INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Kesepakatan Penjamin
Pengertian
- “Kesepakatan Penjamin” adalah kesepakatan antara kreditur dan penjamin dengan tujuan menjamin pembayaran utang orang lain.
- “Kewajiban Penjamin” adalah kewajiban yang ditanggung penjamin karena adanya Kesepakatan Penjamin di mana penjamin harus melunasi utang jika debitur tidak dapat membayar utangnya (Pasal 428-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
Cakupan Jaminan
- Kreditur dan penjamin dapat menyepakati cakupan jaminan (yaitu Kewajiban Penjamin) di dalam Kesepakatan Penjamin. Namun, kecuali diungkapkan lain, kewajiban penjamin mencakup pokok utang, bunga yang terakumulasi atas pokok utang, ganti rugi apa pun yang harus dibayarkan kepada kreditur, dan biaya lainnya terkait pokok utang (Pasal 429-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban penjamin, kreditur dan penjamin dapat menyepakati ganti rugi bernilai tetap dan biaya ganti rugi lainnya terkait kewajiban penjamin (Pasal 429-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Syarat untuk Penjamin
- Jika debitur diwajibkan menyediakan penjamin, penjamin tersebut harus orang yang memiliki kapasitas penuh dan sanggup secara finansial untuk membayarkan utang (Pasal 431-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika penjamin tidak sanggup membayarkan utang di kemudian hari, kreditur dapat meminta penggantian penjamin (Pasal 431-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Debitur dapat dibebaskan dari kewajiban untuk menyediakan penjamin dengan memberikan agunan lain yang wajar sebagai gantinya (Pasal 432 Undang-Undang Hukum Perdata).
Pengaruh Perubahan Kewajiban Debitur
- Terlepas dari penyebabnya, kewajiban penjamin terhapus jika utang pokok tidak ada lagi.
- Jika pinjaman dialihkan ke pihak ketiga, hak kreditur terhadap penjamin juga dialihkan ke pihak ketiga.
- Batas waktu penuntutan terhadap debitur juga berlaku dan efektif terhadap penjamin (Pasal 440 Undang-Undang Hukum Perdata)
Hak Penjamin atas Ganti Rugi
- Jika penjamin melaksanakan kewajibannya, ia dapat menggunakan ‘Hak atas Ganti Rugi’ terhadap debitur (Catatan: ‘Hak atas Ganti Rugi’ adalah hak untuk mengklaim oleh pihak yang telah membayarkan utang atas nama debitur).
- Jika pihak yang menjadi penjamin atas permintaan debitur (selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Fidusia”) membayarkan utang dengan biaya sendiri, penjamin tersebut berhak atas ganti rugi (Pasal 441-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Jika sebagian dari pokok utang gugur, “Penjamin Fidusia” berhak atas ganti rugi sebesar jumlah tersebut.
· Hak Penjamin Fidusia atas Ganti Rugi mencakup bunga keterlambatan sesuai acuan yang terakumulasi sejak tanggal saat pokok utang gugur dan ganti rugi lainnya termasuk biaya tak terhindarkan yang timbul darinya (Pasal 441-(2) dan 425-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Pada prinsipnya, Penjamin Fidusia dapat mengklaim Hak atas Ganti Rugi setelah ia membayarkan pokok utang dengan biaya sendiri (Pasal 441-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Jika pemberitahuan pelunasan awal/lanjutan tidak diberikan kepada debitur awal, hak Penjamin Fidusia untuk mengklaim Haknya atas Ganti Rugi bisa jadi terbatas.
- Jika pihak yang menjadi penjamin tanpa permintaan dari debitur telah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan utang atau dengan cara lain, atas biaya sendiri, membebaskan debitur dari pokok utang, penjamin memiliki Hak atas Ganti Rugi terhadap debitur selama debitur diperkaya pada saat pembebasan utangnya (Pasal 444-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika pihak yang menjadi penjamin tanpa permintaan atau persetujuan dari debitur telah melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan utang atau dengan cara lain, atas biaya sendiri, membebaskan debitur dari pokok utang, penjamin memiliki Hak atas Ganti Rugi terhadap debitur hanya selama debitur masih diperkaya (Pasal 444-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
Kesepakatan Penjamin
- Kesepakatan Penjamin dapat mulai berlaku pada saat yang sama dengan Perjanjian Kredit Konsumen, tapi Kesepakatan Penjamin dapat pula dibuat setelahnya dan secara terpisah dari Perjanjian Kredit Konsumen.