INDONESIAN

Pindah Rumah
Memastikan biaya perantara
Menghitung biaya perantara
- Biaya perantara rumah diterima dari kedua klien, tetapi jumlah yang dibayarkan ditentukan melalui konsultasi antara klien dan agen real estat dalam batas harga yang ditentukan oleh peraturan kota/provinsi. (Pasal 32 (4) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 20 (1) dan Lampiran 1 Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).

Jenis Transaksi

Biaya Transaksi

Tingkat Batas

Limit

transaksi dan penukaran

Kurang dari 50 jt won

0.6%

250 rb won

lebih dari 50 jt won dan kurang dari 200 jt won

0.5%

800 rb won

lebih dari 200 jt won dan kurang dari 900 jt won

0.4%

 

lebih dari 900 jt won dan kurang dari 1,2M won

0.5%

 

lebih dari 1,2M won dan kurang dari 1,5M won

0.6%

 

lebih dari 1,5M won

0.7%

 

Penyewaan

kurang dari 50 jt won

0.5%

200 rb won

lebih dari 50 jt won dan kurang dari 100 jt won

0.4%

300 rb won

lebih dari 100 jt won dan kurang dari 600 jt won

0.3%

 

lebih dari 600 jt won dan kurang dari 1,2M won

0.4%

 

lebih dari 1,2M won dan kurang dari 1,5M won

0.5%

 

lebih dari 1,5M won

0.6%

 

- biaya perantara barang-barang selain perumahan diklasifikasikan sebagai berikut (Pasal 32 (4) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 20 (4) dan Lampiran 2 Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi) :
1. Berdasarkan Lampiran 1 Nomor 14 b Keputusan Penerapan Undang-Undang Pembangunan gedung, Studio Apartemen [① Area kurang dari 85㎡, ② Dapur terpisah khusus yang dilengkapi dengan fasilitas air dan pembuangan kotoran, toilet flush khusus, dan fasilitas mandi (Termasuk situasi ketika disediakan toilet flush khusus pada fasilitas mandi)] : Dalam hal penjualan atau pertukaran 0,5% dari jumlah transaksi, dan ketika penyewaan, biaya perantara ditentukan dalam 0,4% dari jumlah transaksi
2. Ketika di luar dari situasi pada nomor 1 : Dalam 0,9% dari jumlah transaksi, klien perantara dan agen real estat memutuskan setelah berkonsultasi
- Jika menggunakan jasa agen real estat yang berpraktik dengan lisensi sebagai perantara untuk penjualan atau sewa rumah, para klien harus membayar tarif tetap atas jasa perantara dan penggantian biaya aktual yang timbul karena konfirmasi hak, dll. terkait objek penjualan/sewa (Pasal 32 (2) Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi dan Pasal 20 (2) Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi).
· Metode penghitungan biaya perantara

 

Penghitungan nilai transaksi

(Pasal 20 (5) Peraturan Penerapan Undang-Undang tentang Agen Real Estat Berlisensi)

Penjualan perumahan atau properti selain rumah

Jika lebih dari satu transaksi, termasuk penjualan, dilakukan antara pihak-pihak yang sama untuk objek yang sama pada kesempatan yang sama, hanya nilai penjualan yang berlaku

Pertukaran perumahan atau properti selain rumah

Untuk objek pertukaran dan perantara, nilai objek yang nilai transaksinya lebih besar yang berlaku

Sewa rumah

Sewa : uang jaminan

Uang sewa bulanan

① Jika ada uang sewa selain uang jaminan: (uang sewa bulanan × 100) + uang jaminan

② Jika jumlah ① kurang dari 50 juta KRW: (uang sewa bulanan × 70) + uang jaminan