INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
Pengertian Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
- Jika kreditur menolak atau tidak dapat menerima pembayaran utang dari debitur, maka debitur dapat melaksanakan kewajiban pembayaran dengan menyetorkannya ke pengadilan. Ini juga berlaku jika kreditur tidak dapat dipastikan tanpa kelalaian dari pihak debitur (Pasal 487 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pengaruh Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
- Jika setoran ke pengadilan telah dilakukan, maka debitur lepas dari kewajiban untuk melunasi utang (Pasal 487 Undang-Undang Hukum Perdata).
Lokasi Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
- Setoran dilakukan di Kantor Setoran Pengadilan sebagai pengganti pembayaran kewajiban utang (Pasal 488-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Pihak Pengadilan bertanggung jawab untuk mengatur segala urusan terkait setoran ke pengadilan (Pasal 2 Undang-Undang Susunan Organisasi Pengadilan), dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri, cabang-cabangnya serta Pengadilan Kota.
※ Anda dapat menemukan lokasi kantor-kantor Pengadilan di: <Pengadilan Korea-kantor pengadilan>.