Pengertian Prosedur Perkara Perdata
Pengertian Prosedur Perkara Perdata
- Tujuan "perkara perdata" adalah melindungi hak seseorang dan menegakkan hukum di suatu negara.
- Kreditur dapat mengajukan klaim untuk meminta debitur membayar utang saat jatuh tempo, dan jika debitur tidak dapat melakukannya, kreditur dapat memulai prosedur hukum terhadap debitur.
- Jenis perkara dalam situasi ini adalah Gugatan Pembayaran Klaim Keuangan.
Yurisdiksi Perkara Perdata
- Gugatan perkara perdata diajukan di pengadilan sesuai lokasi alamat tergugat yang terdaftar. Namun, jika alamat tersebut tidak diketahui oleh penggugat, gugatan dapat diajukan sesuai alamat tempat tinggal tergugat, dan jika alamat tersebut juga tidak diketahui oleh penggugat, gugatan dapat diajukan sesuai alamat tergugat yang terakhir diketahui penggugat (Pasal 3 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
- Meski demikian, jika perkara perdata terkait dengan hak aset atas tergugat (misalnya klaim pembayaran di bawah Perjanjian Kredit Konsumen), penggugat dapat mengajukan gugatan di pengadilan sesuai lokasi objek klaim atau objek jaminan, atau aset lain milik tergugat yang dapat disita (Pasal 11 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
※Anda dapat menemukan lokasi kantor-kantor Pengadilan di: <Pengadilan Korea-kantor pengadilan>.
Mengajukan Gugatan Perdata
Menyerahkan Pernyataan Gugatan
- Gugatan perdata diajukan dengan menyerahkan pernyataan gugatan (Pasal 248 Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
Membuat Pernyataan Gugatan
- Pernyataan gugatan mencantumkan identitas pribadi kedua belah pihak, tujuan gugatan, dan alasan gugatan.
Pembayaran Bea Meterai
- Dalam prosedur perkara perdata, meterai dengan nilai nominal sesuai jumlah klaim dibubuhkan pada Pernyataan Gugatan (Pasal 1 Undang-Undang Bea Meterai untuk Perkara Perdata, dll.).
- Terlepas dari ketentuan di atas, penggugat dapat pula membayar biaya perkara ke bank yang ditunjuk atau lembaga keuangan lainnya menggunakan uang tunai, kartu debit atau kartu kredit sebagai ganti meterai (Pasal 1 Undang-Undang Bea Meterai untuk Perkara Perdata, dll.; Pasal 27 dan 28-2 Peraturan Mengenai Bea Meterai untuk Perkara Perdata, dll.).
Perkara Gugatan Sederhana
Pengertian Perkara Gugatan Sederhana
- "Perkara gugatan sederhana" adalah tata cara persidangan yang menangani gugatan dalam skala kecil menyangkut uang dalam jumlah tetap, penggantinya, atau surat berharga lainnya senilai 30.000.000 KRW atau kurang.
- Jika nilai gugatan sebesar 30.000.000 KRW atau kurang dan berdasarkan Perjanjian Kredit Konsumen, prosedur pengadilan wajib mengikuti prosedur perkara gugatan sederhana (Pasal 2-(1) Undang-Undang Perkara Gugatan Sederhana; Pasal 1-2 Peraturan Mengenai Perkara Gugatan Sederhana).
- Karena prosedur gugatan sederhana adalah prosedur khusus yang dilakukan dalam sidang pengadilan, Anda harus mengikuti prosedur perkara perdata sebagaimana biasanya jika memilih untuk mengajukan banding atau banding kembali atas putusan pengadilan tersebut.