INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Persetujuan Pembebasan
Persetujuan Pembebasan
- Jika debitur, atas seizin kreditur, melakukan tindakan pelunasan utang yang berbeda dan sebagai ganti dari tindakan yang diniatkan di awal, maka tindakan tersebut dianggap sah (Pasal 466 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Misalnya, debitur yang meminjam 5.000.000 KRW, atas seizin kreditur, dapat memberikan cincin berlian sebagai ganti uang yang ia pinjam.
Syarat Persetujuan Pembebasan
- Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai persetujuan pembebasan.
- Harus ada utang yang perlu dibayar.
- Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tindakan yang dilakukan adalah pengganti tindakan yang diniatkan di awal.
· Nilai pengganti tidak harus sama dengan nilai utang di awal.
· Dengan demikian, debitur yang berutang 5.000.000 KRW dapat bersepakat dengan kreditur untuk memberikan cincin berlian senilai 4.000.000 KRW sebagai persetujuan pembebasan.
- Tindakan yang dilakukan sebagai persetujuan pembebasan harus benar-benar dilaksanakan oleh debitur.
Pengaruh Persetujuan Pembebasan
- Jika debitur melakukan suatu tindakan sebagai persetujuan pembebasan, tindakan tersebut dianggap sama dengan melakukan pembayaran utang (Pasal 466 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Maka, kewajiban utang pun terhapus.