INDONESIAN

Pelajar Asing
Sistem Pendidikan Korea Selatan
Kurikulum SD·SMP·SMA
- Periode pendidikan
· Di sekolah yang didirikan dengan tujuan khusus, lamanya pendidikan dapat berbeda-beda tergantung tujuannya, tapi umumnya terdiri dari 6 tahun sekolah dasar → 3 tahun sekolah menengah pertama → 3 tahun sekolah menengah atas (teks utama 「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」 Pasal 39, 42, dan bagian utama 46).
- Kualifikasi penerimaan
· Untuk memasuki kurikulum yang lebih tinggi seperti SMP atau SMA, harus sudah lulus dari tingkat sekolah sebelumnya atau memiliki latar belakang akademis yang sama atau lebih tinggi dari itu dan diakui menurut hukum.
· Contohnya, orang yang lulus SD, yang lulus ujian dan diakui memiliki latar belakang akademis yang sama dengan orang yang tamat SD berdasarkan Pasal 27-2 (1) 「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」, diakui secara hukum memiliki jenjang yang sama atau lebih tinggi untuk masuk SMP(「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 43 (1) dan Pasal 47 (1)).
- Semester
· Tahun ajaran kurikulum SD dan SMP dimulai pada tanggal 1 bulan 3 setiap tahun dan berakhir pada akhir bulan 2 tahun berikutnya, dan berlaku 2 semester dalam satu tahun ajaran (「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」 Pasal 24 dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 44 (1) ).
· Semester 1 dimulai pada tanggal 1 bulan 3 sampai tanggal yang ditentukan kepala sekolah dengan mempertimbangkan jumlah hari sekolah, hari libur, dan kurikulum, dan semester 2 dimulai pada hari setelah berakhirnya semester 1 sampai dengan akhir bulan 2 tahun depan (「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 24 (4)dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 44 (1)).
Kurikulum Universitas dan Sekolah Pascasarjana
- Periode pendidikan
· Sekolah untuk pendidikan atas ada perguruan tinggi, universitas industri, universitas pendidikan, perguruan tinggi junior, universitas jarak jauh (universitas penyiaran udara, universitas komunikasi udara, universitas penyiaran dan komunikasi udara beserta universitas siber), dan universitas teknik(「UU Pendidikan Tinggi」Pasal 2 )
· Periode pendidikan sebagai berikut berdasarkan setiap sekolah (「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 31, 38, 42(2), 48 (1), 53(2) dan (3), Pasal 56, 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 25 dan 57).

Jenis Sekolah 

Periode pendidikan 

Dasar Hukum 

Universitas 

4 tahun 

[Namun 6 tahun untuk Sekolah Kedokteran, Sekolah Kedokteran Tradisional Korea, Sekolah Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, dan Sekolah Farmasi (kecuali Farmasi Herbal Tradisional Korea)] 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 31 (1) dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 25 

Universitas Industri 

Tidak ada batas 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 38 

Universitas Pendidikan 

4 tahun 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 42 (2) 

Perguruan Tinggi Junior 

· 2 tahun untuk program sarjana ahli[Namun,3 tahun untuk jurusan keperawatan, radiologi, patologi klinis, terapi fisik, kedokteran gigi, terapi okupasi, perikanan, institusi, dan jurusan yang ditentukan sekolah] 

 · Kurikulumgelar master profesional:

lebih dari 2 tahun

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 48 (1) dan 

「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 57 

Universitas jarak jauh 

Universitas penyiaran udara, Universitas komunikasi udara 

· Universitas penyiaran dan komunikasi udara 

· untuk kurikulum program gelar sarjana ahli: 2 tahun 

· Kurikulum gelar sarjana: 4 tahun 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 53 (2) 

Universitas Siber 

· untuk kurikulum program gelar sarjana ahli: lebih dari 2 tahun 

· Kurikulum gelar sarjana: lebih dari 4 tahun 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 53 (3) 

Universitas teknik 

· untuk kurikulum program gelar sarjana ahli: 2 tahun 

· Kurikulum gelar sarjana: 2 tahun 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 56 

Sekolah pascasarjana 

· Program gelar magister: lebih dari 2 tahun 

· Program gelar Doktor: lebih dari 2 tahun 

· Kurikulum gabungan program gelar magister dan Doktor: Minimal 4 tahun dan lebih dari gabungan periode program gelar master dan program Doktor 

「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 31 

- Kualifikasi penerimaan
· Untuk masuk universitas harus lulus dari SMA atau diakui memiliki tingkat tersebut atau lebih tinggi menurut hukum (「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 33 (1))
※ Selain syarat di atas, untuk bisa mengikuti program sarjana ahli di perguruan tinggi teknik harus sudah bekerja di lembaga industri minimal 6 bulan dan untuk mengikuti kurikulum gelar sarjana selain lulus dari perguruan tinggi junior atau memiliki latar belakang akademis di atas level tersebut menurut hukum dan juga harus sudah bekerja di lembaga industri minimal 6 bulan(「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 57 dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 65).
· Untuk mengikuti kurikulum gabungan program sarjana dan program magister harus merupakan orang yang lulus SMA, mempunyai latar belakang akademik di atas jenjang tersebut yang diakui hukum, atau sedang kuliah di universitas yang bersangkutan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan sekolah(「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 33(2)).
· Untuk memasuki program magister sekolah pascasarjana, kurikulum gabungan program magister dan program Doktor, harus memiliki gelar sarjana atau memiliki latar belakang akademik di atas tingkat tersebut yang diakui hukum(「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 33(3)).
· Untuk memasuki program Doktor sekolah pascasarjana, harus memiliki gelar magister atau memiliki latar belakang akademik di atas tingkat tersebut yang diakui hukum(「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 33(4)).
-Semester
· Tahun pelajaran kurikulum pendidikan menengah atas dimulai pada tanggal 1 bulan 3 dan berakhir di akhir bulan 2 tahun depannya, diberlakukan 2 hingga 4 semester(「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 20 dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 10).
- Setiap semester ditentukan menurut regulasi universitas dan sekolah pascasarjana(「UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 20(2) dan 「Peraturan Pelaksanaan Hukum UU Pendidikan Tinggi」 Pasal 10).