Pengendalian penyakit menular
Pengendalian penyakit menular
- Pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan usaha-usaha berikut untuk pengendalian penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 4 Ayat 2).
· Pengobatan dan perlindungan pasien penyakit menular, dll.
· Pengumpulan, analisis dan penyediaan informasi tentang penyakit menular
· Penyelidikan dan penelitian penyakit menular
· Pengumpulan, inspeksi, pengawetan, pengendalian patogen penyakit menular (termasuk in vitro seperti darah, cairan tubuh, organ, dll. untuk mengecek patogen penyakit menular) dan pemantauan resistensi obat
· Pelatihan tenaga ahli untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular
· Perlindungan personel profesional yang melakukan tugas-tugas seperti pencegahan dan pengendalian penyakit menular
· Kerjasama internasional untuk pertukaran informasi pengendalian penyakit menular, dll.
· Evaluasi proyek pengendalian penyakit menular
· Pembentukan dan pengoperasian sistem informasi untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular
· Identifikasi terus menerus tren wabah penyakit menular yang muncul di luar negeri, penilaian risiko, dan penunjukan penyakit menular baru di luar negeri untuk dikelola
· Menyiapkan sistem pencegahan dan respons melalui pengumpulan patogen, analisis karakteristik, dan penelitian tentang penyakit menular baru di luar negeri yang tunduk pada manajemen, publikasi laporan dan pengumuman pedoman (termasuk manual)
Lembaga pengendalian penyakit menular
Penunjukan sebagai lembaga pengendalian penyakit menular
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur harus menunjuk institusi medis berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 (3) sub-ayat A dan E dari 「UU Kesehatan」sebagai lembaga pengendalian penyakit menular (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Pasal 36 Ayat 1 dan 「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 28 Ayat 1).
- Walikota·Bupati·Kepala Kecamatan dapat menunjuk lembaga pengendalian penyakit menular antara rumah sakit dan rumah sakit umum berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 (3) sub-ayat A dan E dari 「UU Kesehatan」(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 Ayat 2 dan 「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 28 Ayat 1).
- Kepala institusi kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan hal tersebut di atas (selanjutnya disebut "lembaga pengendalian penyakit menular”) harus memasang fasilitas untuk mencegah penyakit menular dan merawat pasien dengan penyakit menular (selanjutnya disebut "fasilitas pengendalian penyakit menular”), kamar hunian tunggal yang dilengkapi dengan ruang depan dan fasilitas tekanan negatif harus dipasang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam 「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 31(「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 Ayat 3).
- Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur harus menetapkan fasilitas isolasi untuk orang terduga penyakit menular pada saat terjadi wabah atau epidemi (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 39-3 Ayat 1).
※ Namun, institusi medis berdasarkan Pasal 3 dari 「UU Kesehatan」 tidak dapat ditetapkan sebagai fasilitas karantina untuk orang diduga pengidap penyakit menular
- Dalam hal terjadi kasus suspek penyakit menular dalam jumlah besar atau sulit menampung semua suspek penyakit menular hanya dengan fasilitas karantina yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan di atas, suatu fasilitas yang belum ditetapkan sebagai fasilitas karantina suspek penyakit menular dapat ditetapkan sebagai fasilitas karantina suspek penyakit menular untuk jangka waktu tertentu oleh Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 39-3 Ayat 2)
Pemasangan fasilitas pengendalian penyakit menular, dll.
- Standar instalasi fasilitas pengendalian penyakit menular adalah sebagai berikut (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 39 dan「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 31 Ayat 1 (1)).
· Fasilitas pengendalian penyakit menular dengan lebih dari 300 tempat tidur : Pasang setidaknya 1 ruangan bertekanan negatif yang memenuhi kriteria sesuai dengan「Aturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 lampiran 4-2
· Institusi pengendalian penyakit menular dengan kurang dari 300 tempat tidur : Setidaknya 1 ruang medis terisolasi atau ruang perawatan terisolasi harus dipasang
- Apabila suatu institusi kesehatan selain institusi pengendalian penyakit menular ingin memasang dan mengoperasikan fasilitas pengendalian penyakit menular, maka harus melampirkan rencana bisnis pada laporan instalasi fasilitas pengendalian penyakit menular yang tidak ditunjuk dan menyerahkannya kepada otoritas yang berwenang seperti Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala Distrik (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 Ayat 5 Bagian awal dan「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Lampiran No.20).
Pembentukan badan pengendalian jika terjadi krisis penyakit menular
- Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Bupati·Kepala Distrik dapat mengambil tindakan berikut bila ada sejumlah besar pasien penyakit menular atau ketika sulit untuk menampung semua pasien penyakit menular hanya dengan institusi pengendalian penyakit menular yang ditunjuk (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 37 Ayat 1).
· Menunjuk institusi medis yang bukan institusi pengendalian penyakit menular yang ditunjuk sebagai institusi pengendalian penyakit menular untuk jangka waktu tertentu berdasarkan「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 37 Ayat 1~4, Pasal 80 (3) dan「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 28 Ayat 1).
√ Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Bupati·Kepala Distrik dapat menunjuk rumah sakit dan rumah sakit umum sebagai institusi pengendalian penyakit menular berdasarkan「UU Kesehatan」 Pasal 3 Ayat 2 (3).
√ Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Bupati·Kepala Distrik harus mensubsidi biaya pendirian dan pengoperasian ke fasilitas pengendalian penyakit menular.
√ Kepala fasilitas pengendalian penyakit menular yang ditunjuk tidak dapat menolak perintah untuk mendirikan fasilitas pengendalian penyakit menular tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan seseorang yang melanggar aturan untuk mendirikan fasilitas pengendalian penyakit menular akan dikenakan hukuman dengan denda maximum 3,000,000 won.
· Pendirian dan pengoperasian pusat karantina, sanatorium atau klinik (「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31 Ayat 1 (2)·(3))
√ Karantina dan sanatorium: Harus dilengkapi dengan fasilitas yang termasuk dalam kriteria institusi medis sebagai klinik atau memiliki fasilitas akomodasi sementara dan fasilitas medis sederhana berdasarkan「Peraturan Penegakan UU Kesehatan」Pasal 34
√ Ruang medis : Harus memiliki fasilitas yang sesuai dengan klinik di antara standar fasilitas medis berdasarkan 「Peraturan Penegakan UU Kesehatan」 Pasal 34 atau harus merupakan cabang puskesmas menurut 「UU Kesehatan Daerah」Pasal 13
Evaluasi fasilitas pengendalian penyakit menular
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Otonomi Khusus, Walikta Kota Otonomi Khusus, Walikota·Bupati·Kepala Distrik secara berkala dapat mengevaluasi fasilitas pengendalian penyakit menular dan mencerminkan hasil pengawasan dan dukungan fasilitas (「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 39-2 Bagian awal).
- Metode evaluasi, prosedur, waktu, dan rincian pengawasan dan dukungan mengikuti 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31-2 (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 39-2 Bagian akhir)
Larangan ekspor obat kuasi, dll.
Larangan ekspor dan pengiriman ke luar negeri obat kuasi, dll.
- Ketika ada risiko gangguan kesehatan masyarakat yang signifikan karena kenaikan harga yang tiba-tiba atau kekurangan pasokan salah satu dari barang-barang medis dan karantina berikut (selanjutnya disebut sebagai "obat kuasi, dll.”) yang diperlukan untuk pencegahan, karantina dan pengobatan karena berjangkitnya penyakit menular kelas 1, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dapat melarang ekspor atau pengiriman ke luar negeri obat kuasi, dll. (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 40-3 Ayat 1 dan「Keputusan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 31-4).
· Masker yang merupakan obat kuasi menurut 「UU Kefarmasian」 Pasal 2 (7)
· Disinfektan eksternal untuk disinfeksi tangan yang merupakan obat kuasi menurut 「UU Kefarmasian」 Pasal 2 (7)
· Alat pelindung yang dipakai untuk mencegah penyakit menular
· Barang-barang lain yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan yang diperlukan untuk pencegahan, karantina dan pengobatan penyakit menular kelas 1
- Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan harus berkonsultasi dengan kepala instansi pusat terkait terlebih dahulu untuk melarang ekspor dan pengiriman ke luar negeri sesuai dengan di atas, dan harus menentukan dan mengumumkan periode larangan terlebih dahulu (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 40-3 Ayat 2).
Hukuman untuk pelanggaran
- Seseorang yang mengekspor produk medis atau produk karantina atau membawanya ke luar negeri dengan melanggar「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 40-3 Ayat 1 dikenakan hukuman berupa penjara maximum 5 tahun atau membayar denda maximum 50,000,000 won (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 77).