Kompensasi Fasilitas Pengendalian Penyakit Menular
Kompensasi atas hilangnya fasilitas pengendalian
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernu·Bupati·Kepala distrik harus mengganti kerugian orang yang telah menderita kerugian berikut sesuai dengan「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70-2, kerugian tersebut harus dikompensasikan sesuai dengan musyawarah dan resolusi Komite Permusyawaratan Ganti Rugi(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 1).
· Kerugian yang disebabkan oleh penunjukan badan pengendalian penyakit menular berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 36
· Kerugian yang disebabkan oleh pemasangan dan pengoperasian pusat karantina, dll. sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 37
· Kerugian yang disebabkan oleh pemasangan dan pengoperasian fasilitas karantina untuk orang diduga pengidap penyakit menular berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 39-3
· Kerugian institusi medis yang telah merawat pasien dengan penyakit menular, pasien diduga pengidap penyakit menular, dll. sesuai dengan tindakan berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」
· Kerugian yang ditimbulkan pada institusi medis karena penutupan atau penghentian bisnis institusi medis sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」
- Pelaku usaha institusi kesehatan yang akan menerima ganti rugi harus menyerahkan dokumen permohonan klamin kerugian dengan melampirkan bukti kerugian kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala distrik (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 2 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengelolaan Penyakit Menular」 Lampiran No.31).
- Dalam menghitung jumlah kompensasi, jika seseorang yang menderita kerugian telah menyebabkan atau memperluas kerugian dengan melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」atau undang-undang terkait, jenis pelanggaran yang kompensasi tidak akan dibayarkan atau ganti rugi akan dikurangi adalah sebagai berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 3 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengelolaan Penyakit Menular」 Pasal 28-2 Ayat 1).
· Dalam hal mengabaikan atau mengganggu pelaporan, atau melaporkan palsu
· Dalam hal melalaikan kewajiban melaporkan atau menghalang-halangi laporan orang yang wajib melapor menurut setiap sub-ayat dari ayat 1 pasal yang sama
· Dalam hal tindakan yang dilarang selama penyelidikan epidemiologi
· Jika fasilitas pengendalian penyakit menular tidak dipasang
· Dalam hal pelanggaran kewajiban untuk bekerja sama
· Jika terjadi pelanggaran terhadap petunjuk dan perintah
· Dalam hal Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan menganggapnya sangat penting dan melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan lain berdasarkan Undang-Undang
Bangunan yang terkontaminasi patogen penyakit menular
Kompensasi untuk kerugian bangunan yang terkontaminasi patogen penyakit menular
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Gubernur Provinsi daerah Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati dan kepala distrik harus mengganti kerugian orang yang telah menderita salah satu kerugian berikut berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70-2, kerugian tersebut harus dikompensasikan sesuai dengan musyawarah dan resolusi Komite Permusyawaratan Ganti Kerugian(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 70 Ayat 1).
· Kerugian yang disebabkan oleh penunjukan lembaga pengendalian penyakit menular atau instalasi dan pengoperasian pusat karantina, dll. sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 dan 37
· Kerugian institusi medis yang merawat pasien penyakit menular, dokter penyakit menular, dll. berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」
· Kerugian yang ditimbulkan pada institusi medis karena penutupan atau penghentian bisnis institusi medis sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」
· Kerugian yang disebabkan oleh penutupan sementara tempat-tempat dengan pasien penyakit menular atau tempat-tempat yang diakui terkontaminasi patogen penyakit menular, larangan akses ke masyarakat umum, pembatasan pergerakan di dalam tempat, dan tindakan lain yang diperlukan untuk memblokir lalu lintas (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 47 (1))
· Kerugian yang disebabkan oleh penggunaan, penerimaan, pemindahan, atau pembuangan benda yang terkontaminasi atau diduga terkontaminasi patogen penyakit menular, atau larangan mencuci, membakar, atau membuang benda tersebut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 47 (4))
· Kerugian yang disebabkan oleh disinfeksi tempat yang terkontaminasi patogen penyakit menular atau tindakan lain yang diperlukan (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 47 (5))
· Kerugian yang disebabkan oleh disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan petunjuk dokter, dokter oriental, atau pegawai negeri sipil terkait untuk tempat di mana pasien penyakit menular telah terjadi atau tempat yang diduga terkontaminasi penyakit menular patogen (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 48 Ayat 1)
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang melarang penjualan atau penerimaan makanan dengan risiko penularan penyakit menular atau memerintahkan pembuangan atau pengaturan lain yang diperlukan dari makanan (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (4))
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang membatasi atau melarang kepemilikan atau pergerakan benda-benda yang merupakan media penyebaran penyakit menular, atau memerintahkan pembuangan, pembakaran, atau pengaturan lain yang diperlukan untuk benda-benda tersebut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (6))
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan menempatkan dokter di sarana transportasi seperti kapal, pesawat udara, kereta api, tempat kerja, atau tempat lain di mana banyak orang berkumpul, atau memesan pemasangan fasilitas yang diperlukan untuk pencegahan penyakit menular(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (7))
· Kerugian akibat tindakan yang memerintahkan disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk fasilitas atau tempat yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, atau melarang pembangunan, renovasi, perubahan, penghancuran, atau penggunaan saluran air, saluran pembuangan, sumur, tempat pembuangan sampah, atau toilet (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (8))
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang memerintahkan pendirian fasilitas pemusnahan tikus, hama sanitasi, atau vektor penyakit menular lainnya (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (9))
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang membatasi atau melarang penangkapan ikan, berenang, atau penggunaan sumur tertentu di tempat tertentu (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (10))
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan untuk memobilisasi penyedia medis atau tenaga medis lain yang diperlukan selama periode epidemi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (12))
· Kerugian yang disebabkan oleh tindakan untuk memobilisasi fasilitas seperti tempat tidur rumah sakit, pusat pelatihan, dan fasilitas penginapan selama periode epidemi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (12-2))
· Kerugian akibat tindakan yang memerintahkan disinfeksi atau tindakan lain yang diperlukan untuk fasilitas atau tempat yang terkontaminasi atau diduga terkontaminasi patogen penyakit menular (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 49 Ayat 1 (13))
· Kerugian institusi perawatan kesehatan berdasarkan 「UU Asuransi Kesehatan Nasional」Pasal 42 yang disebabkan oleh terjadinya atau transit pasien penyakit menular, dll. atau yang disebabkan ketika kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala distrik mengungkapkan fakta sesuai dengan kerugian di atas, dan kerugian tersebut dibahas dan diputuskan oleh Komite Musyawarah Ganti Kerugian berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 70-2
- Pemilik gedung yang akan menerima ganti rugi harus menyerahkan dokumen permohonan klaim kerugian dengan melampirkan bukti kerugian kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala distrik (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 2, 「Aturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 46 Ayat 1,「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Lampiran No. 31).
- Dalam menghitung jumlah kompensasi, jika seseorang yang menderita kerugian menyebabkan atau memperluas kerugian dengan melanggar 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」atau kewajiban, kompensasi akan tidak dibayarkan atau kompensasi akan dikurangi berdasarkan undang-undang yang relevan (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 3).