Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
Pengertian Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
- Jika kreditur menolak atau tidak dapat menerima pembayaran utang dari debitur, maka debitur dapat melaksanakan kewajiban pembayaran dengan menyetorkannya ke pengadilan. Ini juga berlaku jika kreditur tidak dapat dipastikan tanpa kelalaian dari pihak debitur (Pasal 487 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pengaruh Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
- Jika setoran ke pengadilan telah dilakukan, maka debitur lepas dari kewajiban untuk melunasi utang (Pasal 487 Undang-Undang Hukum Perdata).
Lokasi Pembayaran dengan Setoran ke Pengadilan
- Setoran dilakukan di Kantor Setoran Pengadilan sebagai pengganti pembayaran kewajiban utang (Pasal 488-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Pihak Pengadilan bertanggung jawab untuk mengatur segala urusan terkait setoran ke pengadilan (Pasal 2 Undang-Undang Susunan Organisasi Pengadilan), dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri, cabang-cabangnya serta Pengadilan Kota.
※ Anda dapat menemukan lokasi kantor-kantor Pengadilan di: <Pengadilan Korea-kantor pengadilan>.
Pengajuan dan Prosedur Pembayaran
Pengajuan Setoran ke Pengadilan
- Pihak yang mengajukan setoran ke pengadilan harus mengisi formulir pengajuan sebanyak dua salinan dan menyerahkannya kepada Pejabat Setoran Pengadilan, kemudian menyerahkan barang yang disetorkan kepada kustodian yang ditunjuk (atau menyetorkan uang pembayaran ke bank yang ditunjuk) (Pasal 4 Undang-Undang Setoran; Pasal 20-1 Peraturan Mengenai Setoran).
Klaim dan Penerimaan atas Setoran
Pemberitahuan oleh Penyetor
- Penyetor harus sesegera mungkin menyampaikan pemberitahuan tentang setoran kepada kreditur (Pasal 488-(3) Undang-Undang Hukum Perdata).
Klaim dan Penerimaan atas Setoran
- Jika kreditur mengklaim dan menerima setoran, maka kewajiban utang terhadapnya pun terhapus.
- Pihak yang berniat mengklaim dan menerima setoran harus mengisi formulir klaim dengan melampirkan dokumen berikut ini (Pasal 33 Peraturan Mengenai Setoran):
· Pemberitahuan Setoran yang dikeluarkan oleh Pejabat Setoran Pengadilan (Pasal 29 Peraturan Mengenai Setoran). Terlepas dari ketentuan ini, Pemberitahuan Setoran tidak diperlukan dalam situasi berikut ini:
√ Jumlah setoran sebesar 50.000.000 KRW atau kurang (termasuk jika surat berharga yang disetorkan bernilai nominal 50.000.000 KRW atau kurang). Terlepas dari ketentuan ini, jika pemegang klaim adalah lembaga publik atau lembaga/yayasan yang tidak berbadan hukum, jumlah maksimum setoran sebesar 10.000.000 KRW atau kurang.
√ Surat keterangan setoran atau surat persetujuan dari pihak terkait dilampirkan pada formulir klaim
√ Klaim dikeluarkan sesuai dengan eksekusi wajib atau disposisi atas tunggakan pajak
√ Tidak ada Pemberitahuan Setoran yang dikeluarkan
· Dokumen yang membuktikan pemegang klaim memiliki hak untuk mengklaim setoran tersebut. Namun, jika hal ini sudah jelas dari surat keterangan setoran, dokumen tersebut tidak diperlukan.
· Jika diperlukan pertimbangan atas setoran, dokumen berikut ini perlu dilampirkan: pernyataan tertulis penyetor, putusan tertulis, dokumen resmi atau dokumen publik lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga publik (Pasal 10 Undang-Undang Setoran).
Penarikan Kembali Setoran
Penarikan Kembali Setoran
- Dalam satu atau beberapa keadaan berikut ini, penyetor dapat menarik kembali setoran dengan membuktikan keadaan tersebut (Pasal 9-(2) Undang-Undang Setoran):
· Kreditur telah menyetujui setoran, atau kreditur menyampaikan pemberitahuan persetujuan kepada Pejabat Setoran Pengadilan, atau penyetor berniat menarik kembali setoran sebelum jatuhnya putusan pengadilan (Pasal 489 Undang-Undang Hukum Perdata)
· Setoran tersebut salah dilakukan
· Penyebab dilakukannya setoran telah terhapus
※Namun, setoran tidak dapat ditarik kembali jika jaminan atau hipotek terhapus dengan adanya setoran tersebut (Pasal 489-(2) Undang-Undang Hukum Perdata)
- Setoran yang telah ditarik kembali dianggap tidak pernah disetorkan (Pasal 489-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika yang disetorkan adalah uang, hak untuk menerima atau memungut bunga yang terakumulasi atas jumlah setoran akan kedaluwarsa setelah 10 tahun kecuali hak tersebut digunakan dalam periode tersebut (Pasal 9-(3) Undang-Undang Setoran).
Mengajukan Keberatan
Mengajukan Keberatan atas Disposisi
- Pihak yang tidak puas dengan disposisi yang ditetapkan Pejabat Setoran Pengadilan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi (Pasal 12-(1) Undang-Undang Setoran).
- Pihak yang mengajukan keberatan harus menyerahkan formulir pengajuan ke Kantor Setoran Pengadilan (Pasal 12-(2) Undang-Undang Setoran).
Peninjauan oleh Pejabat Setoran Pengadilan
- Jika Pejabat Setoran Pengadilan menganggap bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat, maka pejabat setoran akan menetapkan disposisi sesuai pokok keberatan yang diajukan dan menyampaikan isi disposisi tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan (Pasal 13-(1) Undang-Undang Setoran).
- Jika Pejabat Setoran Pengadilan menganggap bahwa keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat, maka pejabat setoran akan menyampaikan pernyataan pendapat kepada Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi dalam 5 hari sejak tanggal saat ia menerima formulir pengajuan keberatan (Pasal 13-(2) Undang-Undang Setoran).
Putusan dan Banding atas Keberatan yang Diajukan
- Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi akan menjatuhkan putusan, dan putusan tersebut akan disampaikan kepada pihak yang mengajukan keberatan. Jika putusan tersebut memenangkan pihak yang keberatan, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Pejabat Setoran Pengadilan untuk menetapkan disposisi yang wajar (Pasal 14-(1) Undang-Undang Setoran).
- Pihak yang keberatan dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Penyelesaian Kasus Non-Sengketa (Pasal 14-(2) Undang-Undang Setoran)