INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Kegagalan Membayar Utang
Kegagalan Membayar Utang
- Jika debitur gagal membayar utang saat jatuh tempo, maka kreditur dapat meminta ganti rugi di luar jumlah pokok (yaitu pokok pinjaman dan bunga yang disepakati). Namun, jika kegagalan tersebut tidak disebabkan oleh niat maupun kelalaian debitur, kreditur tidak dapat meminta ganti rugi (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata)
· “Niat” berarti keadaan pikiran seseorang yang mengetahui bahwa tindakan atau kelalaiannya dapat mengakibatkan kerusakan atau kerugian, tapi ia sengaja membiarkan orang lain mengalami kerugian atau kerusakan tersebut atau pura-pura tidak mengetahui akibat tersebut.
· “Kelalaian” berarti keadaan pikiran seseorang yang tidak berhati-hati sebagaimana biasa dilakukan orang secara wajar. Kelalaian timbul saat orang lain menderita kerugian sebagai akibat dari ketidakhati-hatian tersebut.