INDONESIAN

Pelajar Asing
Hal untuk diperhatikan sebelum menandatangani kontrak
Pengumpulan informasi
- Informasi mengenai sewa perumahan dapat diperoleh melalui papan buletin sekolah, papan iklan lokal, agen real estat berlisensi, dll. Pencarian rumah melalui agen real estat berlisensi lebih mudah karena melakukan prosedur seperti memeriksa masalah hukum terkait dengan sewa rumah dan mengunjungi lokasi, namun biaya perantara yang harus dibayar juga sesuai (「UU Pelaporan Transaksi Real Estat, dll」 bagian utama Pasal 32 (1)).
Pemeriksaan mengenai hal tentang pendaftaran
- Apabila sudah menentukan beberapa rumah yang diminati, disarankan untuk memeriksa catatan pendaftaran rumah untuk keamanan transaksi atau untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran untuk indikasi, kepemilikan, permukaan, zonasi, hipotek, dan sewa real estat(「UU Pendaftaran Real Estat」 Pasal 3 dan Pasal 19).
- Catatan pendaftaran atau penerbitan sertifikat informasi pendaftaran dapat dilihat melalui kantor pendaftaran, kantor distrik, atau situs web pendaftaran Internet Mahkamah Agung Korea Selatan(http://www.iros.go.kr )[「UU Pendaftaran Real Estat」 Pasal 19, 「Peraturan Pendaftaran Real Estat」 Pasal 26 sampai 32 dan 「Pedoman Pemrosesan Bisnis dalam Mengakses Catatan Terdaftar, dll. melalui Internet」].
Pemeriksaan berbagai Sertifikat
- Apabila bukan apartemen, disarankan untuk memeriksa sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dll. selain daftar real estat untuk melihat apakah tampilan rumah sudah sesuai dengan daftar real estat, dan untuk memeriksa area tersebut menggunakan re rumah dan perencanaan pengembangan masa depan.
- Sertifikat tanah dan sertifikat bangunan dapat ditemukan di situs web kantor kota, kabupaten atau Pemerintah 24 terkait (http://www.gov.kr/) (「UU Bangunan」 Pasal 38 dan 「Peraturan tentang Pemasukan, Pengelolaan, dan sebagainya pada Daftar Bangunan」 Pasal 11 ( 1), (8)).
Pemeriksaan lapangan
- Setelah memeriksa daftar real estat, disarankan untuk mengunjungi lokasi secara langsung untuk memeriksa lingkungan perumahan, status pelestarian, status hunian, cacat, kondisi sekitar, baru kemudian memutuskan.
Pemeriksaan pihak yang mengadakan kontrak
- Kontrak sewa rumah harus dibuat dengan pemilik rumah sewaan yang terdaftar dalam daftar real estat untuk mengurangi kemungkinan perselisihan di masa depan.
- Karena itu sebelum menandatangani kontrak sewa rumah, perlu diperiksa apakah pihak lain dalam kontrak tersebut adalah orang yang terdaftar dalam daftar real estat yang memiliki kartu identitas atau jika itu perwakilan, selain kartu identitas, surat kuasa dan sertifikat stempel pemilik harus diverifikasi.