INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Penyelidikan epidemiologi
Apa yang dimaksud dengan penyelidikan epidemiologi
- Jika kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala distrik menganggap bahwa penyakit menular kemungkinan besar akan menular dan menyebar karena wabah atau tidak jelas apakah ada penyakit menular tetapi perlu untuk menyelidiki penyebabnya, penyelidikan epidemiologis harus dilakukan, dan informasi tentang hasilnya harus diberikan kepada institusi medis yang relevan sejauh diperlukan. (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 18 Ayat 1 teks utama).
※ Namun, jika perlu untuk mencegah penyebaran regional, dll., informasi tentang hasil penyelidikan epidemiologi harus diberikan kepada institusi medis lain (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 18 Ayat 1 lampiran).
- Hal-hal berikut ini harus dimasukkan dalam penyelidikan epidemiologi (「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 12 Ayat 1).
· Informasi pribadi pasien penyakit menular, pasien suspek penyakit menular, juga orang patogenik (yang selanjutnya disebut sebagai “pasien penyakit menular, dll”) dan orang suspek penyakit menular
· Tanggal dan tempat timbulnya pasien penyakit menular, dll.
· Penyebab penyakit menular dan rute infeksi
· Rekam medis yang berhubungan dengan pasien penyakit menular dan pasien suspek penyakit menular
· Hal-hal lain yang berkaitan dengan identifikasi penyebab penyakit menular
- Cara penyelidikan epidemiologi adalah sebagai berikut (「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 14 lampiran 1-3).
· Survei dan wawancara

Jenis

Cara survei

Survei

- Survei dilakukan terhadap penderita penyakit menular, dan orang suspek penyakit menular.

- Survei dilakukan dengan dokumen investigasi epidemiologi yang ditentukan oleh kepala KDCA, dan dapat dimodifikasi dan digunakan oleh tim investigasi epidemiologi tergantung pada pola epidemi.

- Dokumen investigasi epidemiologi terdiri dari item untuk mengidentifikasi rute infeksi dan sumber infeksi penyakit menular yang relevan.

- Kuesioner disiapkan oleh anggota tim investigasi epidemiologi yang mewawancarai langsung subjek kuesioner.

※ Namun, jika tidak dapat dihindari dengan mempertimbangkan kondisi penderita penyakit menular atau kondisi orang yang menjadi subjek, survey dapat dilakukan melalui telepon, surat, atau email.

Wawancara

- Wawancara dilakukan terhadap pengelola fasilitas atau institusi kesehatan, sanitasi, dan lingkungan tempat terjadinya penyakit menular.

- Wawancara tentang kesehatan, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan terkait wabah penyakit menular.

- Wawancara harus dilakukan secara tatap muka oleh anggota tim investigasi epidemiologi.

· Pengumpulan dan pengujian spesimen tubuh manusia
√ Pengumpulan dan pengujian spesimen tubuh manusia dilakukan untuk pasien dengan penyakit menular, dan orang suspek penyakit menular.
√ Pengumpulan dan pengujian spesimen tubuh manusia harus dilakukan sesuai dengan「Standar Diagnostik Penyakit Menular」.
√ Laboratorium untuk pengujian sampel tubuh manusia adalah lembaga yang dapat mengkonfirmasi pasien penyakit menular dan pasien terduga pengidap penyakit menular, dan merupakan lembaga sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 16-2 Ayat 1.
√ Tim Investigasi Epidemiologi menyerahkan formulir permintaan tes dan spesimen ke lembaga pengujian.
· Pengumpulan dan pengujian spesimen lingkungan
√ Sampel lingkungan dikumpulkan dari tanah, air (merujuk pada air dari fasilitas umum seperti air ledeng, air tanah, menara pendingin, kolam renang, sumber air panas, dan pemandian umum), makanan, dan peralatan (barang-barang yang dapat menularkan patogen, seperti peralatan memasak), perangkat, dll.
√ Untuk sampel lingkungan, dilakukan pengujian untuk mendeteksi patogen penyebab penyakit menular yang relevan atau pengujian yang secara tidak langsung dapat mengkonfirmasi kontaminasi yang dapat menyebabkan infeksi. Jenis pengujian menurut objek sampel adalah sebagai berikut.

Jenis tes

Objek test

Tes deteksi Legionella

Air ledeng, air tanah, air dari utilitas umum

Tes deteksi Escherichia coli Enterohemorrhagic

Air kolam renang, air dispenser

Tes deteksi norovirus

Air ledang, air tanah, air cadangan

Tes air minum sesuai「UU Pengendalian air minum」

Air ledeng, air tanah, air dispenser

Tes standar makanan sesuai standar makanan

Air cadangan jika terjadi wabah kelompok infeksi usus

Tes standar alat masak sesuai standar makanan

Peralatan memasak jika terjadi wabah kelompok infeksi usus (Papan potong, pisau, kain lap, peralatan makan, air akuarium, dll.)

Tes deteksi protozoa yang ditularkan melalui air

Air ledeng, air tanah, air kolam renang

√ Tim Investigasi Epidemiologi menyerahkan formulir permintaan pengujian dan spesimen kepada lembaga pengujian.
√ Lembaga pengujian sampel lingkungan adalah lembaga yang dapat mengkonfirmasi pasien penyakit menular dan dokter penyakit menular, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan. Namun, lembaga pengujian untuk deteksi norovirus di air keran atau air tanah adalah Institut Nasional Ilmu Lingkungan atau Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan.
· Pengumpulan spesimen dan pengujian serangga dan hewan yang ditularkan oleh penyakit menular
√ Serangga pembawa penyakit menular (mengacu pada nyamuk, kutu, dll.) atau hewan (mengacu pada sapi, babi, ayam, rusa, babi hutan, kucing liar, tikus, dll.) yang dinilai secara epidemiologis terkait dengan pasien penyakit menular atau seseorang yang dianggap terpapar risiko tersebut diuji untuk mendeteksi patogen penyakit menular yang relevan.
√ Tim Investigasi Epidemiologi menyerahkan formulir permintaan tes dan spesimen ke lembaga pengujian untuk meminta tes.
√ Lembaga pengujian serangga dan hewan pembawa penyakit menular adalah lembaga yang dapat mengidentifikasi pasien penyakit menular dan pasien terduga pengidap penyakit menular, dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, atau Penelitian dan Karantina Veteriner Nasional atau lembaga Karantina Ternak Kota·Provinsi yang mendiagnosa penyakit ternak berdasarkan「UU Pencegahan Penyakit Menular Ternak」 Pasal 12 Ayat 1.
· Investigasi rekam medis, dll dan wawancara dokter
√ Ketika pasien penyakit menular atau orang suspek penyakit menular menerima perawatan di rumah sakit atau klinik, tim investigasi epidemiologi dapat membaca rekam medis, dll (yang selanjutnya disebut sebagai “rekam medis, dll”) pasien penyakit menular atau orang suspek penyakit menular sesuai dengan 「UU Kedokteran」 pasal 22, atau dapat mewawancarai dengan dokter untuk menentukan rute infeksi penyakit menular yang relevan, gambaran klinis, hasil pengobatan, dan apakah telah menyebar ke orang lain atau tidak.
- Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus atau Walikota, Bupadi, Kepala distrik harus membentuk tim investigasi epidemiologi untuk melakukan penyelidikan epidemiologi(「UU Pencegahan Penyakit Menular Ternak」 Pasal 18 Ayat 2).
- Tidak seorang pun boleh terlibat dalam salah satu tindakan berikut dalam penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus atau Walikota, Bupadi, Kepala distrik (「UU Pencegahan Penyakit Menular Ternak」 Pasal 18 Ayat 3).
· Tindakan menolak, menghalangi, atau menghindari penyelidikan epidemiologi tanpa alasan yang dapat dibenarkan
· Tindakan membuat pernyataan palsu atau mengirimkan materi palsu
· Sengaja menghilangkan atau menyembunyikan fakta
Periode penyelidikan epidemiologi
- Penyelidikan epidemiologis dilakukan ketika penyebab yang relevan terjadi menurut kategori berikut(「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 13).
· Kepala KDCA harus melakukan penyelidikan epidemiologi dalam kasus berikut
√ Ketika penyelidikan epidemiologi diperlukan di dua atau lebih kota/provinsi pada saat yang bersamaan
√ Ketika sangat diperlukan untuk menyelidiki kejadian dan prevalensi penyakit menular
√ Apabila dinilai bahwa penyelidikan epidemiologis Gubernur dari Provinsi Daerah Otonomi khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus, atau gubernur ·walikota tidak mencukupi atau tidak memungkinkan
· Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus atau Walikota, Bupadi, Kepala distrik (merujuk pada kepala distrik Otonomi) harus melakukan penyelidikan epidemiologi dalam kasus berikut
√ Jika ada risiko penyakit menular menyebar di wilayah yurisdiksi
√ Kasus-kasus dimana terdapat risiko suatu penyakit menular dapat menyebar ke luar yurisdiksi dan diduga bahwa penyakit menular tersebut secara epidemiologis terkait dengan yurisdiksi tersebut
Penyelidik epidemiologi
- Untuk menangani urusan penyelidikan epidemiologi penyakit menular, sekurang-kurangnya harus ada 30 pegawai negeri sipil yang tergabung dalam KDCA dan sekurang-kurangnya 2 orang penyelidik epidemiologi dari setiap kota/Provinsi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 60-2 Ayat 1 teks utama)
※ Namun, setidaknya 1 penyelidik epidemiologi Kota/Provinsi harus ditunjuk sebagai dokter di antara tenaga medis sesuai dengan 「UU Kesehatan」 Pasal 2 Ayat 1, dan Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota dari Kota Otonomi Khusus atau Walikota dan Guberbur juga dapat memiliki penyelidik epidemiologi jika diperlukan untuk tujuan menangani urusan tentang penyelidikan epidemiologi (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 60-2 Ayat 1 lampiran).
- Penyelidik epidemiologi ditunjuk dari antara mereka yang telah menyelesaikan kursus pendidikan dan pelatihan penyelidikan epidemiologi yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 60-2 Ayat 2).
· Pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas karantina, penyelidikan epidemiologi, atau vaksinasi
· Tenaga medis berdasarkan 「UU Kesehatan」 Pasal 2 Ayat 1
· Pakar lain di bidang penyakit menular dan epidemiologi yang terkait, seperti apoteker menurut「UU Kefarmasian」 Pasal 2 (2) dan dokter hewan menurut「UU Kedokteran Hewan」 Pasal 2 (1)
- Tugas penyidik epidemiologi adalah sebagai berikut (「Keputusan Penegakan UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 26 Ayat 2).
· Penetapan rencana penyelidikan epidemiologi
· Lakukan penyelidikan epidemiologi dan analisis hasilnya
· Pengembangan standar dan metode untuk melakukan penyelidikan epidemiologis
· Petunjuk Teknis Penyelidikan Epidemiologi
· Pendidikan dan pelatihan investigasi epidemiologi
· Penelitian epidemiologi penyakit menular
- Penyelidik epidemiologi untuk sementara dapat mengambil langkah-langkah berikut dalam kasus situasi mendesak di mana penyebaran penyakit menular diperkirakan dan ada kekhawatiran bahwa jika tindakan tidak segera diambil, penyebaran penyakit menular akan menyebabkan kerugian serius bagi masyarakat kesehatan, dan harus langsung melaporkan kepada Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, walikota dan gubernur(UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Penyakit Pasal 60-2 Ayat 4, Ayat 6 dan Pasal 47 (1)).
· Tutup sementara
· Pelarangan masyarakat umum masuk
· Pembatasan pergerakan di dalam tempat bersangkutan
· Tindakan lain yang diperlukan untuk memblokir lalu lintas
- Pegawai negeri sipil yang relevan, seperti petugas polisi, kepala pemadam kebakaran, dan pusat kesehatan masyarakat, harus bekerja sama dengan langkah-langkah penyelidik epidemiologi kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 60-2 Ayat 5).
- Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati Kepala·distrik dapat mendukung penyelidik epidemiologi untuk biaya yang diperlukan melaksanakan tugasnya dalam batas anggaran(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 26 Ayat 4).