INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Pengertian Prosedur Perkara Perdata
Pengertian Prosedur Perkara Perdata
- Tujuan "perkara perdata" adalah melindungi hak seseorang dan menegakkan hukum di suatu negara.
- Kreditur dapat mengajukan klaim untuk meminta debitur membayar utang saat jatuh tempo, dan jika debitur tidak dapat melakukannya, kreditur dapat memulai prosedur hukum terhadap debitur.
- Jenis perkara dalam situasi ini adalah Gugatan Pembayaran Klaim Keuangan.
Yurisdiksi Perkara Perdata
- Gugatan perkara perdata diajukan di pengadilan sesuai lokasi alamat tergugat yang terdaftar. Namun, jika alamat tersebut tidak diketahui oleh penggugat, gugatan dapat diajukan sesuai alamat tempat tinggal tergugat, dan jika alamat tersebut juga tidak diketahui oleh penggugat, gugatan dapat diajukan sesuai alamat tergugat yang terakhir diketahui penggugat (Pasal 3 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
- Meski demikian, jika perkara perdata terkait dengan hak aset atas tergugat (misalnya klaim pembayaran di bawah Perjanjian Kredit Konsumen), penggugat dapat mengajukan gugatan di pengadilan sesuai lokasi objek klaim atau objek jaminan, atau aset lain milik tergugat yang dapat disita (Pasal 11 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
※Anda dapat menemukan lokasi kantor-kantor Pengadilan di: <Pengadilan Korea-kantor pengadilan>.