INDONESIAN

Pelajar Asing
Keberangkatan
Peninjauan keberangkatan
- Untuk berangkat ke luar negeri harus menjalani pemeriksaan keimigrasian oleh petugas imigrasi di bagian keberangkatan dan kedatangan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 28 (1)).
※ Apabila meninggalkan Korea Selatan tanpa menjalani pemeriksaan imigrasi, maka dapat dideportasi, dan dijatuhi hukuman hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 11 dan Pasal 94 18).
- Ketika tiba di bagian keberangkatan dan kedatangan Korea Selatan, pelajar asing harus menyerahkan paspor mereka kepada petugas imigrasi dan menjawab pertanyaan, dan petugas imigrasi memutuskan izin meninggalkan Korea Selatan dengan memeriksa identitas pemegang paspor, apakah paspornya dipalsukan atau diubah, atau apakah keimigrasiannya diatur (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 28, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 35 (1), dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 39).
· Pelajar asing yang memenuhi seluruh persyaratan berikut dapat menjalani pemeriksaan keberangkatan menggunakan perangkat informasi. Apabila pelajar asing yang memberikan informasi sidik jari dan wajah pada saat menjalani keimigrasian atau mendaftar sebagai orang asing yang tidak ada masalah dengan pemeriksaan keberangkatan dengan menggunakan perangkat informasi, maka dianggap memenuhi persyaratan 2. sebagai berikut (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 35 (4)).
1. Orang yang berusia 17 tahun keatas termasuk dalam salah satu dari berikut ini
√ Orang yang sah mendaftar orang asingnya berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31
√ Orang yang ditentukan oleh Menteri Hukum sebagai warga negara suatu negara yang telah menandatangani nota kesepahaman, perjanjian, atau setuju dengan Korea Selatan untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan perangkat informasi
√ Orang yang Menteri Hukum anggap perlu menjalani pemeriksaan keimigrasian melalui alat informasi
2. Informasi sidik jari dan wajah harus didaftarkan sendiri menurut 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 19-2
3. Persyaratan lain yang dipenuhi menurut 「Requirements and Procedures for Registration Smart Entry Service for Foreigners」
Izin meninggalkan Korea Selatan
- Petugas Imigrasi wajib membubuhkan stempel pemeriksa imigrasi pada paspornya setelah pemeriksaan keberangkatan selesai (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 28 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 35 (1)).
· Namun stempel penguji keberangkatan tidak berlaku bagi pelajar asing yang telah menyelesaikan pemeriksaan keberangkatan melalui perangkat informasi.(「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 35 (4) dan (5)).