INDONESIAN

Pindah Rumah
Pelaporan transaksi properti
Pelaporan transaksi properti
- "Pelaporan transaksi properti” dirancang untuk membuat transaksi properti lebih transparan dengan cara mewajibkan pelaporan harga transaksi aktual dan menghilangkan praktik di mana dokumen kontrak lain dibuat dengan harga lebih rendah setelah kontrak berlaku (Pasal 3 (1) dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
Pelapor dan metode pelaporan
- Pembeli dan penjual harus mengajukan laporan gabungan transaksi properti kepada kepala pemerintah setempat (walikota atau kepala pemerintah Gun (wilayah) atau Gu (distrik) di lokasi properti, atau menggunakan Sistem Manajemen Transaksi Properti yang dikelola Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi (Teks utama Pasal 3 (1) dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll. dan Pasal 2 (1) dari Aturan Penerapan Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
· Meskipun peraturan di atas, jika sepihak antara transaksi atau agen perumahan resmi pribadi menolak pelaporan, dapat melaporkan dengan sendirian (Pasal 3 (2) dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
- Berdasarkan pasal 2 (4) dari Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi jika agen real estat membuat dan menerbitkan kontrak transaksi, agen real estat harus melaporkan transaksi real estat terlepas dari peraturan di atas, dan jika agen real estat dimediasi bersama, agen real estat harus melaporkannya bersamaan. (Pasal 3 (3) dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
· Terlepas dari peraturan di atas, jika salah satu agen real estat berlisensi menolak untuk melapor, dapat dilaporkan sendiri. (Pasal 3 (4) dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
Periode pelaporan
- Pelaporan harus dilakukan dalam 30 hari sejak kontrak transaksi berlaku (Pasal 3 (1) dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
Larangan
- Siapa pun tidak boleh melakukan tindakan tentang pelaporan transaksi properti yang termasuk salah satu yang berikut (Pasal 4 dari Undang-Undang tentang Laporan menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)
·Tindakan yang meminta kepada agen perumahan resmi pribadi agar tidak membuat laporan atau memalsukan laporan
·Tindakan dilaporkan dengan palsu oleh orang lain selain pelapor sesudah menandatangani kontrak properti
·Tindakan yang membantu dan bersekongkol dalam membuat laporan palsu atas transaksi properti
·Tindakan yang melaporkan transaksi properti dengan palsu walaupun tidak menandatangani kontrak jual beli properti
·Tindakan yang melaporkan pelepasan transaksi properti dengan palsu walaupun kontrak itu tidak dilepas dll sesudah pelaporan transakti properti
Hukuman atas pelanggaran
- Siapa pun yang tidak melaporkan transaksi properti (termasuk yang menolak melakukan laporan bersama) atau melakukan tindakan larangan seperti melaporkan dengan palsu dikenakan denda Pasal 28 (2)·(3) dari Undang-Undang tentang Laporan Menyangkut Transaksi Real Estate, dll.)