Memastikan biaya perantara
Menghitung biaya perantara
- Biaya perantara rumah diterima dari kedua klien, tetapi jumlah yang dibayarkan ditentukan melalui konsultasi antara klien dan agen real estat dalam batas harga yang ditentukan oleh peraturan kota/provinsi. (Pasal 32 (4) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 20 (1) dan Lampiran 1 Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
Jenis Transaksi
|
Biaya Transaksi
|
Tingkat Batas
|
Limit
|
transaksi dan penukaran
|
Kurang dari 50 jt won
|
0.6%
|
250 rb won
|
lebih dari 50 jt won dan kurang dari 200 jt won
|
0.5%
|
800 rb won
|
lebih dari 200 jt won dan kurang dari 900 jt won
|
0.4%
|
|
lebih dari 900 jt won dan kurang dari 1,2M won
|
0.5%
|
|
lebih dari 1,2M won dan kurang dari 1,5M won
|
0.6%
|
|
lebih dari 1,5M won
|
0.7%
|
|
Penyewaan
|
kurang dari 50 jt won
|
0.5%
|
200 rb won
|
lebih dari 50 jt won dan kurang dari 100 jt won
|
0.4%
|
300 rb won
|
lebih dari 100 jt won dan kurang dari 600 jt won
|
0.3%
|
|
lebih dari 600 jt won dan kurang dari 1,2M won
|
0.4%
|
|
lebih dari 1,2M won dan kurang dari 1,5M won
|
0.5%
|
|
lebih dari 1,5M won
|
0.6%
|
|
- biaya perantara barang-barang selain perumahan diklasifikasikan sebagai berikut (Pasal 32 (4) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 20 (4) dan Lampiran 2 Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi) :
1. Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 14 b Keputusan Penerapan Undang-Undang Pembangunan gedung, Studio Apartemen [① Area kurang dari 85㎡, ② Dapur terpisah khusus yang dilengkapi dengan fasilitas air dan pembuangan kotoran, toilet flush khusus, dan fasilitas mandi (Termasuk situasi ketika disediakan toilet flush khusus pada fasilitas mandi)] : Dalam hal penjualan atau pertukaran 0,5% dari jumlah transaksi, dan ketika penyewaan, biaya perantara ditentukan dalam 0,4% dari jumlah transaksi
2. Ketika di luar dari situasi pada nomor 1 : Dalam 0,9% dari jumlah transaksi, klien perantara dan agen real estat memutuskan setelah berkonsultasi
- Jika menggunakan jasa agen real estat yang berpraktik dengan lisensi sebagai perantara untuk penjualan atau sewa rumah, para klien harus membayar tarif tetap atas jasa perantara dan penggantian biaya aktual yang timbul karena konfirmasi hak, dll. terkait objek penjualan/sewa (Pasal 32 (2) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 20 (2) Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
· Metode penghitungan biaya perantara
|
Penghitungan nilai transaksi (Pasal 20 (5) Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi)
|
Penjualan perumahan atau properti selain rumah
|
Jika lebih dari satu transaksi, termasuk penjualan, dilakukan antara pihak-pihak yang sama untuk objek yang sama pada kesempatan yang sama, hanya nilai penjualan yang berlaku
|
Pertukaran perumahan atau properti selain rumah
|
Untuk objek pertukaran dan perantara, nilai objek yang nilai transaksinya lebih besar yang berlaku
|
Sewa rumah
|
Sewa : uang jaminan Uang sewa bulanan ① Jika ada uang sewa selain uang jaminan: (uang sewa bulanan × 100) + uang jaminan ② Jika jumlah ① kurang dari 50 juta KRW: (uang sewa bulanan × 70) + uang jaminan
|
Memastikan kewajiban agen real estat yang berpraktik dengan lisensi
Kewajiban untuk mengonfirmasi, menjelaskan dan menjaga objek
- Setelah meminta jasa agen real estat yang berpraktik dengan lisensi sehubungan dengan penjualan atau sewa objek, pastikan bahwa agen menjelaskan hal-hal berikut ini dan menunjukkan bukti-bukti terkait, seperti salinan resmi sertifikat tanah atau sertifikat real estat yang komprehensif dan sertifikat registrasi (Pasal 25 (1) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 21 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi):
· Hal-hal mendasar tentang objek, seperti jenis, lokasi, nomor lot, kategori tanah, area, penggunaan, struktur dan usia bangunan;
· Hal-hal terkait hak seperti kepemilikan, hak sewa atas dasar jaminan, hipotek, dan hak sewa guna usaha;
· Perkiraan nilai transaksi, imbalan perantara, dan biaya aktual, beserta detail masing-masing;
· Rencana penggunaan lahan, aturan transaksi dan pembatasan sesuai hukum yang berlaku;
· Kondisi fasilitas dan pelengkap seperti air, listrik, gas, perlindungan dari kebakaran, pemanas, lift, drainase, dll.;
· Kondisi dinding, lantai dan wallpape
· Kondisi lingkungan seperti sinar matahari, kebisingan, getaran, dll.;
· Kondisi lokasi seperti akses ke jalan dan transportasi publik, dekat tidaknya ke pasar dan sekolah;
· Jenis dan nilai pajak yang akan dibayarkan saat memegang hak atas objek.
- Agen yang tidak memastikan dan menjelaskan tentang objek penjualan/sewa dengan tepat dan teliti atau tidak menunjukkan bukti-bukti terkait penjelasan tersebut akan dikenakan denda administratif sebesar tidak lebih dari 5 juta KRW (Pasal 51 (2)-1.5 Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
Kewajiban untuk menyusun dan menyimpan dokumen kontrak
- Jika tugas perantara sehubungan dengan objek telah dilakukan, agen real estat yang berpraktik dengan lisensi wajib menyusun dokumen kontrak, memberikannya kepada kedua belah pihak dalam transaksi, dan menyimpan satu salinannya selama 5 tahun (Pasal 26 (1) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi, Pasal 22 (2) Keputusan Penerapan Undang-Undang Perumahan).
Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan
- Agen real estat yang berpraktik dengan lisensi, agen real estat dengan lisensi yang berafiliasi dengan agen real estat yang berpraktik dengan lisensi, asisten perantara atau agen real estat dengan lisensi yang bertindak sebagai staf perusahaan dilarang membocorkan informasi pribadi yang diperoleh saat menjalankan tugasnya, bahkan setelah meninggalkan profesi perantara (Pasal 29 (2) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
Pertanggungjawaban agen real estat yang berpraktik dengan lisensi
Memastikan asuransi jaminan
- Jika agen real estat yang berpraktik dengan lisensi menyebabkan kerugian properti terhadap salah satu pihak dalam transaksi baik disengaja atau tidak disengaja karena kelalaian dalam proses perantara, ia harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut (Pasal 30 (1) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
Kriteria untuk penyelesaian sengketa konsumen terkait agen real estat
- Kriteria untuk penyelesaian sengketa konsumen berikut berlaku jika terjadi sengketa terkait agen real estat berlisensi (Pasal 16 (3) Kerangka Undang-Undang Konsumen dan Tabel Lampiran 2., 19. Perantara real estat dalam Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen):
Jenis sengketa
|
Kriteria penyelesaian
|
Permintaan kompensasi berlebihan untuk perantara
|
Pengembalian selisih
|
Kerugian properti karena tidak memastikan dan menjelaskan objek penjualan/sewa
|
Kompensasi atas kerugian
|