Persetujuan Pembebasan
Persetujuan Pembebasan
- Jika debitur, atas seizin kreditur, melakukan tindakan pelunasan utang yang berbeda dan sebagai ganti dari tindakan yang diniatkan di awal, maka tindakan tersebut dianggap sah (Pasal 466 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Misalnya, debitur yang meminjam 5.000.000 KRW, atas seizin kreditur, dapat memberikan cincin berlian sebagai ganti uang yang ia pinjam.
Syarat Persetujuan Pembebasan
- Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai persetujuan pembebasan.
- Harus ada utang yang perlu dibayar.
- Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tindakan yang dilakukan adalah pengganti tindakan yang diniatkan di awal.
· Nilai pengganti tidak harus sama dengan nilai utang di awal.
· Dengan demikian, debitur yang berutang 5.000.000 KRW dapat bersepakat dengan kreditur untuk memberikan cincin berlian senilai 4.000.000 KRW sebagai persetujuan pembebasan.
- Tindakan yang dilakukan sebagai persetujuan pembebasan harus benar-benar dilaksanakan oleh debitur.
Pengaruh Persetujuan Pembebasan
- Jika debitur melakukan suatu tindakan sebagai persetujuan pembebasan, tindakan tersebut dianggap sama dengan melakukan pembayaran utang (Pasal 466 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Maka, kewajiban utang pun terhapus.
Perjumpaan Utang
Pengertian Perjumpaan Utang
- "Perjumpaan Utang” atau Set-Off (Kompensasi) dapat terjadi jika dua orang saling terikat satu sama lain oleh kewajiban utang dengan jenis objek yang sama. Dengan melakukan perjumpaan utang, jumlah yang setara dengan kewajiban utang pihak lainnya menjadi lunas pada saat yang sama.
· Misalnya, jika debitur meminjam 1.000.000 KRW dari kreditur tapi kreditur sudah memiliki utang 500.000 KRW kepada debitur, kewajiban utang sebesar 500.000 KRW tersebut menjadi lunas saat debitur menyetujui perjumpaan utang.
Syarat Perjumpaan Utang
- Jika dua orang saling terikat satu sama lain oleh kewajiban utang dengan jenis objek yang sama dan kedua utang tersebut telah jatuh tempo, masing-masing dapat melakukan perjumpaan utang pada jumlah yang setara dengan kewajiban utangnya; dengan syarat bahwa hal ini tidak berlaku jika dilarang menurut sifat kewajiban utang tersebut (Pasal 492-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika salah satu pihak telah menyatakan niat sebaliknya, perjumpaan utang tidak dapat dilakukan. Namun, pernyataan niat semacam ini tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang bertindak dengan itikad baik (Pasal 492-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Metode Perjumpaan Utang
- Perjumpaan utang dapat dilakukan saat salah satu pihak menyatakan niat kepada pihak lainnya. Tidak boleh ada persyaratan atau pun penetapan waktu atas pernyataan niat tersebut (Pasal 493-1 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Dalam kewajiban utang dengan jangka waktu, jika perjumpaan utang dilakukan sebelum jangka waktu berakhir, perjumpaan utang dapat dilakukan oleh kreditur atas klaim tersebut (Pasal 495 Undang-Undang Hukum Perdata).
Larangan dalam Perjumpaan Utang
- Jika kewajiban utang timbul karena tindakan ilegal yang disengaja, debitur tidak dapat menghapus kewajibannya dengan perjumpaan utang terhadap kreditur (Pasal 496 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika kewajiban utang tertentu tidak memperbolehkan persyaratan tambahan, debitur tidak dapat meminta perjumpaan utang terhadap kreditur (Pasal 497 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pihak ketiga di bawah perintah penyitaan tidak dapat meminta perjumpaan utang terhadap pemegang klaim (Pasal 498 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pengaruh Perjumpaan Utang
- Pernyataan niat untuk melakukan perjumpaan utang dianggap menghapus kewajiban utang pada jumlah yang setara dengan kewajiban yang memenuhi syarat untuk perjumpaan utang (Pasal 493-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Novasi
Pengertian Novasi
- "Novasi" adalah kesepakatan di mana elemen-elemen penting kewajiban utang diubah untuk menghapus kewajiban debitur.
· Misalnya, jika kreditur menganggap debitur tidak sanggup membayar utang, kreditur dapat meminta mengubah debitur di dalam perjanjian awal ke pihak ketiga dengan novasi. Selain itu, kreditur di dalam perjanjian awal juga dapat diubah ke pihak ketiga dengan novasi.
Syarat Novasi
- Harus ada utang yang akan dihapus.
- Kewajiban utang baru akan timbul dari novasi.
· Jika kewajiban utang baru karena adanya novasi tidak timbul atau terhindarkan karena sebab yang bersifat ilegal atau karena keadaan yang tidak diketahui kedua belah pihak, maka kewajiban utang awal tidak terhapus (Pasal 504 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Debitur, kreditur atau rincian kewajiban utang akan berubah dengan novasi.
· Novasi melalui perubahan debitur dapat dilakukan dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur baru. Namun, novasi tidak dapat dilakukan tanpa sekehendak debitur awal (Pasal 501 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Novasi melalui perubahan kreditur tidak dapat dilakukan terhadap pihak ketiga, kecuali dengan dokumen yang berisi tanggal tetap yang resmi (Pasal 502 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pengaruh Novasi
- Jika kedua belah pihak menandatangani kesepakatan di mana elemen-elemen penting kewajiban utang diubah, maka kewajiban utang tersebut terhapus dengan novasi (Pasal 500 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pembebasan
Syarat dan Pengaruh Pembebasan
- Jika kreditur menyatakan kepada debitur niat untuk melepaskan debitur dari kewajiban utang, maka kewajiban utang tersebut terhapus. Namun, pembebasan tidak dapat dilakukan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan wajar (Pasal 506 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Misalnya, debitur meminjam 1.000.000 KRW dari kreditur melalui Perjanjian Kredit Konsumen. Namun, jika kreditur menyatakan niat untuk melepaskan debitur dari kewajibannya dengan pertimbangan bahwa debitur mengalami kesulitan keuangan, maka kewajiban utang tersebut terhapus.
Merger
Syarat dan Pengaruh Merger
- Jika klaim atas utang dan kewajiban pembayarannya jatuh kepada pihak yang sama, maka klaim tersebut terhapus. Namun, ini tidak berlaku jika klaim tersebut adalah hak pihak ketiga (Pasal 507 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Misalnya, jika seorang istri meminjam 10.000.000 KRW dari suaminya, lalu suaminya meninggal dan sang istri adalah ahli warisnya, kewajiban sang istri untuk membayar utang sebesar 10.000.000 KRW terhapus karena hak sang suami untuk menerima pembayaran telah diwariskan kepada istrinya.