INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Penuntutan Batas Waktu Penuntutan
Pengertian Batas Waktu Penuntutan
- "Batas Waktu Penuntutan" adalah jangka waktu di mana pihak yang berhak harus mengajukan klaim. Jika pihak tersebut tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, haknya untuk mengajukan klaim akan kedaluwarsa.
· Jika pokok utang gugur karena batas waktu penuntutan berakhir, hak atas bunga yang semestinya terakumulasi juga akan kedaluwarsa (Pasal 183 Undang-Undang Hukum Perdata).