INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Pengendalian penyakit menular
Pengendalian penyakit menular
- Pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan usaha-usaha berikut untuk pengendalian penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 4 Ayat 2).
· Pengobatan dan perlindungan pasien penyakit menular, dll.
· Pengumpulan, analisis dan penyediaan informasi tentang penyakit menular
· Penyelidikan dan penelitian penyakit menular
· Pengumpulan, inspeksi, pengawetan, pengendalian patogen penyakit menular (termasuk in vitro seperti darah, cairan tubuh, organ, dll. untuk mengecek patogen penyakit menular) dan pemantauan resistensi obat
· Pelatihan tenaga ahli untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular
· Perlindungan personel profesional yang melakukan tugas-tugas seperti pencegahan dan pengendalian penyakit menular
· Kerjasama internasional untuk pertukaran informasi pengendalian penyakit menular, dll.
· Evaluasi proyek pengendalian penyakit menular
· Pembentukan dan pengoperasian sistem informasi untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular
· Identifikasi terus menerus tren wabah penyakit menular yang muncul di luar negeri, penilaian risiko, dan penunjukan penyakit menular baru di luar negeri untuk dikelola
· Menyiapkan sistem pencegahan dan respons melalui pengumpulan patogen, analisis karakteristik, dan penelitian tentang penyakit menular baru di luar negeri yang tunduk pada manajemen, publikasi laporan dan pengumuman pedoman (termasuk manual)