Klaim Kreditur atas Pembayaran Utang
Kreditur dapat menagih pembayaran saat utang telah jatuh tempo.
- Meski demikian, saat kreditur menagih utang, ia dapat melakukannya selama masih dalam batas waktu penuntutan (Pasal 162 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal-pasal selanjutnya).
Kreditur dapat menagih utang secara lisan, tapi praktik pada umumnya adalah menggunakan surat tercatat dengan bukti pengiriman dan surat tercatat dengan bukti penerimaan secara bersamaan.
- “Surat tercatat dengan bukti pengiriman" adalah layanan khusus yang disediakan oleh kantor pos. Dengan layanan ini, kantor pos akan mencatat secara resmi: (i) kapan surat dikirimkan oleh pengirimnya, dan (ii) apa isi surat tersebut (Pasal 15-(3) Undang-Undang Layanan Pos; Pasal 25-1-4-a Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- "Surat tercatat dengan bukti penerimaan" adalah layanan khusus yang disediakan oleh kantor pos. Dengan layanan ini, kantor pos akan mencatat secara resmi kapan surat sampai ke penerimanya dan memberitahukannya kepada pengirim surat (Pasal 15-(3) Undang-Undang Layanan Pos; Pasal 25-1-4-c Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
※ Apa keuntungan menggunakan surat tercatat dengan bukti pengiriman dan surat tercatat dengan bukti penerimaan?
- Surat tercatat dengan bukti pengiriman adalah layanan publik yang tersedia untuk mencatat secara resmi kapan dan di mana surat dikirimkan oleh pengirimnya.
- Meskipun surat tercatat tidak dapat membuktikan kebenaran isi surat, dapat dibuktikan kapan dan di mana surat dikirimkan oleh pengirimnya dan kapan surat sampai ke penerimanya.
- Jika kreditur menagih utang dengan menggunakan surat tercatat, kantor pos dapat membuktikan bahwa tagihan telah dilayangkan kepada debitur. Ini dapat menjadi bukti penting jika timbul sengketa tentang apakah batas waktu penuntutan telah berakhir.
- Surat tercatat dengan bukti penerimaan dapat digunakan untuk membuktikan bahwa pihak penerima telah menerima surat tercatat.
Membuat Surat Tercatat
Syarat Pembuatan Surat Tercatat
- Lembar asli surat tercatat dan dua lembar fotokopi untuk pencatatan dibuat pada kertas standar berukuran horizontal 210 mm, vertikal 297 mm (akan disebutkan sebagai "kertas standar" di bawah) sesuai dengan Pasal 7-6 「Peraturan tentang Penyelenggaraan dan Inovasi Pekerjaan Administratif」. Salinan untuk pencatatan dibuat dengan memfotokopi surat asli (Pasal 49-1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Jika teks atau angka yang terdapat dalam pos bersertifikasi konten telah diubah, disisipkan, atau dihapus, perubahan, penyisipan, dan/atau penghapusan tersebut harus dinyatakan secara jelas pada salinan asli, dan fotokopi registrasi harus ditandai sebagai “Dihapus”, “Diubah”, dan “Disisipi”di margin formulir. Selanjutnya, formulir harus dilengkapi cap atau cap jempol, atau tanda tangan pengirim ((Pasal 50-1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Dalam hal alamat dan nama pengirim dan penerima yang tertera pada surat tercatat serta amplopnya, lembar fotokopi untuk pencatatan harus sama persis dengan lembar asli (Pasal 51-1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
Cara Membuat Surat Tercatat
- Buatlah surat pada kertas A4 dengan menyertakan informasi penting seperti apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana supaya penerima surat dapat mudah memahami isinya.
- Cantumkan nama serta alamat pengirim dan penerima pada kepala surat.
- Biasanya diperlukan tiga lembar salinan surat tercatat.
· Lembar pertama adalah yang asli dan dua lembar fotokopinya digunakan untuk pencatatan.
- Nama dan alamat pengirim dan penerima yang tertera pada amplop harus sama persis dengan yang tertera pada surat.
Contoh Surat Tercatat
[Contoh Surat Tercatat]
Surat Tagihan Pembayaran Utang
1. Pada tanggal 1 Maret 2014, saya yang bertanda tangan di bawah ini telah menandatangani perjanjian kredit konsumen dengan Anda. Dalam perjanjian tersebut, saya meminjamkan Anda uang sebesar 15.000.000 KRW dengan bunga tiga puluh persen (30%) per tahun sejak 1 Maret 2014, dan Anda setuju untuk membayar pokok pinjaman dan bunga yang terakumulasi pada atau sebelum tanggal 28 Februari 2015.
2. Anda belum membayar pokok utang beserta bunga yang terakumulasi, meskipun utang tersebut sudah jatuh tempo dan saya telah berkali-kali meminta Anda segera melunasinya.
3. Dengan ini saya menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap Anda jika Anda tidak melunasi utang pada atau sebelum tanggal 31 Mei 2015.
1 April 2015
Pengirim: Dae-Han Kim (700101-123OOOO)
OO-dong, OO-ho, OO APT, Yeonmujang 7-gil, Seongdong-gu, Seoul
Min-Kook Lee (650101-134OOOO)
OO Building, Jongno-1-gil, Jongno-gu, Seoul
Prosedur Pengiriman Surat Tercatat dengan Bukti Pengiriman
Menyerahkan Lembar Asli dan Fotokopinya untuk Pencatatan
- Pihak yang ingin mengirimkan surat tercatat dengan bukti pengiriman harus menyerahkan lembar asli dan dua lembar fotokopinya untuk pencatatan (Pasal 48-1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Jika ada lebih dari satu penerima, lembar asli dan dua lembar fotokopi untuk masing-masing penerima, yang mencantumkan nama dan alamat semua penerima, harus diserahkan (Pasal 48-2 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Kantor pos akan mencatatkan dua lembar fotokopi tersebut, mengembalikan satu lembar fotokopi untuk disimpan oleh pengirim, dan mengarsipkan satu lembar fotokopi lainnya selama tiga tahun sejak hari berikutnya setelah tanggal penyerahan surat (Pasal 48-3 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
Pencatatan Resmi Surat Tercatat dengan Bukti Pengiriman
- Setelah menerima tiga lembar salinan surat, kantor pos akan memeriksa bahwa dua lembar fotokopi adalah salinan yang benar atas lembar asli, kemudian mencatatkan surat dengan cara memberi cap stempel resmi pada ketiga lembar tersebut. Cap stempel menyertakan tanggal pengiriman dan nama kantor pos (Pasal 52-1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Cap stempel akan diberikan pada tepi yang menyatu dari lembar asli surat yang dikirimkan, satu lembar fotokopi yang diarsipkan di kantor pos, dan satu lembar fotokopi untuk disimpan oleh pengirim (Pasal 52-2 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Jika surat terdiri dari dua halaman atau lebih, cap stempel akan diberikan pada tepi yang menyatu dari setiap dua halaman. Jika ada teks yang diubah, disisipkan atau dihapus sebagian atau seluruhnya, cap stempel akan diberikan pada bagian tersebut (Pasal 52-3 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Setelah surat resmi tercatat, pengirim akan memasukkan lembar asli ke dalam amplop, di mana tertulis atau tercetak nama dan alamat pengirim dan penerima, lalu menyegel amplop di hadapan petugas kantor pos (Pasal 52-4 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
Meminta Bukti Pengiriman Surat Tercatat atau Meminta Pemeriksaan
- Pengirim atau penerima surat tercatat dapat meminta bukti pengiriman atas surat tercatat dalam 3 tahun sejak hari berikutnya setelah tanggal pengiriman surat dengan cara menunjukkan KTP dan/atau tanda terima yang dikeluarkan oleh kantor pos (Pasal 54-1 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Setiap pemohon sertifikat surat bersertifikasi konten harus menyerahkan salinan terdaftar yang sama dengan fotokopi yang diarsipkan di kantor pos, dan kantor pos tersebut harus mengeluarkan sertifikat surat bersertifikasi konten setelah memeriksa yang disimpan di kantor pos dan yang diajukan pemohon. Namun, jika pemohon tidak mungkin menyerahkan surat bersertifikasi konten karena hilang, dll., kantor pos dapat membuat salinan dari yang disimpannya dan menerbitkan salinan surat bersertifikasi konten tersebut (Pasal 54-2 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- Pengirim atau penerima surat tercatat dapat meminta pemeriksaan fotokopi surat tercatat dalam 3 tahun sejak hari berikutnya setelah tanggal pengiriman surat, dengan cara menunjukkan KTP dan/atau tanda terima yang dikeluarkan oleh kantor pos (Pasal 55 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
Prosedur Pengiriman Surat Tercatat dengan Bukti Penerimaan
Mengenali Surat Tercatat dengan Bukti Penerimaan
- Pengirim surat tercatat dengan bukti penerimaan harus dengan jelas mencantumkan "Bukti Penerimaan Tercatat" di tempat yang mudah dilihat pada amplop surat (Pasal 57 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
Mengirimkan Surat Tercatat dengan Bukti Penerimaan
- Saat surat tercatat dengan bukti penerimaan sampai kepada penerimanya, kantor pos akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengirim surat. Terlepas dari ketentuan ini, pemberitahuan dapat disampaikan secara elektronik jika pengirim telah menyetujui cara pemberitahuan tersebut (Pasal 58 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
Meminta Bukti Penerimaan
- Pengirim atau penerima surat tercatat dapat meminta bukti penerimaan atas surat tercatat dalam 1 tahun sejak hari berikutnya setelah tanggal pengiriman surat, dengan cara menunjukkan KTP dan/atau tanda terima yang dikeluarkan oleh kantor pos. Terlepas dari ketentuan ini, permintaan dapat dilakukan dalam 3 tahun sejak hari berikutnya setelah tanggal pengiriman surat, jika surat tersebut adalah surat tercatat dengan bukti pengiriman (Pasal 59 Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
※ Saya menerima surat tercatat dengan bukti pengiriman dan/atau bukti penerimaan. Apa yang harus saya lakukan?
- Dalam transaksi keuangan, jika kreditur mengirim surat untuk menagih pembayaran utang lewat surat tercatat, cara tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran isi surat. Dengan demikian, Anda mungkin tidak dirugikan meskipun Anda tidak mengajukan keberatan atas isi surat tersebut.
- Namun, karena kreditur telah menagih pembayaran utang dengan surat tercatat, kemungkinan ia akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap Anda. Karena itu Anda disarankan untuk meminta nasihat dari ahli hukum tentang langkah yang harus diambil untuk membela diri terhadap klaim kreditur ("Lembaga Bantuan Hukum Korea").
※ Layanan Surat Tercatat dengan Bukti Pengiriman & Bukti Penerimaan di Kantor Pos
- Anda dapat mendatangi kantor pos pada jam kerja atau membuka situs www.epost.go.kr kapan saja untuk menggunakan layanan surat tercatat dengan bukti pengiriman dan/atau bukti penerimaan.
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membuka http://service.epost.go.kr/ atau menelepon nomor ☎1588-1300.