INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Kompensasi Fasilitas Pengendalian Penyakit Menular
Kompensasi atas hilangnya fasilitas pengendalian
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernu·Bupati·Kepala distrik harus mengganti kerugian orang yang telah menderita kerugian berikut sesuai dengan「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70-2, kerugian tersebut harus dikompensasikan sesuai dengan musyawarah dan resolusi Komite Permusyawaratan Ganti Rugi(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 1).
· Kerugian yang disebabkan oleh penunjukan badan pengendalian penyakit menular berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 36
· Kerugian yang disebabkan oleh pemasangan dan pengoperasian pusat karantina, dll. sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 37
· Kerugian yang disebabkan oleh pemasangan dan pengoperasian fasilitas karantina untuk orang diduga pengidap penyakit menular berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 39-3
· Kerugian institusi medis yang telah merawat pasien dengan penyakit menular, pasien diduga pengidap penyakit menular, dll. sesuai dengan tindakan berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」
· Kerugian yang ditimbulkan pada institusi medis karena penutupan atau penghentian bisnis institusi medis sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」
- Pelaku usaha institusi kesehatan yang akan menerima ganti rugi harus menyerahkan dokumen permohonan klamin kerugian dengan melampirkan bukti kerugian kepada Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala distrik (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 2 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengelolaan Penyakit Menular」 Lampiran No.31).
- Dalam menghitung jumlah kompensasi, jika seseorang yang menderita kerugian telah menyebabkan atau memperluas kerugian dengan melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan berdasarkan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」atau undang-undang terkait, jenis pelanggaran yang kompensasi tidak akan dibayarkan atau ganti rugi akan dikurangi adalah sebagai berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 70 Ayat 3 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengelolaan Penyakit Menular」 Pasal 28-2 Ayat 1).
· Dalam hal mengabaikan atau mengganggu pelaporan, atau melaporkan palsu
· Dalam hal melalaikan kewajiban melaporkan atau menghalang-halangi laporan orang yang wajib melapor menurut setiap sub-ayat dari ayat 1 pasal yang sama
· Dalam hal tindakan yang dilarang selama penyelidikan epidemiologi
· Jika fasilitas pengendalian penyakit menular tidak dipasang
· Dalam hal pelanggaran kewajiban untuk bekerja sama
· Jika terjadi pelanggaran terhadap petunjuk dan perintah
· Dalam hal Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan menganggapnya sangat penting dan melanggar kewajiban untuk mengambil tindakan lain berdasarkan Undang-Undang