INDONESIAN

Pelajar Asing
Bawa masuk mata uang asing
Subjek laporan impor mata uang asing
- Ketika seorang pelajar asing yang memasuki Korea Selatan membawa alat pembayaran senilai yang melebihi USD10.000, (tidak termasuk alat pembayaran dalam negeri selain mata uang dalam negeri, cek perjalanan, dan cek kasir yang ditandai dengan won Korea Selatan) ia harus melaporkan impor tersebut kepada kepala kantor bea cukai yang berwenang[「UU Transaksi Valuta Asing」 Pasal 17, 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Transaksi Valuta Asing」 Pasal 31 (2), dan 「Peraturan Transaksi Valuta Asing」 Pasal 6-2 (2) 1].
Proses laporan impor devisa
- Jika mengimpor alat pembayaran melebihi USD 10.000, harus menyerahkan laporan(sertifikat) ekspor/impor(perubahan) alat pembayaran, dll kepada kepala kantor bea cukai.
- Setelah menerima laporan impor mata uang asing, kepala bea cukai yang berwenang atau kepala bank mata uang asing mengkonfirmasi laporan dan perolehan alat pembayaran serta menerbitkan dan memberikan sertifikat (konfirmasi) pemberitahuan laporan mata uang asing kepada pelapor (「Peraturan Transaksi Valuta Asing」 Pasal 6-2 (4)).