Penyusunan Surat Perjanjian Utang
Perjanjian Kredit Konsumen: Surat Perjanjian Utang
- Perjanjian Kredit Konsumen mulai berlaku saat tercapai kesepakatan antara pemberi pinjaman (yaitu pihak yang meminjamkan uang) dan peminjam (yaitu pihak yang meminjam uang) (Pasal 598 Undang-Undang Hukum Perdata).
· Berdasarkan peraturan, penulisan kontrak peminjaman uang (Kontrak Peminjaman Penggunaan Uang) dan menuliskan kesepakatan para pihak dapat mencegah perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari (lihat Pengadilan Negeri Pusat Seoul - Komunikasi - Pengetahuan Hukum di Tempat - Kontrak Sehari-hari).
· Apabila debitur telah melunasi utangnya, maka debitur harus mengambil perjanjian asli dan tidak boleh lupa menerima tanda terima dari kreditur (lihat Pengadilan Negeri Pusat Seoul - Komunikasi - Pengetahuan Hukum di Tempat - Kontrak Sehari-hari).
Syarat Utama Surat Perjanjian Utang
- Informasi berikut harus ditulis secara akurat di perjanjian (lihat Pengadilan Negeri Pusat Seoul - Komunikasi - Pengetahuan Hukum di Tempat - Kontrak Sehari-hari).
· Informasi Jumlah Uang
√ Masukkan jumlah pokok pinjaman pada kolom ini. Untuk mencegah kesalahan, lebih aman menuliskan jumlahnya dalam angka Korea dan alfabet secara berdampingan.
· informasi Pribadi
√ Orang yang meminjamkan uang disebut kreditur (pemberi pinjaman), dan orang yang meminjam uang disebut debitur (peminjam).
√ Jika debitur menuliskan informasi pribadinya secara langsung, hal ini dapat menjadi metode pembuktian yang lebih dapat diandalkan untuk mencegah perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari.
· Bunga
√ Jika tingkat bunga tidak ditetapkan, maka bunga tidak dapat dikenakan atas pinjaman uang. Namun, dalam kasus peminjaman uang antar pedagang, meskipun tidak ada perjanjian khusus, pemberi pinjaman dapat membebankan bunga yang sah (6% per tahun). Selain itu, meskipun bunga diputuskan untuk dibayar, jika tingkat bunga tidak ditetapkan, utang perdata akan dibayar dengan tingkat bunga resmi sebesar 5% per tahun dan utang komersial akan dibayar dengan tingkat bunga resmi sebesar 6% per tahun.
√ Jangka waktu pembayaran bunga dapat dibayar secara angsuran bulanan seperti yang ditunjukkan pada formulir, atau dapat dibayarkan sekaligus pada saat pokok dilunasi, dan juga dimungkinkan yang disebut perjanjian bunga di muka, di mana bunga dibayarkan terlebih dahulu pada saat meminjam uang.
√ Undang-Undang Pembatasan Bunga, yang dulu membatasi suku bunga, telah dihapuskan, namun Undang-Undang tentang Pendaftaran Bisnis Pinjaman dan Perlindungan Pengguna Keuangan saat ini memberikan batas atas suku bunga menjadi 66% per tahun ketika pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada suatu orang perseorangan atau badan usaha kecil yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
· Kapan dan bagaimana debitur harus membayar utang
√ Tanggal pelunasan mengacu pada tanggal yang ditetapkan antara para pihak untuk membayar kembali uang tersebut. Jika para pihak sepakat untuk mengembalikan uang pinjaman secara mencicil dan tidak sekaligus, maka hal ini dapat dituliskan dalam kontrak.
√ Kecuali disepakati lain oleh para pihak, pembayaran harus dilakukan di alamat kreditur saat ini (namun, pembayaran utang terkait bisnis harus dilakukan di tempat usaha kreditur saat ini). Jika terdapat lokasi yang nyaman bagi kedua belah pihak, akan lebih mudah untuk menentukan lokasi terpisah untuk pembayaran dan menuliskannya dalam kontrak atau menuliskan nomor rekening bank kreditur.
※ Informasi terperinci tentang pembuatan perjanjian dapat ditemukan di <Pengadilan Negeri Pusat Seoul - Komunikasi - Pengetahuan Hukum di Tempat - Kontrak Sehari-hari>.
Kreditur & Debitur
Data pribadi kreditur dan debitur (misalnya nomor Kartu Tanda Penduduk dan alamat)
- Penting untuk mencantumkan secara tepat identitas kreditur (atau pemberi pinjaman) dan debitur (atau peminjam), yang merupakan pihak-pihak yang bersepakat dalam Perjanjian Kredit Konsumen.
- Kedua belah pihak harus saling memeriksa KTP masing-masing untuk memastikan identitas sebelum membuat perjanjian.
Jika salah satu pihak menunjuk seorang pengacara atau lebih untuk mewakilinya
- Jika salah satu pihak menunjuk seorang pengacara atau lebih untuk mewakilinya, wewenang pengacara tersebut harus disebutkan di dalam perjanjian dan KTP pengacara juga harus diperiksa.
- Jika pengacara yang ditunjuk oleh pihak lainnya menandatangani Perjanjian Kredit Konsumen, Anda harus menerima surat kuasa dari pihak tersebut yang dapat membuktikan wewenang pengacara yang ditunjuk.
※ Anda dapat melihat contoh Surat Kuasa di: <situs web Lembaga Bantuan Hukum Korea-informasi hukum-contoh dokumen hukum>.
Jumlah pinjaman
Jumlah Pokok Pinjaman
- Sebutkan jumlah pokok uang yang dipinjamkan.
· Untuk menghindari salah cetak, sebaiknya sebutkan jumlah uang dalam huruf sekaligus dalam angka.
Bunga
Pinjaman Tanpa Bunga
- Jika kreditur (atau pemberi pinjaman) setuju untuk meminjamkan uang tanpa bunga, sebaiknya kesepakatan tersebut dicantumkan dengan jelas.
Pinjaman dengan Bunga
- Jika Kredit Konsumen yang dimaksud berupa pinjaman disertai bunga, maka hal ini harus diatur secara jelas di dalam perjanjian.
- Jika perjanjian secara jelas mengatur bahwa pinjaman yang dimaksud disertai bunga tetapi tidak mencantumkan suku bunga secara spesifik, tingkat suku bunga yang berlaku sebesar lima persen (5%) per tahun, yang merupakan suku bunga acuan (Pasal 379 dan 397-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
※Terlepas dari ketentuan di atas, jika transaksi keuangan yang dimaksud merupakan transaksi komersial, suku bunga acuannya sebesar enam persen (6%) per tahun (Pasal 54 Undang-Undang Hukum Niaga).
Kesepakatan Mengenai Besar Bunga dan Suku Bunga
- Jika jumlah pokok pinjaman mencapai 100.000 KRW atau lebih, kedua pihak dalam perjanjian dapat bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melebihi dua puluh persen (20%) per tahun (Pasal 2-(1)/(5) Undang-Undang Pembatasan Bunga; "Peraturan Mengenai Suku Bunga Maksimum" dalam Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga).
· Barang siapa yang menerima bunga di atas suku bunga maksimum diancam hukuman penjara tidak lebih dari satu (1) tahun dan/atau denda tidak lebih dari 10.000.000 KRW. Hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus (Pasal 8 Undang-Undang Pembatasan Bunga).
Kesepakatan Mengenai Pinjaman dengan Bunga di Muka
- Jika kedua pihak di dalam Perjanjian Kredit Konsumen telah menyetujui tingkat suku bunga, kedua belah pihak dapat bersepakat untuk langsung memotong bunga di muka dari jumlah pokok pinjaman (Pasal 2-(1) dan 3 Undang-Undang Pembatasan Bunga; "Peraturan Mengenai Suku Bunga Maksimum" dalam Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga).
· Misalnya, jika kedua pihak membuat Perjanjian Kredit Konsumen dengan jumlah pokok pinjaman 10.000.000 KRW dan suku bunga dua puluh persen (20%) per tahun, debitur akan menerima 8.000.000 KRW dari kreditur setelah 2.000.000 KRW dipotong di muka dari pokok pinjaman sebesar 10.000.000 KRW.
- Dalam hal pemotongan bunga di muka, jika jumlah yang dipotong melebihi dua puluh persen (20%) per tahun dengan asumsi bahwa jumlah bersih yang dibayarkan adalah pokok pinjaman, kelebihannya akan dianggap sebagai pembayaran utang sebagian (Pasal 2-(1) dan 3 Undang-Undang Pembatasan Bunga; "Peraturan Mengenai Suku Bunga Maksimum" dalam Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga).
Pengaruh Kelebihan Suku Bunga Maksimum
- Jika bunga yang terakumulasi sesuai perjanjian melebihi dua puluh persen (20%) per tahun, kelebihan tersebut akan batal dan tidak berpengaruh (Pasal 2-(1)/(3) Undang-Undang Pembatasan Bunga; "Peraturan Mengenai Suku Bunga Maksimum" dalam Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga).
- Jika bunga yang terakumulasi melebihi dua puluh persen (20%) per tahun sesuai perjanjian dengan bunga majemuk, yang berarti bunga ditambahkan pada jumlah pokok pinjaman, kelebihan tersebut akan batal dan tidak berpengaruh (Pasal 2-(1) dan 5 Undang-Undang Pembatasan Bunga; "Peraturan Mengenai Suku Bunga Maksimum" dalam Pasal 2-(1) Undang-Undang Pembatasan Bunga).
Jatuh Tempo Pembayaran Utang
Kesepakatan Mengenai Jatuh Tempo Pembayaran Utang
- Sebaiknya jatuh tempo pembayaran utang diatur secara jelas di dalam perjanjian dengan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun.
Jika tidak ada kesepakatan mengenai jatuh tempo pembayaran utang
- Jika tidak ada kesepakatan mengenai jatuh tempo pembayaran utang, Anda dapat tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo di dalam perjanjian. Namun, jika waktu yang wajar telah berlalu setelah kreditur meminta pembayaran utang, maka utang dianggap telah jatuh tempo.
Jangka Waktu
Pengertian "Jangka Waktu“
- "Jangka Waktu" adalah Ketentuan Tambahan yang ditetapkan oleh pihak yang melakukan tindakan hukum dengan tujuan agar ketentuannya berlaku atau menjadi tidak berlaku, atau untuk menetapkan hal-hal terkait pelunasan utang yang tunduk pada peristiwa tertentu yang pasti akan terjadi.
※"Ketentuan Tambahan" berarti ketentuan yang termasuk di dalam perjanjian dengan tujuan membatasi berlakunya atau tidak berlakunya sebuah tindakan hukum.
- Misalnya, jika Anda berjanji untuk meminjamkan uang pada tanggal 31 Desember, perjanjian tersebut adalah Perjanjian Kredit Konsumen dengan Jangka Waktu Tetap.
Kehilangan atas Manfaat Jangka Waktu Tetap
- Jangka waktu tetap dianggap diberlakukan untuk kepentingan debitur (Pasal 153-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
· Anggapan pemberlakuan untuk kepentingan debitur bertujuan untuk memungkinkan debitur menunda pembayaran utang dengan mempercayai kredibilitas finansialnya selama jangka waktu tetap.
- Maka, jika kredibilitas finansial debitur berisiko dalam salah satu dari situasi berikut ini, debitur akan kehilangan manfaat dari jangka waktu tetap:
· Debitur merusak, mengurangi atau membatalkan jaminan (Pasal 388-1 Undang-Undang Hukum Perdata)
· Debitur gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan jaminan (Pasal 388-2 Undang-Undang Hukum Perdata)
· Debitur menjadi bangkrut (Pasal 425 Undang-Undang Rehabilitasi dan Kepailitan Debitur)
※Anda dapat pula mencantumkan secara jelas hilangnya manfaat yang dimiliki debitur karena jangka waktu sebagai syarat khusus di dalam perjanjian.
Kesepakatan Khusus Lainnya
Syarat
- "Syarat" adalah Ketentuan Tambahan yang ditetapkan oleh pihak yang melakukan tindakan hukum dengan tujuan agar ketentuannya berlaku atau menjadi tidak berlaku, atau untuk menetapkan hal-hal terkait pelunasan utang yang tunduk pada peristiwa tidak menentu yang dapat terjadi atau pun tidak.
· Sebaiknya jangan menyepakati syarat yang tidak jelas, misalnya 'Debitur akan membayar utangnya jika ia mendapatkan uang'.
Ganti Rugi Bernilai Tetap
- Kedua pihak di dalam Perjanjian Kredit Konsumen dapat menyepakati jumlah ganti rugi bernilai tetap atas kegagalan debitur membayar utang (Pasal 398-(1) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Jika jumlah ganti rugi bernilai tetap terlalu besar, pengadilan dapat menguranginya hingga ke jumlah yang wajar (Pasal 398-(2) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Kesepakatan kedua pihak mengenai ganti rugi bernilai tetap tidak memengaruhi kewajiban pelunasan utang dan tidak pula membatalkan perjanjian (Pasal 398-(3) Undang-Undang Hukum Perdata).
- Kesepakatan mengenai ganti rugi atas pelanggaran perjanjian dianggap sesuai dengan kesepakatan mengenai ganti rugi bernilai tetap (Pasal 398-(4) Undang-Undang Hukum Perdata).
Contoh Surat Perjanjian Utang
Surat Perjanjian Utang dapat dibuat seperti contoh berikut ini:
[Contoh Surat Perjanjian Utang]
Perjanjian Kredit Konsumen
"Kreditur": Dae-Han Kim (700101-123OOOO)
Alamat: OO-ho, OO-dong, OO APT, Yeonmujang 7-gil, Seongdong-gu, Seoul
"Debitur": Min-Kook Lee (650101-134OOOO)
OO Building, Jongno 1-gil, Jongno-gu, Seoul
1. Debitur dengan ini meminjam 10.000.000 KRW (sepuluh juta Won Korea) dari Kreditur dengan suku bunga 10% per tahun dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak 1 Maret 2009.
2. Jika Debitur gagal membayar utang kepada Kreditur pada atau sebelum batas waktu pembayaran, Debitur harus membayar bunga keterlambatan sebesar 30% per tahun kepada Kreditur.
3. Debitur harus langsung membayar utang kepada Kreditur meskipun belum jatuh tempo jika terjadi salah satu dari situasi berikut ini:
a. Debitur merusak, mengurangi atau membatalkan jaminan
b. Debitur gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan jaminan
c. Debitur menjadi bangkrut.
1 Maret 2015
Kreditur: Dae-Han Kim [STEMPEL]
Debitur: Min-Kook Lee [STEMPEL]
※ Perlu diperhatikan bahwa ketentuan no. 2 dan 3 di atas merupakan syarat khusus yang dapat disepakati antara kedua belah pihak, sedangkan yang lainnya adalah ketentuan umum yang harus ada dalam surat perjanjian utang.