INDONESIAN

Perjanjian Utang Piutang
Membuat Surat Perjanjian Utang dengan Akta Notaris
Pengertian Membuat Surat Perjanjian Utang dengan Akta Notaris
- "Membuat Surat Perjanjian Utang dengan Akta Notaris" berarti Anda langsung membuat surat perjanjian utang dalam bentuk akta notaris sejak awal di hadapan Notaris di Kantor Notaris resmi, atau memperoleh legalisasi notaris atas surat perjanjian utang yang sudah ditandatangani.
Keuntungan Membuat Surat Perjanjian Utang dengan Akta Notaris
- Karena dokumen yang dilegalisasi notaris dianggap sebagai asli, surat perjanjian utang yang dibuat dengan akta notaris akan diterima sebagai asli (Pasal 2 Undang-Undang Kenotariatan; Pasal 356-(1) Undang-Undang Hukum Acara Perdata).
- Menurut Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan resmi dokumen dengan legalisasi notaris akan diterima sebagai bukti (Pasal 315-1 Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
- Jika surat perjanjian utang dengan akta notaris secara jelas mencantumkan hak kreditur atas eksekusi wajib, kreditur dapat menggunakan hak tersebut untuk melaksanakan eksekusi wajib tanpa melalui prosedur hukum perdata (Pasal 56-4 Undang-Undang Eksekusi Perdata).
- Salinan akta notaris harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk mengurangi risiko kehilangan.
Kantor Notaris
- Anda dapat memperoleh akta notaris di Kantor Notaris yang memiliki izin resmi dari Menteri Kehakiman (Pasal 17 Undang-Undang Kenotariatan).
Biaya Pembuatan Akta Notaris
- Jika ingin surat perjanjian utang dilegalisasi oleh notaris, Anda harus membayar biaya kepada Notaris (Pasal 2 Peraturan Mengenai Biaya Notaris)
- Biaya untuk legalisasi notaris atas dokumen hukum adalah sebagai berikut (Pasal 2 Peraturan Mengenai Biaya Notaris):

Nilai pertimbangan dalam kontrak hukum, atau nilai nominal dalam surat perjanjian utang atau cek

Biaya

Hingga 2.000.000 KRW

11.000 KRW

Hingga 5.000.000 KRW

22.000 KRW

Hingga 10.000.000 KRW

33.000 KRW

Hingga 15.000.000 KRW

44.000 KRW

Di atas 15.000.000 KRW

44.000 KRW ditambah 0,15% dari jumlah kelebihannya, tapi total biaya tidak boleh melebihi 3.000.000 KRW

Penyimpanan Akta Notaris
- Notaris menyimpan salinan dokumen hukum yang dilegalisasi, dokumen asli akta notaris, serta dokumen lampirannya yang dilegalisasi (Pasal 24 Undang-Undang Kenotariatan).
· Dokumen tersebut disimpan di fasilitas penyimpanan atau lemari arsip yang kokoh (Pasal 4 Peraturan Mengenai Penyimpanan Akta Notaris).
- Notaris menyimpan dokumen asli Perjanjian Kredit Konsumen (atau Surat Perjanjian Utang) dalam bentuk akta notaris selama 10 tahun, sedangkan salinan dokumen yang dilegalisasi disimpan selama 3 tahun (Pasal 5-1 Peraturan Mengenai Penyimpanan Akta Notaris).
※Periode yang disebut di atas dimulai pada hari pertama dalam tahun setelah dokumen yang bersangkutan dibuat (Pasal 5-2 Peraturan Mengenai Penyimpanan Akta Notaris).
<Legalisasi notaris atas surat perjanjian utang>
A. Legalisasi notaris atas surat perjanjian utang dapat diperoleh di kantor notaris terdekat. Legalisasi dapat dilakukan ① di kantor notaris atau ② di kantor hukum yang telah memperoleh izin notaris dan memiliki pejabat notaris (Pasal 13-2, 15-6 dan 17 (2) Undang-Undang Kenotariatan). Jika ① pihak-pihak dalam transaksi keuangan ingin memperoleh legalisasi notaris, mereka harus membawa stempel, KTP, dan surat perjanjian utang (dalam hal autentikasi akta notaris). Jika ② hanya salah satu pihak atau kuasa dari para pihak ingin memperoleh legalisasi notaris, mereka harus membawa cap stempel yang dilegalisasi, surat kuasa, stempel penerima kuasa, KTP, dan surat perjanjian utang (dalam hal autentikasi akta notaris). Legalisasi notaris atas surat perjanjian utang akan dikenakan biaya (Pasal 2 sampai 7 Peraturan Mengenai Biaya Notaris).