INDONESIAN

Pelajar Asing
VISA
Konsep VISA
- Visa merupakan tindakan konsul yang merekomendasikan permohonan izin orang asing untuk memasuki Republik Korea Selatan.
- Untuk memasuki Korea Selatan, selain memiliki paspor sah yang dikeluarkan oleh negara asal pelajar asing, visa atau izin masuk orang asing juga harus dimilikinya(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (1) dan (3)).
- Tetapi apabila terjadi salah satu hal berikut, bisa masuk ke Korea Selatan tanpa VISA(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 7 (2)).
1. Apabila seseorang yang telah diberikan izin untuk masuk kembali ke Korea Selatan atau yang telah dibebaskan dari izin masuk kembali dan sebelum berakhirnya jangka waktu bebas izin
2. Apabila merupakan warga negara dari suatu negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Korea Selatan dan menjadi subjek yang dikecualikan dari perjanjian tersebut
※ Warga negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Korea Selatan dapat tinggal di Korea Selatan hingga 90 hari tanpa mengeluarkan visa tergantung pada status dan negara mereka. Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian pembebasan visa dengan Korea Selatan dapat ditemukan di .
- Apabila tidak memiliki paspor dan visa yang valid saat memasuki Korea Selatan, dapat dipaksa keluar dari Korea Selatan (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 46 (1) 1), penjara hingga 3 tahun, atau denda hingga 20 juta won (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 94 (2)).
Jenis-jenis VISA
- Visa terbagi menjadi ‘visa tunggal’ yang hanya berlaku 1 kali untuk masuk ke Korea Selatan, dan ‘visa multiple’ yang berlaku lebih dari 2 kali untuk masuk ke Korea Selatan selama visa masih berlaku(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 8 (1)), dan tergantung status tinggal di Korea Selatan dibagi menjadi belajar di luar negeri (D-2), pelatihan umum (D-4), kunjungan jangka pendek (C-3), dan visa perjalanan transit (B-2)(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2. 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1 dan Tabel Lampiran 1-2)