INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Klaim Kreditur atas Pembayaran Utang
Kreditur dapat menagih pembayaran saat utang telah jatuh tempo.
- Meski demikian, saat kreditur menagih utang, ia dapat melakukannya selama masih dalam batas waktu penuntutan (Pasal 162 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal-pasal selanjutnya).
Kreditur dapat menagih utang secara lisan, tapi praktik pada umumnya adalah menggunakan surat tercatat dengan bukti pengiriman dan surat tercatat dengan bukti penerimaan secara bersamaan.
- “Surat tercatat dengan bukti pengiriman" adalah layanan khusus yang disediakan oleh kantor pos. Dengan layanan ini, kantor pos akan mencatat secara resmi: (i) kapan surat dikirimkan oleh pengirimnya, dan (ii) apa isi surat tersebut (Pasal 15-(3) Undang-Undang Layanan Pos; Pasal 25-1-4-a Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
- "Surat tercatat dengan bukti penerimaan" adalah layanan khusus yang disediakan oleh kantor pos. Dengan layanan ini, kantor pos akan mencatat secara resmi kapan surat sampai ke penerimanya dan memberitahukannya kepada pengirim surat (Pasal 15-(3) Undang-Undang Layanan Pos; Pasal 25-1-4-c Peraturan Penerapan Undang-Undang Layanan Pos).
※ Apa keuntungan menggunakan surat tercatat dengan bukti pengiriman dan surat tercatat dengan bukti penerimaan?
- Surat tercatat dengan bukti pengiriman adalah layanan publik yang tersedia untuk mencatat secara resmi kapan dan di mana surat dikirimkan oleh pengirimnya.
- Meskipun surat tercatat tidak dapat membuktikan kebenaran isi surat, dapat dibuktikan kapan dan di mana surat dikirimkan oleh pengirimnya dan kapan surat sampai ke penerimanya.
- Jika kreditur menagih utang dengan menggunakan surat tercatat, kantor pos dapat membuktikan bahwa tagihan telah dilayangkan kepada debitur. Ini dapat menjadi bukti penting jika timbul sengketa tentang apakah batas waktu penuntutan telah berakhir.
- Surat tercatat dengan bukti penerimaan dapat digunakan untuk membuktikan bahwa pihak penerima telah menerima surat tercatat.