INDONESIAN

Pelajar Asing
Perubahan status tinggal menurut pekerjaan
Apabila tinggal di Korea Selatan dengan tujuan belajar di luar negeri atau pelatihan bahasa Korea Selatan, maka diberikan status tinggal belajar di luar negeri (D-2) atau pelatihan umum (D-4), namun jika tinggal dengan tujuan bekerja, harus diberikan status tinggal sesuai dengan pekerjaan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1-2).
Karena itu Apabila bekerja di Korea Selatan setelah menyelesaikan proses belajar, diharuskan mendapatkan izin mengubah status tinggal ke status tinggal yang sesuai dengan pekerjaan tersebut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 24).