lainnya

31/1.000 dari harga pasar standar

Daerah lain

26/1.000 dari harga pasar standar

· Jika harga tidak kurang dari 5.000 KRW dan tidak lebih dari 10.000 KRW, harga 10.000 KRW akan berlaku. Jika harga kurang dari 5.000 KRW, obligasi perumahan nasional tidak perlu dibeli (Tabel lampiran dan no.4 Keputusan Penerapan Undang-Undang Dana Perumahan dan Perkotaan).
- Pembelian meterai pemerintah Republik Korea
· Jika harga transaksi dalam kontrak penjualan properti melebihi 10 juta KRW, pajak meterai atas dokumen harus dibayarkan (Pasal 1 (1) dan 3 (1)-1 Undang-Undang Pajak Meterai).

Dokumen perpajakan

Tarif pajak

Dokumen mengenai transfer kepemilikan properti

Jika harga yang tertera lebih dari 10 juta KRW dan tidak lebih dari 30 juta KRW: 20.000 KRW

Jika harga yang tertera lebih dari 30 juta KRW dan tidak lebih dari 50 juta KRW: 40.000 KRW

Jika harga yang tertera lebih dari 50 juta KRW dan tidak lebih dari 100 juta KRW: 70.000 KRW

Jika harga yang tertera lebih dari 100 juta KRW dan tidak lebih dari 1 miliar KRW: 150.000 KRW

Jika harga yang tertera lebih dari 1 miliar KRW: 350.000 KRW

· Jika harga transaksi melebihi 10 juta KRW, kontrak harus disertai meterai. Tapi jika harga transaksi properti tidak lebih dari 100 juta KRW, meterai tidak diperlukan (Pasal 3(1)-1 dan 6-5 Undang-Undang Pajak Meterai).
- Pembayaran komisi pelamaran pendaftaran
√ Datang dan membawa pengajuan tertulis: 15.000 KRW
√ Pengajuan elektronik standar (datang ke badan registri setelah menyiapkan formulir elektronik): 13.000 KRW
√ Pengajuan elektronik: 10.000 KRW