INDONESIAN

Pindah Rumah
Membeli rumah yang baru dibangun atau membeli melalui lelang
Membeli rumah/apartemen yang baru dibangun oleh swasta
- “Rumah yang baru dibangun oleh swasta” berarti rumah yang tidak dibangun oleh lembaga pemerintah atau pengembang publik, melainkan dibangun dan dijual oleh pengembang perumahan swasta.
Membeli rumah/apartemen yang baru dibangun dalam proyek publik
- “Rumah/apartemen yang baru dibangun dan dijual dalam proyek publik” berarti rumah seluas 85 m2 atau lebih kecil yang dibangun atau direnovasi oleh lembaga pemerintah atau pengembang publik dengan dukungan pendanaan dari Dana Perumahan dan Perkotaan (Pasal 2 -5 dan 2-6 Undang-Undang Perumahan).
Rumah sewa publik
- “Rumah sewa publik” adalah rumah yang dibangun dan disediakan oleh lembaga pemerintah atau pengembang publik dengan dukungan pendanaan dari Dana Perumahan dan Perkotaan (Pasal 2-1, 2-1.2 dan 2-1.3 Undang-Undang Khusus tentang Perumahan Publik). Ini termasuk rumah yang disediakan oleh Perusahaan Pertanahan & Perumahan Korea dan rumah sewa jangka panjang (shift house) yang disediakan oleh Perusahaan Perumahan & Kemasyarakatan Seoul.
- Jenis rumah yang disediakan oleh Perusahaan Pertanahan & Perumahan Korea (KLHC)

Jenis Rumah

Pengertian

Rumah sewa nasional

Rumah yang dijual dan disewakan(selama 30 tahun) oleh pemerintah pusat/daerah atau KLHC atau perusahaan publik daerah. Tidak boleh dijual ke orang lain dan biaya sewanya murah.

Rumah sewa publik

- Rumah sewa publik dengan masa sewa 5 (10) tahun: Rumah yang akan diberikan hak jualnya kepada penyewa sebelumnya setelah masa sewa 5 (10) tahun.

- Rumah sewaan dicicil: Rumah yang hanya dibayar sebagian dari harga rumah sebagai ekuitas awal (30%) sampai waktu pindah dan dibayar semua ekuitas yang tersisa secara bertahap selama periode sewa(10 tahun)

- Rumah sewa publik dengan masa sewa 50 tahun: Dibangun untuk menggantikan rumah sewa permanen dan disediakan oleh KLHC atau pemerintah daerah dengan dukungan dana publik. Tidak akan dijual setelah masa sewa sebagai rumah sewa.

Rumah sewa permanen

Luasnya 26,34 ㎡ – 42,68 ㎡, dirancang untuk masyarakat berpendapatan rendah. Jumlah totalnya mencapai 190.000 (lebih termasuk 140.000) yang disediakan oleh KLHC.

Rumah sewa jangka panjang

Sebagai rumah yang dibangun atau dibeli untuk penyewaan oleh pemerintah pusat/daerah atau KLHC atau perusahaan publik daerah berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perusahaan Umum Daerah, rumah sewa yang diberikan dengan cara kontrak sewa dalam ruang lingkup 20 tahun.

- Rumah sewa jangka panjang (shift house) yang disediakan oleh Perusahaan Perumahan & Kemasyarakatan Seoul
· Masa sewa shift house mencapai 20 tahun. Jumlah jeonse (uang sewa yang dibayar penuh di muka) sekitar 80% dari tingkat harga di lingkungan sekitarnya.
Batasan penjualan rumah sewa
- Rumah sewa tidak boleh dijual sebelum berakhirnya masa sewa sebagaimana disebutkan di bawah ini (Pasal 50.2 (1) Undang-Undang Khusus tentang Perumahan Publik, Pasal 54 (1) Keputusan Penerapan Undang-Undang Khusus tentang Perumahan Publik):
1. Rumah sewa permanen: 50 tahun;
2. Rumah sewa nasional: 30 tahun;
3. Haengbok Jutaek (Happy House): 30 tahun;
4. Perumahan sewa publik terpadu: 30tahun
5. Perumahan berbasis setoran jangka panjang: 20 tahun
6. Rumah sewa publik yang tidak disebutkan pada nomor 1 sampai 5 di atas yang masa kontrak sewanya mencapai 10 tahun: 10 tahun
7. Rumah sewa publik lainnya: 5 tahun