INDONESIAN

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menular
Pengendalian pasien penyakit menular
Identifikasi dan pengendalian pasien
- Apabila kepala puskesmas menerima laporan tentang pasien penyakit menular, dll. yang berada di wilayah bersangkutan, maka ia harus mencatat, membuat daftar pasien penyakit menular, dll.(「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 15).
- Kepala Puskesmas harus menyiapkan daftar pasien penyakit menular, dll. sesuai dengan hal di atas dan menyimpannya selama 3 tahun (「Aturan Penegakan UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 12 Ayat 1 dan No.4 di Lampiran)