Eksekusi Wajib
Pengertian Eksekusi Wajib
- "Eksekusi wajib" adalah tindakan atau prosedur wajib yang dilakukan pemerintah dalam menjalankan wewenangnya untuk mengabulkan klaim yang sah.
Memberikan Perintah Eksekusi
Pengertian Hak Eksekusi
- "Hak eksekusi" adalah hak yang dibutuhkan untuk memulai prosedur eksekusi wajib. Pihak yang berwenang dapat memberikan hak tersebut dalam bentuk perintah tertulis yang menjelaskan adanya hak eksekusi dan cakupannya serta memberikan wewenang untuk menggunakan hak tersebut.
· Terkait klaim untuk pembayaran utang, jenis hak eksekusinya adalah sebagai berikut (Pasal 24, 56, dan 291 Undang-Undang Eksekusi Perdata):
√ Putusan final dan mengikat menyangkut klaim untuk pembayaran utang
√ Putusan final dan mengikat menyangkut perintah eksekusi sementara atas klaim untuk pembayaran utang
√ Perintah pembayaran tetap
√ Dokumen yang dilegalisasi notaris, yang berisi persetujuan debitur mengenai eksekusi wajib atas klaim menyangkut uang dalam jumlah tetap, penggantinya, atau surat berharga lainnya
√ Persetujuan mengikat yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan final dan mengikat seperti kesepakatan penyelesaian lewat mediasi pengadilan atau surat penerimaan klaim
√ Perintah penyitaan sementara
Mengeluarkan Dokumen Eksekusi
- Eksekusi wajib hanya dapat dilakukan dengan putusan asli (selanjutnya disebut sebagai "Dokumen Eksekusi" asli) (Pasal 28-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Setelah adanya permintaan, Dokumen Eksekusi akan dikeluarkan oleh pejabat pengadilan misalnya pejabat administrasi junior di pengadilan tempat sidang. Namun, jika berkas perkara disimpan di pengadilan banding, pejabat pengadilan misalnya pejabat administrasi junior di pengadilan banding akan mengeluarkan Dokumen Eksekusi tersebut (Pasal 28-(2) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Pengecualian dalam Mengeluarkan Dokumen Eksekusi
- Meskipun pada dasarnya mengeluarkan Dokumen Eksekusi adalah wajib agar seluruh hak eksekusi dapat digunakan, dokumen tersebut tidak diperlukan jika ada perintah pembayaran tetap, putusan final dan mengikat dalam bentuk rekomendasi lewat mediasi pengadilan, atau perintah penyitaan sementara (Pasal 58-(1) dan 292 Undang-Undang Eksekusi Perdata; Pasal 5-8-(1) Undang-Undang Perkara Gugatan Sederhana).
Prosedur Pengungkapan Aset
Pengertian Prosedur Pengungkapan Aset
- "Prosedur pengungkapan aset" dapat dilakukan kreditur jika ia berniat menggunakan hak eksekusi. Sesuai prosedur ini, jika kreditur tidak dapat menemukan aset apa pun milik debitur, pengadilan dapat memerintahkan debitur untuk memberikan pernyataan tersumpah yang mengungkapkan daftar asetnya dan meminta informasi tentang aset tersebut dari lembaga publik atau lembaga keuangan untuk memverifikasi daftar aset. Jika debitur tidak muncul di pengadilan pada tanggal yang ditentukan atau tidak menyerahkan daftar aset, maka ia akan dimasukkan ke Daftar Debitur Bermasalah.
· Prosedur pengungkapan aset umumnya terdiri dari tiga bagian: pengungkapan aset debitur, verifikasi aset, dan memasukkan debitur ke Daftar Debitur Bermasalah.
Pernyataan Pengungkapan Aset Debitur
- Kreditur yang berhak memulai eksekusi wajib berdasarkan hak eksekusi dengan tujuan memperoleh pembayaran uang, dapat mengajukan permohonan pengungkapan aset debitur di hadapan pengadilan sesuai lokasi umum debitur (Pasal 61-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Permohonan pengungkapan diajukan dalam bentuk tertulis dan berisi informasi berikut: nama kreditur, debitur dan kuasa hukum mereka (jika ada); jumlah utang yang belum dibayarkan; tujuan permohonan; dan alasan permohonan (Pasal 25-1 Peraturan Mengenai Eksekusi Perdata).
Permohonan untuk Memasukkan ke Daftar Debitur Bermasalah
- Dalam kasus di mana kreditur berhak atas eksekusi, jika debitur tidak dapat membayar utang dalam enam (6) bulan sejak diberikannya hak tersebut, atau jika debitur menolak muncul di pengadilan tanpa alasan yang wajar atau menolak mengambil sumpah, atau jika debitur tidak menyerahkan daftar asetnya atau berperilaku tidak kooperatif, maka kreditur dapat mengajukan permohonan untuk memasukkan nama debitur ke Daftar Debitur Bermasalah (Pasal 70-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Verifikasi Properti
- Setelah menerima permohonan dari kreditur, pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas prosedur pengungkapan aset dapat meminta lembaga publik, lembaga keuangan atau organisasi lainnya yang mengendalikan jaringan komputer terkait aset dan kredit individu, untuk memberikan informasi tentang aset tersebut guna memverifikasi daftar aset dalam salah satu dari situasi berikut ini (Pasal 74 Undang-Undang Eksekusi Perdata):
· Perintah pengungkapan tidak dapat diberikan kepada debitur karena alamat tidak diketahui bahkan setelah kreditur menerima perintah dari pengadilan untuk membetulkan alamat debitur
· Eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap keseluruhan aset di dalam daftar, yang diserahkan oleh debitur sesuai prosedur pengungkapan aset
· Debitur menolak muncul di pengadilan tanpa alasan yang wajar atau menolak mengambil sumpah, atau debitur tidak menyerahkan daftar asetnya (misalnya menyerahkan daftar aset palsu)
Penyitaan Aset Debitur dan Lelang Pengadilan
Jenis Eksekusi Wajib
- Eksekusi wajib dapat dikategorikan sesuai objek eksekusi sebagai berikut: eksekusi terhadap benda tidak bergerak (Pasal 78 sampai 171 Undang-Undang Eksekusi Perdata); eksekusi terhadap benda tidak bergerak semu seperti kapal (Pasal 172 sampai 186 Undang-Undang Eksekusi Perdata); eksekusi terhadap kendaraan bermotor, mesin konstruksi, atau pesawat (Pasal 187 Undang-Undang Eksekusi Perdata); dan eksekusi terhadap benda bergerak yang berwujud atau piutang (Pasal 188 sampai 274 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Eksekusi Wajib Terhadap Benda Tidak Bergerak
- Setelah menerima permohonan dari kreditur, pengadilan yang memiliki yurisdiksi dapat memberlakukan prosedur eksekusi wajib terhadap benda tidak bergerak (Pasal 78-(1) dan 79 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
- Eksekusi wajib terhadap benda tidak bergerak dilaksanakan melalui lelang wajib atau administrasi wajib (Pasal 78-(2) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· "Lelang wajib" adalah penjualan paksa oleh pengadilan dengan melaksanakan eksekusi wajib. Proses lelang wajib adalah sebagai berikut: ① Memulai proses lelang wajib (Pasal 83 Undang-Undang Eksekusi Perdata), ② Menyiapkan lelang pengadilan (Pasal 84 Undang-Undang Eksekusi Perdata), ③ Merilis pengumuman publik tentang tanggal lelang dan tanggal putusan (Pasal 104 Undang-Undang Eksekusi Perdata), ④ Melaksanakan prosedur lelang pengadilan (Pasal 72 Peraturan Mengenai Eksekusi Perdata), ⑤ Menerima hasil penjualan (Pasal 142 Undang-Undang Eksekusi Perdata), dan ⑥ Penyaluran (Pasal 145 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Dengan "administrasi wajib", pengadilan melarang debitur menghalang-halangi urusan administrasi dan menyimpan keuntungan dari penjualan benda tidak bergerak, serta memerintahkan agar keuntungan dibayarkan kepada kreditur untuk pelunasan utang. Proses administrasi wajib adalah sebagai berikut: ① Putusan untuk memulai administrasi wajib (Pasal 164 Undang-Undang Eksekusi Perdata); dan ② Penyaluran (Pasal 169 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Permohonan eksekusi wajib atau administrasi wajib harus diajukan secara tertulis. Kreditur harus mengisi formulir pengajuan dengan mencantumkan identitas pribadi kreditur dan debitur, aset yang menjadi objek, jumlah utang, dan alasan pengajuan termasuk hak eksekusi (Pasal 81 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Eksekusi Wajib Terhadap Benda Tidak Bergerak Semu
- Selain benda tidak bergerak, aset bergerak yang dapat didaftarkan berikut ini adalah objek eksekusi wajib sebagai benda tidak bergerak semu: kapal (Pasal 172 sampai 186 Undang-Undang Eksekusi Perdata); pesawat, kendaraan bermotor atau mesin konstruksi (Pasal 187 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Eksekusi Wajib Terhadap Benda Bergerak yang Berwujud atau Piutang
- Eksekusi wajib juga dapat dilakukan terhadap benda bergerak yang berwujud atau terhadap piutang debitur dari pihak ketiga (Pasal 188 to 274 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Proses eksekusi wajib terhadap benda bergerak yang berwujud adalah sebagai berikut: ① Penyitaan (Pasal 189 Undang-Undang Eksekusi Perdata); ② Penjualan melalui tender atau lelang (Pasal 199 Undang-Undang Eksekusi Perdata); dan ③Penyaluran (Pasal 155 Peraturan Mengenai Eksekusi Perdata).
· Proses eksekusi wajib terhadap piutang debitur adalah sebagai berikut: ① Penyitaan (Pasal 223 Undang-Undang Eksekusi Perdata); dan ② Perintah pemungutan atau perintah penyerahan (Pasal 229 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Kepuasan Kreditur
Eksekusi Terhadap Benda Tidak Bergerak atau Benda Tidak Bergerak Semu
- Para kreditur berikut ini berhak menerima penyaluran hasil penjualan pada saat yang sama: (i) Kreditur eksekusi yang menyatakan penawaran untuk menerima penyaluran sebelum batas waktu penyelesaian; (ii) Kreditur yang meminta untuk menerima penyaluran sebelum batas waktu penyelesaian; dan (iii) Pemegang klaim penyitaan sementara yang telah terdaftar sebelum pendaftaran putusan untuk memulai lelang pertama (Pasal 148 Undang-Undang Eksekusi Perdata; Pasal 185 Peraturan Mengenai Eksekusi Perdata).
- Jika hasil penjualan dari eksekusi wajib terhadap benda tidak bergerak tidak cukup untuk memuaskan semua kreditur yang berpartisipasi dalam penyaluran, maka pengadilan akan menyalurkan hasil penjualan sesuai prioritas menurut Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Hukum Niaga, dan undang-undang terkait lainnya. Ini juga berlaku dalam eksekusi wajib terhadap benda tidak bergerak semu dengan perubahan seperlunya (Pasal 145-(2) dan 172 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
· Selain biaya eksekusi, yang menempati prioritas pertama (Pasal 53-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata), urutan prioritas berikutnya untuk penyaluran hasil penjualan adalah sebagai berikut:
1. Klaim gaji karyawan selama hingga tiga bulan yang belum dibayar; atau klaim tunjangan pensiun/asuransi kecelakaan selama tiga tahun terakhir; dan klaim pengembalian sejumlah kecil uang jaminan terkait bangunan tempat tinggal atau bangunan komersial;
2. Pajak dan biaya umum atas properti tersebut;
3. Pajak umum, yang lebih diutamakan daripada hak terjamin apa pun;
4. Klaim hipotek, klaim yang dijamin oleh pendaftaran sementara, hak sewa terdaftar atas dasar jaminan, klaim jaminan hak sewa dengan sertifikat berisi tanggal tetap untuk penyetoran jaminan terkait properti tempat tinggal atau bangunan komersial, yang kesemuanya timbul setelah pajak yang dipungut menurut undang-undang;
5. Gaji, tunjangan pensiun, tunjangan ganti rugi kecelakaan, atau klaim lain terkait hubungan ketenagakerjaan;
6. Pajak lain yang timbul setelah adanya hipotek atau hak sewa terdaftar atas dasar jaminan;
7. Klaim asuransi kesehatan, tunjangan pensiun, tunjangan karyawan, atau asuransi kecelakaan; dan
8. Klaim umum
※Karena klaim atas hak pembayaran utang merupakan klaim umum, prioritasnya ada pada nomor 8.
※Jika benda tidak bergerak berada di bawah administrasi wajib, biaya administrasi benda tidak bergerak akan dipotong dari hasil penjualan, dan pajak serta biaya umum lainnya yang akan dibebankan pada benda tidak bergerak juga akan dipotong sebelum hasil penjualan disalurkan kepada kreditur (Pasal 169-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Eksekusi Wajib Terhadap Benda Bergerak yang Berwujud
- Kreditur dapat mengajukan secara tertulis permintaan eksekusi terhadap benda bergerak yang berwujud (Pasal 4 Undang-Undang Eksekusi Perdata), dan prosedur tersebut dilaksanakan oleh petugas eksekusi yang menyita benda bergerak tersebut (Pasal 189-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
- Petugas eksekusi akan menjual benda bergerak sitaan dengan harga yang wajar (Pasal 199 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
- Kreditur yang mengajukan permintaan eksekusi akan menerima hasil penjualan (Pasal 217 to 221 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
Eksekusi Wajib Terhadap Piutang
- Eksekusi wajib terhadap piutang dilakukan jika debitur memiliki piutang dari pihak ketiga. Dalam situasi ini, kreditur dapat mengajukan permintaan eksekusi terhadap piutang tersebut (misalnya, jika B memiliki utang sebesar 100.000.000 KRW kepada A sementara B memiliki piutang sebesar 50.000.000 KRW dari C, A dapat mengajukan permintaan eksekusi terhadap piutang tersebut).
- Untuk meminta eksekusi berdasarkan klaim keuangan, kreditur mengajukan permintaan eksekusi secara tertulis (Pasal 4 Undang-Undang Eksekusi Perdata). Tidak hanya kreditur, debitur, debitur pihak ketiga, dan hak eksekusi (Pasal 159 Peraturan Mengenai Eksekusi Perdata), tapi jenis dan jumlah uang yang terkait juga harus dicantumkan dengan jelas di dalam formulir aplikasi (Pasal 225 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
- Lelang wajib dan pembayaran hasil penjualan dilakukan dengan perintah pemungutan dan perintah penyerahan.
※Jika pengadilan memberi wewenang kepada kreditur untuk menagih utang, kreditur akan menerima pelunasan utang dengan mengambil aset yang disita dari debitur pihak ketiga. Dalam situasi ini, kreditur harus melaporkan ke pengadilan saat pelunasan telah dilakukan (Pasal 236-(1) Undang-Undang Eksekusi Perdata).
※Jika perintah penyerahan telah bersifat final dan mengikat, debitur dianggap telah melunasi utangnya saat perintah penyerahan disampaikan kepada debitur pihak ketiga (Pasal 231 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
※Untuk melihat formulir terkait, Anda dapat membuka situs Lembaga Bantuan Hukum Korea -> Informasi Hukum -> Formulir Hukum.