Hak pemberi sewa
|
Hak penyewa
|
Pemberi sewa berhak meminta penyewa membayar uang sewa bulanan pada tanggal tertentu (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Penyewa berhak menggunakan dan memperoleh keuntungan dari rumah yang disewa melalui kontrak sewa (Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Saat masa kontrak sewa selesai, pemberi sewa berhak meminta penyewa untuk mengembalikan rumah sewaan (Pasal 613 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)
|
• Kecuali disepakati lain oleh kedua pihak dalam kontrak, penyewa berhak meminta pemberi sewa untuk bekerja sama dalam mengajukan registrasi sewa rumah (Pasal 621 (1) Undang-Undang Hukum Perdata) • Jika pemberi sewa tidak mengembalikan uang jaminan setelah masa kontrak sewa selesai atau diakhiri, penyewa dapat menggunakan perintah registrasi sewa dari pengadilan untuk mendaftarkan hak sewa (Pasal 3-3 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan) • Jika penyewa mengajukan gugatan hukum terkait registrasi sewa dan memenangkannya, ia dapat melakukan registrasi sendiri (Pasal 23 (4) Undang-Undang Registrasi Properti)
|
① Pemberi sewa berhak menaikkan sewa bulanan atau uang jaminan jika jumlah yang lama tidak lagi sesuai karena perubahan kondisi ekonomi, termasuk pajak dan biaya utilitas (Bagian depan Pasal 7 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan) ② Permintaan kenaikan tidak boleh dilakukan dalam waktu 1 tahun sesudah kontrak sewa atau kenaikan biaya sewa bulanan atau uang jaminan yang dijanjikan, dan tidak boleh melebihi 5% uang sewa atau uang jaminan yang dijanjikan (Bagian belakang Pasal 7 (1) dan teks utama (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan)
|
Penyewa dapat diminta untuk menurunkan sewa atau deposit bulanan yang disepakati ① sebagian dari rumah sewaan hancur (dibongkar) atau menjadi tidak bisa digunakan untuk tinggal atau memperoleh keuntungan, yang alasannya bukan tanggung jawab penyewa (Pasal 627 (1) Undang-Undang Hukum Perdata), atau ② jumlah sewa bulanan atau uang jaminan yang telah disepakati tidak lagi sesuai karena perubahan kondisi ekonomi eksternal, termasuk pajak dan biaya utilitas, maka penyewa berhak meminta penurunan sewa bulanan atau uang jaminan (Bagian depan Pasal 7 (1) Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan)
|
Saat masa kontrak sewa selesai atau diakhiri, pemberi sewa berhak meminta penyewa untuk mengembalikan rumah sewaan dengan kondisi yang sama seperti saat sebelum disewa (Pasal 654 dan 615 Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Jika untuk kenyamanan penggunaan penyewa telah menambahkan aksesori pada rumah sewaan atau telah membeli aksesori atas persetujuan pemberi sewa, penyewa berhak menuntut pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat masa kontrak sewa selesai (Pasal 646 Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Jika pemberi sewa tidak ingin membeli aksesori tersebut, penyewa dapat menyingkirkannya dari properti (Pasal 654 dan 615 Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Jika pemberi sewa melakukan tindakan tertentu yang diperlukan untuk memelihara rumah sewaan, penyewa tidak dapat menentangnya (Pasal 624 Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Penyewa dapat langsung meminta pemberi sewa untuk mengganti biaya apa pun yang dikeluarkan untuk pemeliharaan rumah sewaan (Pasal 626 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)
|
Jika biaya bermanfaat yang dikeluarkan penyewa meningkatkan nilai rumah sewaan saat masa kontrak sewa selesai, penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk mengganti biaya tersebut atau sejumlah peningkatan nilai tersebut (Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata)
|