INDONESIAN

Pelajar Asing
Makna Pelajar Asing
Pelajar asing adalah orang asing yang mempunyai status tinggal untuk belajar atau mengikuti pelatihan di Korea Selatan.(「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 19-4 (1)).
Orang yang bisa mendapatkan status tinggal untuk belajar atau mengikuti pelatihan diatur dalam hal berikut (「UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 10 dan 10-2. 「Peraturan Pelaksanaan UU Pengawasan Imigrasi」 Pasal 12 dan Tabel Lampiran 1-2)

Status tinggal  

Pemenuhan syarat untuk status tinggal  

Pelajar (D-2) 

Orang yang akan melakukan penelitian khusus atau belajar di lembaga penelitian akademik dan juga lembaga pendidikan atau perguruan tinggi 

Pelatihan biasa (D-4) 

Orang yang terlibat dalam penelitian atau pelatihan dan belajar di organisasi, bisnis atau lembaga akademik yang memenuhi syarat Menteri Hukum [Kecuali yang menerima kompensasi yang melebihi biaya hidup dari lembaga penelitian atau memenuhi syarat status tinggal untuk belajar di luar negeri (D-2) dan pelatihan teknis (D-3)]