Makna registrasi mobil
Apabila membeli mobil , harus mendaftarkannya ke register mobil sebelum dikemudikan. Namun, jika izin mengemudi sementara (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 27 (1)) diperoleh, maka dapat dioperasikan bahkan sebelum registrasi kendaraan selama jangka waktu izin (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 5).
※ Apabila ketentuan ini dilanggar, mengendarai mobil tanpa registrasi akan mengakibatkan hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga 5 juta won (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 80 1).
Apabila membeli mobil baru tanpa pemilik sebelumnya maka dapat didaftarkan sebagai mobil baru, dan jika Anda membeli mobil bekas dengan pemilik sebelumnya, dapat didaftarkan sebagai mobil baru (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 8 dan 12).
Pendaftaran baru
Apabila membeli mobil baru yang tidak terdaftar dalam Daftar Kendaraan, mobil baru harus didaftarkan untuk dioperasikan (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 8 (1) dan (3)).
※ Apabila tidak mengajukan registrasi baru dan melanggar hal ini akan dikenai denda hingga 1 juta won (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 84 (4) 1).
Berkas pengajuan
- Permohonan pendaftaran baru dapat dilakukan oleh orang yang membeli mobil atau produsen atau penjual mobil yang menjual mobil tersebut. Dokumen-dokumen berikut harus diserahkan kepada Walikota Khusus, Walikota Metropolitan, Walikota dengan Pemerintahan Khusus, Gubernur, dan Gubernur Provinsi dengan Pemerintahan Khusus (selanjutnya disebut sebagai "Walikota/Gubernur") bersama dengan permohonan untuk registrasi mobil baru (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 8, 「Keputusan Presiden tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Pasal 18, dan 「Peraturan Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Pasal 27).
1. Apabila pemohon tidak setuju dengan konfirmasi pejabat yang berwenang melalui penggunaan bersama informasi administratif berdasarkan 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 36 (1)
· Salinan SIM atau bukti pendaftaran orang asing, dll. yang dapat mengkonfirmasi asal penggunaan mobil (hanya apabila pemohon adalah perorangan)
· Sertifikat fakta impor (hanya untuk mobil impor)
2. Dokumen pembuktian kepemilikan (diserahkan hanya apabila kepemilikannya tidak dapat dibuktikan dengan surat pemberitahuan impor atau surat keterangan dari departemen bea cukai yang menggantikannya)
3. Dokumen dalam salah satu berikut ini
· Untuk mobil baru: sertifikat pembuatan mobil
· Untuk mobil impor: Sertifikat pemberitahuan impor atau sertifikat bea cukai penggantinya (kecuali jika diimpor oleh importir dengan kemampuan mandiri berdasarkan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 34)
· Apabila memiliki izin mengemudi sementara: SIM sementara dan plat nomor mengemudi sementara
· Apabila hal registrasi ulang mobil yang telah dibatalkan: Sertifikat inspeksi baru
· Untuk mobil yang dikecualikan dari sertifikasi mandiri menurut 「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 30-4: Sertifikat inspeksi baru
· Untuk mobil yang telah menjalani pemeriksaan keselamatan: sertifikat inspeksi keselamatan
· Untuk pengganti yang mendaftar: Salinan surat kuasa dan tanda pengenal yang dapat menegaskan identitas orang yang dikuasakan (sertifikat stempel perusahaan dalam hal korporasi)
Pendaftaran pengalihan
Apabila membeli mobil yang terdaftar di Daftar Mobil sebagai mobil bekas, harus mendaftar sebelum mengoperasikan mobil tersebut (「UU Pemerintah Elektronik」 Pasal 12 (1)). Pendaftaran pengalihan harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal pembelian mobil (Apabila warisan, dalam waktu 20 hari sejak tanggal penerimaan warisan, dan dalam waktu 6 bulan sejak akhir bulan di tanggal dimulainya pewarisan) (「Keputusan Presiden tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Pasal 26).
※ Apabila melanggar, apabila tidak mendaftar tanpa alasan yang dapat dibenarkan akan dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga 3 juta won (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 81 2).
Pedagang kendaraan atau orang yang membeli mobil dapat mengajukan permohonan pendaftaran pengalihan, dan jika pembeli tidak mengajukannya, pihak penjual
dapat melakukannya.
Berkas pengajuan
- Untuk pendaftaran perpindahan, dokumen-dokumen berikut harus diserahkan kepada Walikota/Gubernur bersamaan dengan permohonan pendaftaran perpindahan (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 12, 「Keputusan Presiden tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Pasal 27 (1), dan 「Peraturan Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Pasal 33).
1. Sertifikat Pemindahan Mobil (Hanya untuk penjualan)
※ Formulir surat keterangan pindah mobil
· Apabila transaksi mobil terjadi langsung antara pihak yang memindahkan dan menerima pindahan: 「Peraturan Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Formulir Lampiran 15
· Apabila pedagang mobil (termasuk pendiri balai lelang mobil) menjual atau menjadi perantara penjualan mobil: 「Peraturan Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Formulir Lampiran 16
2. Sertifikat stempel pengalih, konfirmasi tanda tangan pribadi, atau konfirmasi tanda tangan pribadi elektronik [hanya apabila pendaftaran pemindahtanganan karena penjualan, dan sertifikat stempel diterbitkan dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor induk penduduk penerima pengalihan (untuk perusahaan; nama, alamat, dan nomor pendaftaran perusahaan) pada kolom penggunaan sertifikat materai(apabila konfirmasi tanda tangan pribadi diisi di kolom penggunaan selain real estat, dan untuk konfirmasi tanda tangan pribadi elektronik diisi di kolom penggunaan)]. Namun, hal-hal berikut ini dikecualikan.
1. Apabila pedagang mobil menjual atau menjadi perantara
2. Apabila pendiri balai lelang mobil melakukan lelang, maka harus menyerahkan dokumen asli bukti transaksi lelang (termasuk nomor STNK, penerima lelang, jumlah penawaran yang berhasil, tanggal lelang, dll)
3. Sertifikat warisan (Untuk warisan)
4. Pernyataan Penjualan (hanya jika dijual berdasarkan 「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 26 (3))
5. Salinan keputusan (hanya untuk pemindahan kepemilikan sesuai putusan)
6. Apabila perwakilan yang mengajukan permohonan, fotokopi surat kuasa dan tanda pengenal yang dapat menegaskan identitas orang yang diwakilkan (untuk perusahaan, sertifikat stempel perusahaan)
Pengelolaan STNK
Apabila mendaftarkan registrasi baru atau sebelumnya, akan mendapatkan STNK (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 8 (2),「Peraturan Pendaftaran Kendaraan Bermotor」 Pasal 35).
Pengguna mobil harus memiliki STNK di dalam mobilnya, dan jika STNK hilang atau sulit diidentifikasi, mereka harus mengajukan permohonan penerbitan kembali (「UU Pengelolaan Kendaraan Bermotor」 Pasal 18).