INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Tanda Terima
Meminta Tanda Terima
- Debitur yang telah membayar utangnya dapat meminta tanda terima dari orang yang menerima pembayaran tersebut (Pasal 474 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Hak untuk meminta tanda terima dapat timbul jika pembayaran dilakukan seluruhnya atau sebagian.
- Pembayaran dilakukan pada saat yang sama ketika tanda terima dikeluarkan.
Hak untuk Meminta Pengembalian Dokumen Utang Piutang
- Jika terdapat dokumen utang piutang, pihak yang telah melakukan pembayaran secara keseluruhan dapat meminta pengembalian dokumen tersebut. Ini juga berlaku jika kewajiban utang terhapus secara keseluruhan selain karena pembayaran (Pasal 475 Undang-Undang Hukum Perdata).
Cara Membuat Tanda Terima
- Tanda terima dapat dibuat dengan cara berikut ini:
· Tanda terima dibuat oleh kreditur yang telah menerima pembayaran.
· Tanggal pembayaran dan jumlah yang dibayarkan harus tercantum jelas pada tanda terima.
· Jika terjadi pembebasan utang sebagian, tujuan pembayaran akan disepakati oleh kedua belah pihak.
[Contoh Tanda Terima]
Tanda Terima
Pada tanggal 1 Maret 2015, saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa saya telah menerima 5.000.000 KRW sebagai cicilan pembayaran atas pokok pinjaman sebesar 15.000.000 KRW.
Dengan ini disepakati bahwa debitur akan melakukan pembayaran satu kali atas bunga sebesar 1.500.000 KRW yang terakumulasi dengan suku bunga 10% per tahun, bersama dengan pokok pinjaman sebesar 10.000.000 KRW.
1 Maret 2015
Penerima: Dae-han Kim [STEMPEL]