INDONESIAN

Pelajar Asing
Batas masa tinggal
Ketika pelajar asing memasuki Korea Selatan diberikan masa tinggal. Apabila datang ke Korea Selatan sebagai pelajar asing (D-2) atau pelatihan umum (D-4), akan diberikan masa tinggal hingga 2 tahun dalam 1 kali, dan jika kedatangannya ke Korea Selatan sebagai kunjungan jangka pendek (C-3), akan diberikan masa tinggal hingga 90 hari dalam 1 kali(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10, 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Tabel Lampiran 1 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 bagian utama Pasal 18-3 dan Tabel Lampiran 1).
Namun, mengingat praktik internasional, prinsip timbal balik, atau kepentingan nasional hasilnya bisa berbeda apabila Menteri Hukum menganggap hal ini diperlukan (「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Klausul 18-3)