INDONESIAN

Pindah Rumah
Mencari tempat penitipan anak dan taman kanak-kanak
Mencari tempat penitipan anak dan taman kanak-kanak
- Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang tempat penitipan anak dan taman kanak-kanak di dekat rumah Anda pada situs web < Pengumuman taman kanak-kanak ( http://e-childschoolinfo.moe.go.kr ) - Cek tempat penitipan anak·taman kanak-kanak >.
Mencari informasi tentang bus sekolah
- Pastikan bahwa bus sekolah untuk anak Anda memiliki sedikitnya 9 kursi (1 kursi untuk 1 anak) (Bagian Awal dalam Pasal 52 (3) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, Bagian Awal dalam Pasal 34 Peraturan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya).
- Pastikan bahwa bus sekolah untuk anak Anda berwarna kuning dan menyediakan sabuk pengaman yang tepat (Pasal 31-1 Keputusan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, Pasal 19(8) dan Pasal 27(6) Peraturan tentang Fungsi dan Standar Kendaraan dan Komponen Kendaraan).
- Pastikan bahwa bus sekolah untuk anak Anda ditanggung oleh asuransi atau akan ditanggung asuransinya oleh organisasi sosial atas ganti rugi jika terjadi kecelakaan lalu lintas (Pasal 31-3 Keputusan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya).
Memeriksa zona perlindungan anak
- “Zona Perlindungan Anak” adalah zona tertentu di jalan-jalan dekat tempat penitipan anak atau taman kanak-kanak atau fasilitas serta tempat yang dianggap sebagai tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak yang ditetapkan oleh walikota atau gubernur (kecuali gubernur kota metropolitan) sebagai zona perlindungan anak jika dianggap perlu untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas (Pasal 12 (1) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya, Pasal 14 Peraturan Penerapan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya).