INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Pembayaran Utang oleh Debitur
Pengertian Pembayaran Utang
- "Pembayaran utang" adalah tindakan pelaksanaan kewajiban pelunasan utang. Dalam konteks Perjanjian Kredit Konsumen, pembayaran utang berarti debitur membayarkan kembali uang yang ia pinjam kepada kreditur.
Cara Pembayaran Utang
- Pembayaran utang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan batas waktu pelunasan kewajiban utang (Pasal 460 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Namun, jika kreditur menolak menerima pembayaran lebih awal atau jika tindakan tertentu oleh kreditur diperlukan untuk melakukan pembayaran, debitur cukup memberikan pemberitahuan kepada kreditur bahwa debitur siap dan bersedia untuk melakukan pembayaran (Pasal 460 Undang-Undang Hukum Perdata).
- Pembayaran utang akan melepaskan debitur dari kewajiban untuk melunasi utang serta sanksi atas kegagalan pelunasan utang terhitung sejak tanggal pembayaran (Pasal 461 Undang-Undang Hukum Perdata).
Lokasi Pembayaran Utang
- Jika lokasi pembayaran utang belum disepakati antara kedua belah pihak, pembayaran dilakukan di alamat rumah kreditur. Namun, dalam pembayaran utang terkait transaksi komersial, pembayaran dilakukan di alamat kantor kreditur (Pasal 467-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Biaya Pembayaran Utang
- Kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak, biaya yang timbul dalam pembayaran utang ditanggung oleh debitur. Namun, jika biaya pembayaran utang meningkat karena perubahan alamat kreditur atau karena tindakan lain yang dilakukan kreditur, jumlah peningkatan tersebut ditanggung oleh kreditur (Pasal 473 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Contoh biaya pembayaran misalnya biaya yang dikenakan bank untuk mentransfer uang dan ongkos perjalanan yang dikeluarkan debitur karena harus melakukan perjalanan dari Busan ke Seoul untuk melakukan pembayaran utang.