INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Kompensasi untuk Kerugian Penyakit Menular dan Penundaan periode tertentu
Kompensasi untuk kerugian seperti isolasi dan perawatan
- Warga negara berhak untuk kompensasi atas kerugian yang disebabkan oleh isolasi atau perawatan karena penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 6 Ayat 1).
- Bedasarkan「 UU Kesehatan」, tenaga medis dan kepala institusi medis berhak untuk diberikan informasi tentang perawatan pasien dengan penyakit menular, dan dapat dikompensasikan untuk kerusakan yang disebabkan oleh diagnosis dan perawatan pasien dengan penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 5 Ayat 1).
Penundaan periode
- Jika sulit untuk mengajukan permohonan penundaan tanggal pendaftaran untuk masuk militer, dll. karena penyakit menular sesuai dengan「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」, direktur dinas tenaga kerja militer daerah dapat secara ex officio menunda tanggal pelaksanaan tugas sampai penyebabnya teratasi (「UU Wajib Militer」 Pasal 61 Ayat 3 (2) dan「Keputusan Pemberlakuan UU Wajib Militer」 Pasal 129 Ayat 3 (1)).