INDONESIAN

Pindah Rumah
Jual beli properti
Melunasi pembayaran
- Biasanya sebelum pindah ke rumah baru, pembeli harus melunasi keseluruhan pembayaran, sementara penjual harus memberikan semua dokumen yang diperlukan untuk transfer kepemilikan properti kepada pembeli (Pasal 568 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 23 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
- Jika pembayaran belum dilunasi
· Jika pembeli belum melunasi pembayaran pada tanggal yang ditentukan, penjual berhak membatalkan kontrak jual beli properti dan tidak mengembalikan jaminan kontrak yang telah diterima, yang dianggap sebagai penalti (Pasal 565 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Jika kegagalan pembeli untuk melunasi pembayaran menyebabkan kerugian bagi penjual, pembeli dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut, maka kemungkinan ini harus selalu diingat (Pasal 551 Undang-Undang Hukum Perdata).
Hipotek untuk melunasi pembayaran rumah
- Hipotek untuk rumah dibuat saat dana untuk pembeliannya dipinjamkan oleh bank. Jenis yang umum adalah kredit dengan agunan surat berharga.
- "Kredit dengan agunan surat berharga" adalah hipotek yang dibuat untuk memperoleh nilai maksimum obligasi dengan jumlah tidak tentu dari perdagangan yang konstan hingga batas tertentu di masa depan (Pasal 357 Undang-Undang Hukum Perdata). Pemohon atau perwakilannya dapat mendaftar dengan mengajukan dokumen yang dibutuhkan beserta lampiran ke badan registri secara langsung atau melalui Registri Internet (Pasal 24 (1) Undang-Undang Registrasi Properti).
- Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh kredit dengan agunan surat berharga
· Salinan (abstrak) surat pendaftaran warga atau sertifikat registrasi usaha dari pemegang hak registrasi (kreditur, bank) dan sertifikat cap stempel obligor untuk registrasi (pembeli) (Pasal 48 (2) Undang-Undang Registrasi Properti);
· Tanda terima konfirmasi pajak lisensi terdaftar (Pasal 25 (1)-17 Undang-Undang Pajak Daerah);
· Kontrak untuk kredit dengan agunan surat berharga (Pasal 75 Undang-Undang Registrasi Properti);
· Informasi tentang selesainya registrasi atau pemberitahuan informasi tentang selesainya registrasi (Pasal 50 (2) Undang-Undang Registrasi Properti);
· Surat kuasa (wajib jika pemegang hak atau obligor menerima surat kuasa dari pihak lainnya untuk mendaftar sendiri).