INDONESIAN

Pelajar Asing
Berlangganan dan penggunaan ponsel
Pendaftaran ponsel
- Pelajar asing harus menyerahkan salinan kartu tanda penduduk asing atau paspor mereka ke cabang atau agen operator seluler untuk mendaftar ponsel, dan jika agen meminta, mereka harus menunjukkan ID perwakilan mereka (lihat syarat dan ketentuan di situs web operator seluler).
- Harus dicatat bahwa jika masa tinggal resmi di Korea Selatan hanya 60 hari lagi, Anda tidak dapat berlangganan ponsel biasa. Untuk ini, dapat menggunakan ponsel dengan menggunakan ponsel prabayar.
※ ’Ponsel prabayar' adalah pembelian kartu prabayar yang dikeluarkan oleh operator seluler dan menggunakan ponsel. Apabila menggunakan ponsel prabayar, biaya dihitung dan dipotong secara langsung dari kartu prabayar untuk setiap panggilan telepon.
Penggunaan ponsel
- Apabila berlangganan ponsel (tidak termasuk telepon seluler prabayar), harus membayar biaya ponsel pada tanggal yang tetap setiap bulan dan biaya bulanan (Biaya penggunaan unit bulanan bertambah) Apabila memulai atau mengakhiri layanan, menyewa terminal, atau mengubah paket di tengah bulan tarif, biaya dasar bulanan, biaya tambahan, biaya sewa terminal, dan sewa ponsel jangka pendek dihitung menjadi hari penggunaan.
- Ponsel yang didaftarkan atas nama pelajar asing akan ditangguhkan ketika masa tinggal resmi berakhir. Ini tidak berlaku apabila menyerahkan dokumen yang membuktikan masa tinggal resmi telah diperpanjang atau jika merupakan pelanggan utama yang ditetapkan oleh operator seluler (lihat syarat dan ketentuan di situs web operator seluler).
Pemutusan sambungan telepon seluler
- Pelajar asing harus menyerahkan kartu tanda penduduk asing atau salinan paspor ke cabang atau agen operator seluler untuk berhenti berlangganan. Pengajuan pembatalan oleh agen mungkin tidak dapat dilakukan tergantung operator selulernya, harap memeriksa terlebih dahulu (lihat syarat dan ketentuan di situs web operator seluler).