INDONESIAN

Pelajar Asing
Jenis melanjutkan studi
Melanjutkan studi setelah mengikuti pelatihan
- Status tinggal pelajar asing yang mengikuti kursus pelatihan bahasa Korea Selatan atau SD, SMP, dan SMA adalah pelatihan umum (D-4) [termasuk kunjungan jangka pendek (C-3)], dan status tinggal pelajar asing yang bersekolah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian akademik di atas perguruan tinggi junior adalah studi di luar negeri (D-2). (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan Pasal 10-2, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1 dan Tabel Lampiran 1-2).
- Karena itu, untuk dapat masuk ke lembaga pendidikan terkemuka di Korea Selatan setelah menyelesaikan pelatihan bahasa Korea Selatan atau SD, SMP, dan SMA, diharuskan mendapatk izin untuk mengubah status tinggal dari pelatihan umum (D-4) atau jangka pendek kunjungan (C-3) ke belajar ke luar negeri (D-2) (「UU Pengawasan Imigrasi」Pasal 24).
※ Apabila status tinggal tidak diubah saat status tinggal sudah berubah, dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan, dan akan dijatuhi hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 8 dan Pasal 94 16).
Melanjutkan studi setelah program sarjana
- Seorang pelajar asing(D-4)yang terdaftar di lembaga akademik atau penelitian akademis di perguruan tinggi junior atau tingkat lebih tinggi memiliki status tinggal yang sama ketika melanjutkan ke lembaga pendidikan tinggi dan tidak perlu mengubah status tinggal . Apabila masuk ke Korea Selatan dengan status belajar di luar negeri, batas masa tinggal yang dapat diberikan 1 kali adalah 2 tahun, sehingga apabila tinggal di luar jangka waktu tersebut, harus mendapatkan izin untuk memperpanjang masa tinggal (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (1)).
- Kriteria pemeriksaan izin perpanjangan masa tinggal di atas harus diperiksa oleh Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang untuk melihat apakah orang asing memenuhi persyaratan berikut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 25 (2), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31-2, Pasal 9-2 1 sampai 3, 5 dan 6).
· Apakah memiliki paspor yang masih berlaku
· Apakah dilarang masuk ke Korea Selatan atau ditolak berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 11
· Apakah termasuk dalam status kependudukan yang ditentukan pada 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1, Tabel Lampiran 1-2, dan Tabel Lampiran 1-3
· Apakah dapat kembali ke negara asal dalam jangka waktu tinggal yang diizinkan untuk setiap status tinggal yang dimiliki.
· Kriteria lain yang ditetapkan Menteri Hukum untuk setiap status tinggal pada 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 terlampir Tabel 1, 1-2, dan 1-3
※ Jika masa tinggal tidak diperpanjang ketika sudah lewat, maka dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan dan akan menghadapi hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 8 dan Pasal 94 17).