Isolasi pasien penyakit menular
Pasien dengan penyakit menular umum
- Kepala KDCA, Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, Walikota, Gubernur, Bupati, Kepala Distrik harus mengambil tindakan untuk mengisolasi orang diduga pengidap penyakit menular di tempat yang layak untuk jangka waktu tertentu atau mengambil beberapa tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 47 (3)).
- Seseorang yang melanggar langkah-langkah di atas akan dikenakan hukuman berupa penjara maximum 1 tahun atau denda maximum 10,000,000 won (「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 79-3 (5)).
Tempat Karantina
- Kepala KDCA dapat mengambil semua atau beberapa tindakan sebagai berikut dengan seseorang yang terinfeksi atau diduga terinfeksi penyakit menular karantina, alat transportasi atau kargo yang diduga terkontaminasi patogen penyakit menular atau diduga menghuni vektor penyakit menular (「UU Karantina」 Pasal 15 Ayat 1, Pasal 2 (5), 「Aturan Penegakan Tindakan Karantina」 Pasal 10).
· Mengisolasi pasien penyakit menular karantina, pasien diduga pengidap penyakit menular dan pemegang patogen (selanjutnya disebut "pasien penyakit menular karantina, dll.”)
· Memantau atau mengisolasi orang-orang berikut yang pernah kontak dengan penyakit menular karantina atau yang terpapar faktor risiko penyakit menular karantina
√ Seseorang yang menaiki sarana transportasi yang sama dengan pasien dengan penyakit menular
√ Seseorang yang berada di ruang yang sama dengan pasien penyakit menular pada saat ada risiko infeksi
· Mendisinfeksi, membuang, atau mencegah pengangkutan kargo yang terkontaminasi atau diduga terkontaminasi patogen penyakit menular karantina
· Mendisinfeksi atau melarang atau membatasi penggunaan tempat yang terkontaminasi atau diduga terkontaminasi patogen penyakit menular karantina
· Memeriksa alat angkut dan muatan yang dianggap perlu untuk memeriksa apakah terkontaminasi patogen penyakit menular karantina atau tidak
· Memerintahkan kepala alat angkut atau pemilik atau pengelola muatan untuk melakukan disinfeksi terhadap alat angkut dan muatan yang diduga menghuni vektor penyakit menular dan memberantas vektor penyakit menular
· Melakukan vaksinasi untuk orang-orang yang perlu untuk mencegah penyakit menular
- Kepala KDCA harus mengisolasi pasien dengan penyakit menular karantina, dll., di salah satu fasilitas berikut (「UU Karantina」 Pasal 16 Ayat 1 teks utama)
· Fasilitas yang ditunjuk oleh Kepala KDCA sebagai fasilitas isolasi yang dikelola oleh tempat karantina
· Institusi pengendalian penyakit menular, pusat karantina, sanatorium, atau klinik berdasarkan 「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 36 dan 37
· Rumah sendiri
· Rumah Sakit yang mengkhususkan diri dalam penyakit menular berdasarkan「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 8-2
· Jika tidak ada tempat tinggal di dalam negeri, fasilitas atau tempat yang ditunjuk oleh Kepala KDCA
※ Namun, kasus yang ditentukan oleh Kepala KDCA seperti kasus di mana kemungkinan penularan dari manusia ke manusia rendah, dapat dikecualikan dari karantina (「UU Karantina」 Pasal 16 Ayat 1 lampiran).
- Kepala KDCA dapat memasang dan mengoperasikan fasilitas karantina sementara sebagai berikut dalam hal fasilitas karantina atau institusi pengendalian penyakit menular tidak mencukupi sebagaimana tersebut di atas karena banyaknya jumlah pasien penyakit menular, dll. (「UU Karantina」 Pasal 16 Ayat 2 dan 「Peraturan Penegakan UU Karantina」 Pasal 14).
· Fasilitas yang dikotak-kotakkan secara terpisah di dalam stasiun karantina
· Sarana transportasi tempat terjadinya karantina pasien penyakit menular, dll.
· Fasilitas yang ditunjuk melalui konsultasi dengan kepala instansi administratif terkait di dalam area karantina seperti bandara internasional dan terminal pelabuhan internasional
· Fasilitas yang ditunjuk melalui konsultasi dengan kepala dinas terkait, Walikota/Gubernur, atau bupati, kepala distrik (Memaksudkan kepala dari distrik otonomi) sebagai fasilitas akomodasi yang mampu memasang fasilitas medis sederhana dan mengisolasi
- Kepala KDCA dapat meminta Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, Walikota, Gubernur, Bupati, Kepala Distrik untuk memantau status kesehatan dan mengisolasi seseorang yang telah melakukan kontak dengan penyakit menular atau telah terpapar faktor risiko penyakit menular setelah memasuki negara tersebut sesuai dengan 「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 49 Ayat 1 (「UU Karantina」 Pasal 17 Ayat 1).
Sekolah dll.
- Pusat penitipan anak
· Kepala pusat penitipan anak dapat mengambil tindakan yang diperlukan, seperti mengisolasi bayi dan anak-anak atau penghuni di tempat penitipan anak yang termasuk dalam salah satu kondisi berikut, dan segera menempatkan atau memberhentikan staf penitipan anak yang ditemukan atau diguga sebagai terinfeksi penyakit menular(「UU Perawatan Bayi」Pasal 32 Ayat 2 dan「Peraturan Penegakan UU Perawatan Bayi」Pasal 33 Ayat 5).
√ Seseorang yang terinfeksi, diduga terinfeksi, atau kemungkinan akan terinfeksi penyakit menular sebagai hasil pemeriksaan medis atau diagonosis oleh dokter berdasarkan「UU Perawatan Bayi」Pasal 31
√ Seseorang yang diduga pengidap penyakit menular berdasarkan「UU tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 2 (15)-2)
- TK
· Badan pembinaan dan pengawasan (merujuk kepada Menteri Pendidikan untuk TK nasional, atau Pengawas Pendidikan untuk TK negeri atau swasta, selanjutnya disebut sebagai "otoritas yang berwenang") dapat memerintah penghentian kepada kepala sekolah bilamana diakui bahwa pendidikan tatap muka di sekolah tidak kondusif karena keadaan darurat seperti pandemi, dan kepala sekolah yang menerima perintah tersebut harus melakukannya tanpa penundaan (「UU Pendidikan Anak Usia Dini」 Pasal 31 Ayat 1 dan 2).
· Jika sekolah tidak ditutup meskipun ada perintah atau jika ada alasan mendesak khusus, otoritas yang berwenang dapat mengambil tindakan penutupan (「UU Pendidikan Anak Usia Dini」Pasal 31 Ayat 3).
· TK yang ditutup sesuai dengan ketentuan di atas akan berhenti bersekolah dan pendidikan bagi bayi yang dididik di TK selama periode penutupan, dan semua fungsi TK selain tugas administrasi sederhana akan dihentikan selama tertutup (「UU Pendidikan Anak Usia Dini」Pasal 31 Ayat 4).
- SD, SMP dan SMA
· Badan pembinaan dan pengawasan (merujuk kepada Menteri Pendidikan untuk sekolah nasional, atau Pengawas Pendidikan untuk sekolah negeri atau swasta, selanjutnya disebut sebagai "otoritas yang berwenang”) dapat memerintah penghentian kepada kepala sekolah bilamana diakui bahwa pendidikan tatap muka di sekolah tidak kondusif karena keadaan darurat seperti pandemi, dan kepala sekolah yang menerima perintah tersebut harus melakukannya tanpa penundaan (「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 64 Ayat 1 dan 2).
· Otoritas yang berwenang dapat mengambil keputusan penutupan sekolah jika kepala sekolah tidak menutup meskipun ada perintah di atas atau jika ada keadaan darurat khusus (「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 64 Ayat 3).
· Sekolah-sekolah yang ditutup sesuai dengan ketentuan di atas akan mendapatkan kelasnya dan murid-muridnya diliburkan selama periode penutupan, dan semua fungsi sekolah kecuali untuk tugas-tugas administrasi sederhana akan dihentikan selama periode sekolah ditutup (「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 64 Ayat 4).
· Kepala sekolah dapat menutup sementara dalam keadaan darurat atau keadaan mendesak lainnya. Dalam hal ini, kepala sekolah harus segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang (「UU Pendidikan Dasar dan Menengah」Pasal 47 Ayat 2·3).
Fasilitas akomodasi
- Karantina anak dari LPKA
· Kepala Lembaga pembinaan Khusus Anak atau Kepala Pusat Peninjauan Klasifikasi Anak (selanjutnya disebut sebagai "Kepala LPKA”) harus mengambil tindakan yang tepat ketika penyakit menular terjadi atau kemungkinan akan terjadi di tempat LPKA (「UU Perlakuan Terhadap Anak LPKA」 Pasal 21 Ayat 1).
· Ketika seorang anak dalam LPKA dll. jatuh sakit karena penyakit menular, kepala LPKA harus mengkarantinanya dan mengambil tindakan darurat yang diperlukan tanpa penundaan (「UU Perlakuan Terhadap Anak LPKA」 Pasal 21 Ayat 2).
- Isolasi tahanan
· Jika seorang narapidana diduga tertular penyakit menular, kepala lembaga pemasyarakatan (selanjutnya disebut "Kepala Lembaga Pemasyarakatan”) harus karantina selama setidaknya 1 minggu dan disinfeksi barang-barang pribadi narapidana (「Keputusan Penegakan UU tentang Pelaksanaan Hukuman dan Perlakuan Narapidana」Pasal 53 Ayat 1).
· Jika seorang narapidana memiliki penyakit menular, kepala lembaga pemasyarakatan harus segera mengkarantina narapidana dan mendisinfeksi secara menyeluruh barang-barang dan fasilitas yang digunakan oleh narapidana (「Keputusan Penegakan UU tentang Pelaksanaan Hukuman dan Perlakuan Narapidana」Pasal 53 Ayat 3)
· Kepala lembaga pemasyarakatan harus segera melaporkan fakta-fakta di atas kepada Menteri Kehakiman dan memberi tahu kepala institusi kesehatan yang berwenang (「Keputusan Penegakan UU tentang Pelaksanaan Hukuman dan Perlakuan Narapidana」Pasal 53 Ayat 4)
- Isolasi pasien asing pelindung
· Jika orang asing didiagnosis memerlukan karantina karena penyakit menular, dll., dokter yang bertanggung jawab akan mengambil tindakan yang tepat untuk orang asing tersebut, menulis pernyataan pendapat dan menyerahkan kepada kepala Kantor Imigrasi, kantor cabang Kantor Imigrasi, pusat detensi imigrasi dan semua pihak terkait(selanjutnya disebut“Kepala dll.”) (「Aturan Perlindungan Orang Asing」 Pasal 7 Ayat 4).
· Ketika warga negara asing diduga tertular penyakit menular, kepala kantor imigrasi tanpa penundaan harus mengisolasi dia dari warga negara asing lainnya dan memberi tahu kepala pusat kesehatan masyarakat yang berwenang (「Aturan Perlindungan Orang Asing」 Pasal 22 Ayat 1).
Pembatasan pasien dengan penyakit menular
Larangan atau penangguhan imigrasi
- Kepala KDCA dapat meminta Menteri Kehakiman untuk melarang atau menangguhkan keberangkatan atau masuknya orang-orang berikut yang dianggap dapat menyebabkan bahaya serius bagi kesehatan masyarakat. Namun, permintaan larangan atau penangguhan masuk hanya berlaku untuk orang asing (「UU Karantina」 Pasal 24).
· Pasien penyakit menular karantina, dll.
· Orang yang kontak dengan penyakit menular karantina
· Orang yang terpapar faktor risiko penyakit menular karantina
· Orang yang memasuki atau melewati area pengendalian karantina, dll.
Larangan bekerja sebagai anggota kru atau awak kapal
- Pemilik kapal tidak boleh mengizinkan pelaut untuk bekerja di atas kapal di antara orang-orang dengan penyakit menular atau penyakit lain yang ditentukan oleh 「Peraturan Penegakan UU Pelaut」(「UU Pelaut」Pasal 82 Ayat 3).
Larangan kereta penumpang
- Seseorang dengan penyakit menular yang sah yang dapat menular kepada orang lain tidak boleh naik kereta api penumpang tanpa izin dari pekerja kereta api (「UU Keselamatan Perkeretaapian」 Pasal 47 Ayat 1 (7) dan 「Peraturan Penegakan UU Keselamatan Perkeretaapian Pasal 80 (2)).
- Seseorang yang melanggar di atas akan didenda tidak lebih dari 500.000 won(「UU Keselamatan Perkeretaapian」 Pasal 82 Ayat 5 (2)).
Larangan naik kapal
- Pemilik usaha kapal ekskursi, pelaut, dan pekerja lainnya tidak boleh menyewakan kapal kepada pasien dengan penyakit menular atau menyuruh mereka naik ke kapal (「UU Bisnis Kapal Ekskursi dan Feri」 Pasal 12 Ayat 5 (1), Pasal 18 Ayat 2 (1)).
Larangan pengambilan darah dari pasien dengan penyakit menular
- Pusat darah tidak boleh mengambil darah dari pasien dengan penyakit menular atau mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan (「UU Pengendalian Darah」Pasal 7 Ayat 2).
※ Namun, darah dapat diambil untuk transfusi darah ke pendonor itu sendiri ( 「Peraturan Penegakan Undang-Undang Pengelolaan Darah」Pasal 7 lampiran).
- Seseorang yang mengambil darah dengan melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 2 tahun atau denda tidak lebih dari 20,000,000 won (「UU Pengendalian Darah」Pasal 19 (3)).
Pembatasan sementara pada keterlibatan kerja
- Sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, pasien penyakit menular, dll. tidak boleh melakukan pekerjaan berikut, di mana ada banyak kontak dengan masyarakat umum karena sifat pekerjaan mereka, dan tidak ada yang boleh mempekerjakan pasien penyakit menular, dll. (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」Pasal 45 Ayat 1 dan 「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 33 Ayat 2).
· Tempat katering kelompok sesuai dengan 「UU Sanitasi Makanan」Pasal 2 (12)
· Bisnis jasa makanan berdasarkan 「UU Sanitasi Makanan」Pasal 36 Ayat 1 (3)
- Seseorang yang melanggar ketentuan di atas, melakukan pekerjaan yang sering berhubungan dengan masyarakat umum, atau mempekerjakan pasien penyakit menular, dll. dapat dikenakan hukuman berupa denda maximum 3,000,000 won (「UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 80 (6)).
- Pasien dengan penyakit menular yang termasuk dalam penyakit menular berikut untuk sementara dilarang melakukan pekerjaan sampai hari penyakit menular mereka hilang (「Peraturan Penegakan UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular」 Pasal 33 Ayat 1).
· Kolera
· Tipus
· Paratifoid
· Disentri bakteri
· Infeksi E. coli hemoragik usus
· Hepatitis A
Pembatasan fasilitas bisnis
- Gubernur Provinsi Daerah Otonomi Khusus, Walikota Kota Otonomi Khusus, Walikota·Gubernur·Bupati·Kepala Distrik memerintahkan pemasang, pembangun, atau pengelola fasilitas komersial untuk membatasi penggunaan sebagian atau seluruh bila hal itu menyebabkan atau mungkin menyebabkan kerusakan pada kesehatan dan kebersihan karena penyebaran penyakit menular, dll. (「UU Bisnis」Pasal 30 (1)).
Larangan/pembatasan bekerja bagi orang sakit
- Pemilik usaha harus melarang atau membatasi pekerjaan orang yang memiliki penyakit menular menurut diagnosis dokter (「UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja」Pasal 138 Ayat 1).
- Pemilik usaha harus memastikan bahwa pekerja yang pekerjaannya dilarang atau dibatasi sesuai dengan hal di atas dapat bekerja kembali tanpa penundaan jika sudah pulih kesehatan mereka (「UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja」Pasal 138 Ayat 2).