Pembayaran Utang oleh Debitur
Pengertian Pembayaran Utang
- "Pembayaran utang" adalah tindakan pelaksanaan kewajiban pelunasan utang. Dalam konteks Perjanjian Kredit Konsumen, pembayaran utang berarti debitur membayarkan kembali uang yang ia pinjam kepada kreditur.
Cara Pembayaran Utang
- Pembayaran utang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan batas waktu pelunasan kewajiban utang (Pasal 460 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Namun, jika kreditur menolak menerima pembayaran lebih awal atau jika tindakan tertentu oleh kreditur diperlukan untuk melakukan pembayaran, debitur cukup memberikan pemberitahuan kepada kreditur bahwa debitur siap dan bersedia untuk melakukan pembayaran (Pasal 460 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pembayaran utang akan melepaskan debitur dari kewajiban untuk melunasi utang serta sanksi atas kegagalan pelunasan utang terhitung sejak tanggal pembayaran (Pasal 461 Undang-Undang Hukum Perdata).
Lokasi Pembayaran Utang
- Jika lokasi pembayaran utang belum disepakati antara kedua belah pihak, pembayaran dilakukan di alamat rumah kreditur. Namun, dalam pembayaran utang terkait transaksi komersial, pembayaran dilakukan di alamat kantor kreditur (Pasal 467-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Biaya Pembayaran Utang
- Kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak, biaya yang timbul dalam pembayaran utang ditanggung oleh debitur. Namun, jika biaya pembayaran utang meningkat karena perubahan alamat kreditur atau karena tindakan lain yang dilakukan kreditur, jumlah peningkatan tersebut ditanggung oleh kreditur (Pasal 473 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Contoh biaya pembayaran misalnya biaya yang dikenakan bank untuk mentransfer uang dan ongkos perjalanan yang dikeluarkan debitur karena harus melakukan perjalanan dari Busan ke Seoul untuk melakukan pembayaran utang.
Pihak yang Melakukan Pembayaran & Pihak yang Menerima Pembayaran
Pembayaran Utang oleh Pihak Ketiga
- Pihak ketiga mana pun dapat membayarkan utang. Namun, jika hal tersebut dilarang di dalam kesepakatan antara kedua belah pihak, pihak ketiga tidak boleh membayarkan utang (Pasal 469-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pihak ketiga mana pun yang tidak memiliki kepentingan dalam kewajiban utang tersebut tidak boleh membayarkan utang tanpa sekehendak debitur (Pasal 469-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Penjamin Bersama atau Penerima Hipotek dapat membayarkan utang tanpa sekehendak debitur karena mereka memiliki kepentingan dalam kewajiban utang tersebut.
Pembayaran Utang kepada Pihak Ketiga
- Pembayaran utang yang dilakukan kepada pemegang semu dari klaim atas utang tersebut hanya berlaku jika dilakukan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian (Pasal 470 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pembayaran utang yang dilakukan kepada pemegang tanda terima berlaku bahkan jika yang bersangkutan tidak berwenang untuk menerimanya. Namun, ini tidak berlaku jika pihak yang melakukan pembayaran mengetahui atau seharusnya mengetahui kewenangan tersebut (Pasal 471 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Kecuali dalam pembayaran utang kepada pemegang semu dari klaim atas utang tersebut dan pembayaran utang kepada pemegang tanda terima, pembayaran utang yang dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang untuk menerimanya hanya efektif sejauh kreditur diperkaya karenanya (Pasal 472 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pembayaran Utang Sebelum Jatuh Tempo
Pembayaran Utang Sebelum Jatuh Tempo
- Kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak, debitur dapat membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo. Namun, jika kreditur menderita kerugian karena pembayaran utang sebelum waktunya, debitur harus mengganti kerugian tersebut (Pasal 468 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika debitur membayar utang sebelum tanggal jatuh tempo, kerugian yang diderita kreditur adalah bunga yang semestinya terakumulasi sejak tanggal pembayaran utang hingga tanggal jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit Konsumen.
Pembebasan Sebagian dengan Pembayaran Sebagian Utang
Pengertian Pembebasan Sebagian
- Masalah "Pembebasan Sebagian" muncul jika debitur memiliki beberapa kewajiban utang kepada kreditur yang sama dengan jenis objek yang sama (Pasal 476 Undang-Undang Hukum Perdata), atau jika debitur harus membayar biaya dan/atau bunga selain pokok utang terkait satu utang atau lebih (Pasal 478 dan 479 Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam kasus seperti ini dapat muncul pertanyaan tentang kewajiban utang mana yang telah dilunasi.
- Pembebasan Sebagian diatur sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Namun, jika kedua pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan, pihak yang berwenang akan memutuskan kewajiban utang mana yang telah dilunasi, dan jika belum ada keputusan, keputusan akan diambil sesuai urutan yang ditetapkan menurut hukum yang berlaku.
Urutan untuk pembayaran biaya, bunga dan pokok utang
- Kreditur dan debitur dapat menyepakati di awal urutan untuk pembayaran biaya, bunga dan pokok utang jika terjadi pembebasan utang sebagian.
- Jika debitur membayar biaya yang timbul dan bunga yang terakumulasi atas satu kewajiban utang atau lebih, dan kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak, urutan pembayarannya adalah: biaya, bunga dan pokok utang (Pasal 479-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Urutan terperinci pembayaran biaya, bunga dan pokok utang mengikuti ketentuan sebagai berikut menurut hukum yang berlaku (Pasal 477 dan 479-(2) Undang-Undang Hukum Perdata):
· Jika sebagian kewajiban utang telah jatuh tempo sedangkan yang lainnya belum, pembayaran dilakukan atas kewajiban utang yang sudah jatuh tempo.
· Jika semua kewajiban utang telah jatuh tempo atau semuanya belum jatuh tempo, pembayaran dilakukan sesuai yang paling menguntungkan bagi debitur.
· Jika semua keuntungan yang dapat diterima debitur sama, pembayaran dilakukan atas kewajiban utang yang pertama jatuh tempo atau akan jatuh tempo.
· Dalam urutan yang disebut di atas, pembayaran dilakukan sebanding dengan jumlah masing-masing kewajiban utang.