INDONESIAN

Pelajar Asing
Garis besar pendaftaran orang asing
Makna pendaftaran orang asing
- Korea Selatan menerapkan sistem pendaftaran orang asing untuk mengetahui status orang asing yang tinggal lama di Korea Selatan untuk memudahkan banyak hal. Oleh karena itu, orang asing yang tinggal di Korea Selatan lebih dari 90 hari harus mendaftar sebagai orang asing dan mendapatkan kartu tanda penduduk asing.
- kartu tanda penduduk asing dapat digunakan sebagai kartu identitas di Korea Selatan.
Subjek pendaftaran orang asing
- Pelajar asing yang tinggal di Republik Korea Selatan selama lebih dari 90 hari sejak tanggal masuk harus mendaftar dan mendapatkan kartu registrasi orang asing dari Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut “kepala kantor”), Kantor Imigrasi Daerah (selanjutnya disebut “kepala bagian”), atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut "Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang") dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 31 (1) dan Bagian Utama Pasal 33 (1)).
- Namun apabila pelajar asing berusia di bawah 17 tahun, kartu tanda penduduk asing tidak dapat diterbitkan. Untuk ini, permohonan penerbitan kartu pendaftaran orang asing dapat diajukan ketika sudah mencapai usia 17 tahun (「UU Pengawasan Imigrasi」 ketentuan Pasal 33 (1)).
※ Jika tidak mendaftar sebagai orang asing yang melanggar ketentuan ini, dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan, dan akan dijatuhi hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda hingga 10 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 12 dan Pasal 95 7).
Detail pendaftaran orang asing
- Pendaftaran orang asing adalah sebagai berikut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 32 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 47).
1. Nama· jenis kelamin· tanggal lahir dan kewarganegaraan
2. Nomor paspor· tanggal penerbitan dan masa berlaku
3. Tempat kerja, kedudukan, atau tugas yang dikerjakan
4. Alamat negara asal dan tempat tinggal di Korea Selatan
5. Status tinggal dan lama tinggal
6. Tanggal masuk dan pelabuhan tiba
7. Hal-hal yang berkaitan dengan VISA
8. Hal-hal yang menyangkut rekan perjalanan
9. Nomor registrasi usaha
Memberikan informasi tentang sidik jari dan wajah, dll
- Seseorang yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai orang asing (Kecuali mereka yang ingin mendaftar sebagai orang asing berdasarkan 「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 38 (2)) dan seseorang yang ingin melaporkan tempat tinggalnya di Korea Selatan sesuai dengan「UU tentang Masuk dan Keluar serta Status Hukum Orang Korea di Luar Negeri」 harus memberikan informasi pribadi seperti sidik jari, wajah, iris mata, dan urat telapak tangan (selanjutnya disebut "informasi biometrik") memverifikasi identitasnya melalui perangkat informasi yang digunakan oleh petugas imigrasi pada saat mendaftar sebagai orang asing. Namun mereka yang telah mendaftar sebagai orang asing atau melaporkan tempat tinggalnya di Korea Selatan sebelum usia 17 tahun harus memberikan sidik jari dan informasi wajah dalam waktu 90 hari sejak tanggal mereka berusia 17 tahun (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 38 (1) 1 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 50 1).
- Orang asing yang menolak memberikan informasi biometrik tidak dapat diberikan izin menurut 「UU Pengawasan Imigrasi」, seperti izin perpanjangan masa tinggal kepada kepala kantor imigrasi setempat (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 38 (2)).