INDONESIAN

Pelajar Asing
Penerbitan SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama
Makna SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama
- SIM Internasional adalah SIM yang diterbitkan oleh badan asing yang berwenang berdasarkan Konvensi Jenewa (merujuk pada 「Konvensi Lalu Lintas Jalan」 yang disepakati di Jenewa pada tahun 1949) dan Konvensi Vienna(merujuk pada 「Konvensi Lalu Lintas Jalan」 yang disepakati di Vienna pada tahun 1968) (「UU Lalu Lintas Jalan」 teks utama Pasal 96 (1) 1, 2, 3).
- SIM internasional dapat diterbitkan di tempat tes SIM di negara asal.
- "SIM asing yang saling diakui" adalah surat izin mengemudi yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di suatu negara asing berdasarkan perjanjian, kesepakatan atau kesepakatan antara Korea Selatan dengan negara-negara asing yang saling mengakui SIM yang diterbitkan oleh negara lain(「UU Lalu Lintas Jalan」 teks utama Pasal 96 (1) dan 4).
Efektifitas SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama
- Apabila memasuki Korea Selatan setelah mendapatkan SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama, Anda dapat mengendarai mobil, dll. [Kendaraan otomotif(mobil, van, truk, kendaraan khusus, kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 125 cc) dan sepeda motor (dengan kapasitas kurang dari 125 cc dan kendaraan bermotor dengan kapasitas kurang dari 50cc)] dengan SIM internasional atau Surat Izin Asing yang diakui bersama selama 1 tahun sejak tanggal masuk. Jenis mobil yang boleh dikendarai saat ini hanya yang tercantum pada SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama(「UU Lalu Lintas Jalan」 Pasal 96 (1)).
※ Mengemudikan mobil tanpa memperoleh SIM Korea Selatan (termasuk apabila masa berlaku SIM ditangguhkan) atau SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama (termasuk apabila dilarang mengemudi dan habis masa berlakunya) akan mendapat hukuman penjara selama hingga 1 satu tahun atau denda hingga 3 juta won (「UU Lalu Lintas Jalan」 Pasal 152 1).
- Seseorang yang mengemudi di Korea Selatan dengan SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama bisa dilarang mengemudikan mobil dengan SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama apabila mengalami hal berikut (「UU Lalu Lintas Jalan」 Pasal 97 (1)).
1. Apabila seseorang diharuskan menjalani tes kemampuan karena memiliki cacat fisik yang menghambat untuk berkendara yang aman, orang tersebut tidak harus mengikuti tes kemampuan atau gagal dalam tes kemampuan
2. Apabila menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan sengaja atau kelalaian saat berkendara
3. Apabila terjadi pelanggaran terhadap 「UU Lalu Lintas Jalan」 atau perintah berdasarkan 「UU Lalu Lintas Jalan」 mengenai pengoperasian kendaraan bermotor
Hal untuk diperhatikan bagi pemegang SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama
- Pemegang SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama harus membawa SIM internasional atau SIM Asing yang diakui bersama saat mengemudikan kendaraan bermotor dan mematuhi permintaan petugas kepolisian untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi internasional atau Surat Izin Asing yang diakui bersama (「UU Lalu Lintas Jalan」 Pasal 92).
※ Apabila tidak memiliki SIM internasional atau SIM asing yang diakui bersama saat mengemudi, akan didenda hingga 200.000 won, ditahan atau didenda (「UU Lalu Lintas Jalan」 Pasal 156 1), dan jika tidak mematuhi permintaan untuk menunjukkan SIM atau membuat pernyataan untuk verifikasi pengemudi, akan didenda hingga 200.000 won (「UU Lalu Lintas Jalan」 Pasal 155).

Penahanan dan penalti

Penahanan adalah hukuman paling ringan di antara hukuman bebas yang merampas kebebasan fisik narapidana dengan menahannya, dan biasanya dikenakan pada kejahatan ringan seperti pelanggaran ringan. Masa penahanan paling singkat 1 hari dan kurang dari 30 hari (「Hukum Kriminal」 Pasal 46).

Penalti adalah sejenis hukum kepemilikan harta, seperti denda, dan biasanya dikenakan pada kejahatan ringan, seperti pelanggaran ringan. Penaltinya adalah lebih dari 2.000 won lebih dan kurang dari 50.000 won (「Hukum Kriminal」 Pasal 47).