Kredibilitas Finansial dan Aset Debitur yang Dapat Disita
Kredibilitas Finansial dan Aset Debitur yang Dapat Disita
- Penting bagi kreditur untuk mengetahui nilai sesungguhnya dari aset yang dimiliki debitur, karena kreditur akan menagih utang dengan cara menyita dan melikuidasi aset debitur jika yang bersangkutan tidak dapat membayar utang.
- Sesuai sifatnya, hak untuk menagih utang dapat digunakan dengan cara menyita aset debitur. Dalam situasi semacam ini, objek yang disita disebut “Aset yang Dapat Disita.”
Pengertian Kesepakatan Jaminan
Pengertian Kesepakatan Jaminan
- “Kesepakatan Jaminan” bertujuan memberi keamanan atas pinjaman atau menjamin pembayaran utang menurut hukum yang berlaku.
- Kesepakatan Jaminan terbagi menjadi dua kategori: Kesepakatan Jaminan Pribadi dan Kesepakatan Jaminan Aset.
· “Kesepakatan Jaminan Pribadi” adalah kesepakatan untuk menjamin pembayaran utang dengan cara menambahkan aset milik pihak ketiga ke “Aset yang Dapat Disita.”
· “Kesepakatan Jaminan Aset” adalah kesepakatan untuk menjamin pembayaran utang dengan cara memperuntukkan atau menjaminkan benda bergerak atau tidak bergerak milik debitur atau pihak ketiga.
Membuat Kesepakatan Jaminan
Membuat Kesepakatan Jaminan
- Dengan mempertimbangkan kredibilitas finansial debitur, kreditur dapat meminta yang bersangkutan untuk menandatangani Kesepakatan Jaminan Aset atau Kesepakatan Jaminan Pribadi.
- Kesepakatan Jaminan dapat dilakukan dengan merujuk kepada Perjanjian Kredit Konsumen, tapi Kesepakatan Jaminan adalah dokumen yang terpisah dan tidak tergantung pada Perjanjian Kredit Konsumen.
· Debitur tidak diwajibkan menyediakan jaminan. Dengan demikian, pihak ketiga mana pun dapat menjadi pihak dalam Kesepakatan Jaminan, bukan hanya debitur.