INDONESIAN

Pelajar Asing
Izin masuk kembali
Subjek izin masuk kembali
- Apabila orang asing yang terdaftar atau dibebaskan dari pendaftaran ingin masuk kembali ke Korea Selatan setelah meninggalkan Korea Selatan selama masa tinggalnya, ia harus mendapatkan izin masuk kembali dari Menteri Hukum melalui permohonan (「UU Pengawasan Imigrasi」 bagian utama teks Pasal 30 (1)).
- Pelajar asing (D-2), pelatihan umum (D-4) yang telah diberikan status tinggal di luar negeri dan dapat dikecualikan dari izin masuk kembali jika ingin masuk kembali dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keberangkatan (jika sisa masa tinggalnya kurang dari 1 tahun). (「UU Pengawasan Imigrasi」 Ketentuan Pasal 30 (1), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 44-2 (1) 2).
Masa izin masuk kembali
- Izin masuk kembali dibagi menjadi izin masuk kembali 1 kali yang hanya dapat kembali sekali dan izin masuk kembali beberapa kali yang dapat kembali lebih dari 2 kali (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 30 (2)).
- Jangka waktu maksimum izin masuk kembali adalah 1 tahun untuk izin masuk kembali satu kali dan 2 tahun untuk izin masuk kembali beberapa kali (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 30 (5) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 41 (1)).
Permohonan izin masuk kembali
- Untuk mendapatkan izin masuk kembali, Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut “direktur”), Kantor Imigrasi Daerah (selanjutnya disebut “kepala kantor”), atau Manajer Kantor Lapangan Otoritas Imigrasi dan Orang Asing (selanjutnya disebut "manajer lapangan") yang berwenang harus mengajukan permohonan dan dokumen yang menjelaskan alasannya (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 30 (5), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 96 (1), 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 39-7 (1), Pasal 78 (6) dan Formulir Lampiran 34).
Biaya Admin
- Saat mengajukan izin masuk kembali, harus membayar biaya administrasi. Biaya sebesar 30.000 won untuk izin masuk kembali sekali dan 50.000 won untuk izin masuk kembali beberapa kali (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 87 dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 72 7 dan 8).
Peninjauan dan izin masuk kembali
- Pada saat permohonan izin masuk kembali diterima, Kepala Kantor· Kepala Bagian atau Kepala Cabang harus membubuhkan stempel izin masuk kembali pada paspor pelajar asing dengan izin dari Menteri Hukum dan memasukkan masa masuk kembali, atau melampirkan stiker izin masuk kembali. Namun, izin masuk kembali akan diberikan kepada warga negara (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (4)) dari suatu negara yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dengan berkonsultasi dengan Menteri Luar Negeri(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 30 (5) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 39-7 (4)).
- Jangka waktu izin masuk kembali tidak boleh melebihi jangka waktu tinggal yang diizinkan (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 39-7 (3))
Efektifitas izin masuk kembali
- Dengan izin masuk kembali dapat masuk kembali ke Korea Selatan tanpa prosedur apa pun seperti penerbitan visa dalam jangka waktu izin setelah meninggalkan Korea Selatan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (2) 1).
- Apabila pelajar asing yang meninggalkan negaranya setelah mendapat izin masuk kembali kehilangan paspor atau izin masuk kembali, ia harus mengajukan permohonan kepada kepala misi diplomatik luar negeri untuk mendapatkan konfirmasi izin masuk kembali. (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 30 (5) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 43).
- Izin masuk kembali akan diambil oleh petugas imigrasi ketika pelajar asing yang telah diberikan izin masuk kembali ini telah berangkat (untuk izin masuk kembali beberapa kali, diambil saat terakhir kali masuk ke Korea Selatan)(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 30 (5) dan 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 42).