Ruang lingkup barang pindahan
Barang yang tidak termasuk dalam barang pindahan
- Kecuali barang-barang berikut ini yang tidak layak untuk memindahkan barang, Bea Cukai tidak boleh memungut bea, dengan mempertimbangkan alasan sebelum tinggal, masa tinggal, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, dan keadaan lainnya[「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 4 (1) dan Tabel Lampiran 1].
1. Semua barang yang dibawa masuk atas permintaan orang lain
2. Barang yang tidak cocok untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga
3. Barang yang tidak sesuai untuk pekerjaan
4. Barang yang dibawa berlebihan dibandingkan jumlah orang yang berpindah
5. Barang lain yang dianggap tidak pantas oleh Kepala Bea Cukai sebagai barang pindahan
※ Memeriksa masa tempat tinggal
Konfirmasi jangka waktu tinggal di atas harus sesuai dengan salah satu dari berikut ini(「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 4 (3)).
1. Warga negara Korea Selatan diharuskan memeriksa tanggal masuk melalui sistem informasi pendatang atau penggunaan informasi administrasi bersama, dan jika subjek menerima dan menyerahkan sertifikat imigrasi terlebih dahulu, jangka waktu tinggal di negara asing tercantum pada sertifikat
2. Penduduk tetap di luar negeri diperiksa kontrak kerja dalam negeri ketika memasuki negara tersebut untuk bekerja, dan konfirmasi validitas paspor yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri ketika memasuki negara tersebut untuk kepulangan permanen
3. Orang asing harus diverifikasi dengan kartu tanda penduduk asing yang dikeluarkan oleh kepala kantor imigrasi setempat (jika VISA sebelum diterbitkan) atau kontrak kerja dalam negeri
Persetujuan jumlah barang yang dipindahkan menurut jumlah keluarga
- Kepala Bea Cukai menyetujui barang-barang rumah tangga yang tahan lama sebagai barang pindahan sesuai tabel berikut, namun dioperasikan secara fleksibel dengan mempertimbangkan lingkungan tempat tinggal, dll. (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 4 (2)).
Jumlah keluarga
|
Kuantitas barang pindahan yang diakui
|
1~2 orang
|
5 buah
|
3~4 orang
|
6 buah
|
5~8 orang
|
7 buah
|
lebih dari 9 orang
|
8 buah
|
Membawa barang pindahan
Jangka waktu pengangkutan barang pindahan
- Untuk mendapatkan persetujuan barang pindahan, orang yang pindah tiba di Korea Selatan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal masuknya (dilihat dari tanggal masuknya kapal atau pesawat yang memuat barang pindahan). Harus sama dengan yang berikut (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 5 (1)).
- Barang pindahan dari orang-orang berikut harus tiba di Korea Selatan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal ditentukan (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 5 (2)).
· Penduduk tetap asing setelah memasuki Korea Selatan: Tanggal penolakan tempat tinggal permanen di luar negeri
· Warga yang dinaturalisasi: Tanggal berakhirnya kewarganegaraan asing atau tanggal perolehan kewarganegaraan Korea Selatan
· Pemulihan kewarganegaraan: Tanggal pemulihan kewarganegaraan atau hilangnya kewarganegaraan asing
Barang dapat diakui sebagai barang pindahan meskipun jangka waktunya telah berlalu apabila:
- Komisaris Bea Cukai dapat mengakui barang yang dibawa ke Korea Selatan 6 bulan setelah tanggal masuk dengan kondisi berikut.(「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 5 (3)).
· Apabila diketahui ada alasan yang tidak dapat dihindari sehingga barang pindahan tidak dapat dibawa masuk dalam batas waktu yang ditentukan, seperti bencana alam atau kebangkrutan maskapai penerbangan
· Apabila kepala bea cukai menyetujui tidak adanya pilihan selain tinggal di kediaman orang asing atau Korea Selatan untuk jangka waktu tertentu meskipun telah lewat 6 bulan sejak tanggal yang ditentukan dalam 「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 5 (2)
· Dalam hal Kepala Bea Cukai menganggap hal itu tidak dapat dihindari karena alasan yang sama dengan kedua hal tersebut di atas
Pajak atas barang yang dipindahkan
Barang kena pajak penting
- Kepala Bea Cukai akan mengenakan pajak atas barang-barang berikut yang dibawa (tidak termasuk barang-barang yang diketahui dibawa keluar ketika meninggalkan Korea Selatan) sebagai barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk. Barang-barang yang termasuk pada 1 sampai dengan 4 dan 6 berikut ini tidak dikenakan (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 6 (1) dan (2)).
1. Kapal
2. Pesawat Terbang
3. Mobil (tidak termasuk kendaraan yang diekspor dari Korea Selatan dan kendaraan yang disetujui oleh Menteri Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata untuk liputan sebagai kendaraan yang dibawa oleh wartawan warga negara asing yang memasuki Korea Selatan untuk pertama kalinya)
4. Perhiasan, mutiara, kotak bintang, koral, labu, gading, dan produk yang menggunakan bahan tersebut dengan harga kena pajak lebih dari 5 juta won per unit
5. Barang yang digunakan kurang dari 3 bulan sebelum memasuki Korea Selatan yang biasanya diakui untuk digunakan di rumah
6. Barang-barang yang melebihi jangkauan persetujuan barang pindahan (diterapkan untuk kepentingan pengirim ketika memilih barang kena pajak yang sesuai)
Penentuan harga kena pajak
- Harga kena pajak atas barang pindahan atau barang yang dibawa oleh penduduk jangka pendek (selanjutnya disebut "barang pindahan") harus sesuai dengan "Pemberitahuan Pelaksanaan Evaluasi Pabean", dan kriteria berikut mungkin diterapkan terhadap Barang Kena Pajak yang berpindah yang melebihi ruang lingkup pengakuan Barang Pindahkan tersebut di atas (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 7 (1)).
· Jika jangka waktu penggunaan kurang dari 3 bulan: 80% dari harga baru
· Jika jangka waktu penggunaan kurang dari 6 bulan: 60% dari harga baru
· Jika jangka waktu penggunaan lebih dari 6 bulan, kurang dari 1 tahun: 40% dari harga baru
· Jika jangka waktu penggunaan lebih 1 tahun: 20% dari harga baru
- Meskipun demikian, harga mobil yang dikenakan pajak adalah harga termasuk ongkos angkut dan premi asuransi setelah dikurangi pengurangan nilai pemakaian sejak tanggal pendaftaran awal sampai dengan tanggal pemberitahuan impor sesuai dengan kriteria pada Tabel Lampiran 2 「Pemberitahuan tentang Penyelenggaraan Evaluasi Kepabeanan」 yang diterbitkan dalam buklet tentang harga mobil yang dikeluarkan (List Price). Namun apabila disajikan data harga pembelian sebenarnya yang dapat diverifikasi secara obyektif, harga tersebut dapat disetujui(「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 7 (2)).
Penyusunan laporan impor barang pindahan dan pernyataan impor
Persiapan detail barang bawaan pelapor impor
- Barang pindahan harus diberitahukan untuk impor atas nama pelapor. Namun rincian impor barang pindahan dapat disiapkan oleh pihak berikut (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 8 (1)).
· Orang yang pindah atau penduduk jangka pendek (selanjutnya disebut 'orang yang pindah’)
· Keluarga pendamping orang yang pindah
· Seseorang yang dikuasakan oleh orang yang pindah atau seseorang yang telah dibuktikan sebagai anggota keluarga dengan akta hubungan keluarga, dll
Berkas Pengajuan
- Orang yang akan melaporkan impor barang pindahan harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut kepada kepala bea cukai. Untuk 1. dan 2. di bawah, harus dikirimkan melalui sistem bea cukai elektronik dari Layanan Bea Cukai Korea Selatan (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 8 (2)).
1. Pernyataan impor
2. Surat Pernyataan Impor Barang Pindahan
3. Pernyataan Pengemasan
4. Dokumen terkait transportasi seperti konosemen, surat muatan udara, dan dokumen transportasi gabungan
5. Dokumen yang mengonfirmasi masa tinggal
6. Dokumen yang berhubungan dengan otomotif
7. Dokumen yang dilaporkan untuk entri portabel (termasuk kiriman terpisah) pada saat masuk (hanya apabila terdapat dokumen entri portabel)
8. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Kepala Bea Cukai untuk pengurusan bea cukai barang pindahan, seperti penetapan pindahan, perhitungan masa tinggal, dan penetapan harga kena pajak, dan lain-lain.
Barang yang harus diperhatikan saat masuk
- Apabila pelapor mengajukan pemberitahuan impor untuk barang-barang berikut ini, 1 barang dimasukkan pada kolom 1 pemberitahuan impor, dan barang-barang tidak kena pajak lainnya dicantumkan sebagai "HOUSEHOLD GOODS" pada kolom barang (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 8 (3)).
· Barang Kena Pajak Penting
· Barang-barang yang memerlukan sertifikat pemrosesan penyataan impor untuk pendaftaran, di Korea Selatan setelah bea cukai, seperti mobil dan senapan
· Barang-barang yang ingin dimasukkan oleh pelapor dalam formulir pernyataan impor untuk pasca-sertifikasi
Pembayaran pajak
Pembayaran setelah menerima proses pernyataan impor
- Pemindahan barang dan lain-lain yang wajib membayar tarif yang harus dibayar setelah pemberitahuan proses impor diterima. Namun jika orang berikut yang melapor, mereka dapat meminta pemberian jaminan yang setara dengan bea masuk (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 11 (1), 「UU Kepabeanan」 Pasal 248 (2) 1, 2, 3 dan 4).
· Seseorang yang belum lewat 2 tahun sejak dijatuhi hukuman penjara dan selesai dieksekusi (termasuk yang dianggap telah dieksekusi) karena melanggar 「UU Kepabeanan」 dan 「UU Mengenai Kasus-kasus Khusus Mengenai Pengembalian Bea Cukai yang Dipungut Atas Bahan Baku Untuk Ekspor」 Pasal 23
· Seseorang yang telah dijatuhi pidana penjara masa percobaan dan sedang dalam masa percobaan karena melanggar 「UU Kepabeanan」 dan 「UU Mengenai Kasus-kasus Khusus Mengenai Pengembalian Bea Cukai yang Dipungut Atas Bahan Baku Untuk Ekspor」 Pasal 23
· Seseorang yang didenda atau diberitahu kurang dari 2 tahun setelah dijatuhi hukuman denda atau melaksanakan disposisi pemberitahuan berdasarkan 「UU Kepabeanan」 Pasal 269 sampai 271, Pasal 274, Pasal 275-2, Pasal 275-3, atau 「UU Mengenai Kasus-kasus Khusus Mengenai Pengembalian Bea Cukai yang Dipungut Atas Bahan Baku Untuk Ekspor」 Pasal 23
· Seseorang yang telah menunggak bea masuk dan pajak lainnya selama 2 tahun terakhir berdasarkan tanggal pemberitahuan impor berdasarkan 「UU Kepabeanan」 Pasal 241 atau Pasal 244
Tanggal jatuh tempo pembayaran
- Orang yang pindah harus membayar dalam waktu 15 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan pembayaran (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 11 (2)).
Pengenaan biaya tambahan, dll
- Jika orang yang pindah tidak membayar pajak pada tanggal jatuh tempo kepala bea cukai mendesak pembayarannya, dan ketika layanan pengingat bagi yang menunggak diselesaikan, dia harus segera memberitahukan kepala bea cukai Seoul atau kepala bea cukai Busan yang menangani tunggakan dan mengirimkan dokumen terkait (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 11 (3)).
Pengumpulan pajak tambahan
- Apabila orng yang pindah tidak melaporkan Barang Kena Pajak yang dipindahkan pada saat melaporkan impornya, maka Kepala bea cukai memungut jumlah yang setara dengan 20 per 100 dari jumlah pajak yang harus dibayar atas barang yang bersangkutan (termasuk bea masuk dan pajak dalam negeri) (「Pemberitahuan Penanganan Impor dan Bea Cukai Barang Pindahan」 Pasal 12).