INDONESIAN

Pelajar Asing
Makna registrasi mobil
Apabila membeli mobil , harus mendaftarkannya ke register mobil sebelum dikemudikan. Namun, jika izin mengemudi sementara (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 27 (1)) diperoleh, maka dapat dioperasikan bahkan sebelum registrasi kendaraan selama jangka waktu izin (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 5).
※ Apabila ketentuan ini dilanggar, mengendarai mobil tanpa registrasi akan mengakibatkan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 5 juta won (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 80 1).
Apabila membeli mobil baru tanpa pemilik sebelumnya maka dapat didaftarkan sebagai mobil baru, dan jika Anda membeli mobil bekas dengan pemilik sebelumnya, dapat didaftarkan sebagai mobil baru (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 8 dan 12).