Menjual rumah
Menjual rumah lama
- Disarankan untuk memeriksa harga pasar saat ini lalu menentukan harga jual sebelum menjual rumah Anda.
Mengakhiri sewa rumah
- Saat bersiap-siap untuk pindah, Anda perlu memberi tahu pemberi sewa untuk mencari penyewa baru dan mendiskusikan hal-hal seperti jadwal pindah, dll.
- Jika meminta agen real estat yang berpraktik dengan lisensi untuk menemukan penyewa baru, pemberi sewa harus membayar komisi (lihat Interpretasi Hukum atas Legislasi Pemerintah No. 09-0384).
Menerima penggantian biaya-biaya
Menerima penggantian biaya bermanfaat
- “Biaya bermanfaat” adalah biaya yang dikeluarkan penyewa untuk meningkatkan nilai objektif dari objek yang disewa, dan yang digunakannya untuk memperoleh keuntungan atau untuk tujuan tertentu dll. (Pasal 626 (1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika penyewa telah mengeluarkan biaya bermanfaat dan peningkatan nilai tetap berlaku saat masa sewa selesai, penyewa dapat meminta pemberi sewa untuk mengganti biaya sejumlah pengeluaran tersebut atau sejumlah peningkatan nilai secara objektif (Pasal 626 (2) Undang-Undang Hukum Perdata dan Putusan No. 2001da40381 yang dijatuhkan Mahkamah Agung tanggal 22 November 2002).
Meminta pembelian aksesori
- “Aksesori” adalah fasilitas dan pelengkap dll. yang ditambahkan pada rumah oleh penyewa dan merupakan milik penyewa dan memberi manfaat objektif pada penggunaan rumah, tapi tidak termasuk komponen rumah.
- Jika penyewa bangunan atau struktur lain telah menambahkan fasilitas dan pelengkap dll. pada bangunan atas persetujuan pemberi sewa dan untuk keuntungan penyewa, penyewa dapat menuntut pemberi sewa untuk membeli aksesori tersebut saat masa kontrak sewa selesai (Pasal 646 dan 647 Undang-Undang Hukum Perdata).
Menerima penggantian biaya perbaikan jangka panjang
- “Biaya perbaikan jangka panjang” adalah dana cadangan untuk memelihara fasilitas penting sesuai rencana perbaikan jangka panjang, dan dipungut oleh manajemen dari para pemilik di bangunan perumahan yang terdiri dari setidaknya 300 rumah tangga atau bangunan perumahan yang memiliki lift atau sistem pemanas pusat (Pasal 29 (1) dan 30 (1) Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Multi-Keluarga).
- Meminta penggantian biaya perbaikan jangka panjang
· Karena pihak manajemen memungut dan mengumpulkan biaya perbaikan jangka panjang dari para pemilik di bangunan perumahan (Pasal 30 (1) Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Multi-Keluarga), penyewa yang tidak wajib membayar tunjangan perbaikan dapat menuntut pemberi sewa untuk mengganti biaya yang telah ia keluarkan saat masa kontrak sewa selesai (Pasal 31 (8) Keputusan Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Perumahan Multi-Keluarga).