INDONESIAN

Pindah Rumah
Jual beli properti
Hak penjual dan pembeli

Hak penjual

Hak pembeli

Penjual berhak meminta pembeli melunasi pembayaran pada hari penandatanganan kontrak (Pasal 568 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)

Pembeli berhak meminta kepemilikan properti ditransfer kepada dirinya (Pasal 568 dan 569 Undang-Undang Hukum Perdata)

Pembeli berhak meminta penjual untuk bekerja sama dalam mengajukan registrasi transfer kepemilikan (Pasal 23 (1) Undang-Undang Registrasi Properti)

Bahkan jika kepemilikan sudah ditransfer kepada pembeli, pembeli berhak membatalkan kontrak dengan alasan cacat pada properti (Pasal 580 (1) dan 575 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)

Jika cacat pada properti berdampak pada tujuan kontrak, hak atas ganti rugi dapat diklaim (Bagian Akhir dalam Pasal 580 (1) dan 575 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)

Kewajiban penjual dan pembeli

Kewajiban penjual

Kewajiban pembeli

Penjual wajib mentransfer hak yang telah menjadi milik pembeli pada saat yang sama dengan pelunasan pembayaran oleh pembeli (Pasal 568 dan 569 Undang-Undang Hukum Perdata)

Pembeli wajib melunasi pembayaran kepada penjual pada hari penandatanganan kontrak (Pasal 568 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)

Bahkan jika kepemilikan sudah ditransfer kepada pembeli, penjual wajib bertanggung jawab kepada pembeli atas cacat apa pun pada properti (Pasal 580 (1) dan 575 (1) Undang-Undang Hukum Perdata)

Penjual wajib bekerja sama dengan pembeli dalam mengajukan registrasi transfer kepemilikan (Pasal 23 (1) Undang-Undang Registrasi Properti)