Kegagalan Membayar Utang
Kegagalan Membayar Utang
- Jika debitur gagal membayar utang saat jatuh tempo, maka kreditur dapat meminta ganti rugi di luar jumlah pokok (yaitu pokok pinjaman dan bunga yang disepakati). Namun, jika kegagalan tersebut tidak disebabkan oleh niat maupun kelalaian debitur, kreditur tidak dapat meminta ganti rugi (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata)
· “Niat” berarti keadaan pikiran seseorang yang mengetahui bahwa tindakan atau kelalaiannya dapat mengakibatkan kerusakan atau kerugian, tapi ia sengaja membiarkan orang lain mengalami kerugian atau kerusakan tersebut atau pura-pura tidak mengetahui akibat tersebut.
· “Kelalaian” berarti keadaan pikiran seseorang yang tidak berhati-hati sebagaimana biasa dilakukan orang secara wajar. Kelalaian timbul saat orang lain menderita kerugian sebagai akibat dari ketidakhati-hatian tersebut.
Cakupan Klaim Pembayaran Utang
Jika ada kesepakatan tentang ganti rugi bernilai tetap, maka kreditur dapat meminta ganti rugi tersebut.
- Jika jumlah ganti rugi bernilai tetap telah disepakati kedua belah pihak saat membuat surat perjanjian utang, maka kreditur tanpa membuktikan jumlah kerugian dapat meminta ganti rugi bernilai tetap jika debitur gagal melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang (Pasal 398-(1) Undang-Undang Hukum Perdata)
· Jika jumlah ganti rugi yang disepakati kedua belah pihak terlalu besar, Pengadilan dapat menguranginya hingga ke jumlah yang wajar (Pasal 398-(2) Undang-Undang Hukum Perdata)
Jika tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi bernilai tetap, maka kreditur dapat meminta ganti rugi sesuai suku bunga acuan.
- Jika tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi bernilai tetap, maka kreditur dapat meminta ganti rugi sesuai suku bunga acuan sebesar lima persen (5%) per tahun (atau enam persen (6%) per tahun dalam transaksi komersial) (Pasal 397-(1) Undang-Undang Hukum Perdata; Pasal 379 Undang-Undang Hukum Perdata; Pasal 54 Undang-Undang Hukum Niaga).
· Namun, jika suku bunga yang disepakati di awal tidak melebihi dua puluh persen (20%) per tahun, yaitu suku bunga maksimum menurut Undang-Undang Pembatasan Bunga, maka suku bunga tersebut akan berlaku (Pasal 397-(1) Undang-Undang Hukum Perdata; Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga; "Peraturan Mengenai Suku Bunga Maksimum" dalam Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga).
- Dalam hal ganti rugi atas kegagalan membayar utang, kreditur tidak berkewajiban membuktikan kerugian sementara debitur tidak dapat mengajukan pembelaan bahwa ia tidak lalai (Pasal 397-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).